Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan
Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan
TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Mobil angkutan barang dan penumpang kerap membuat resah masyarakat Tembilahan. Bagaimana tidak, aktifitas bongkar muat barang mempersempit badan jalan Kota Tembilahan.
Menyikapi keluhan masyarakat, Bupati Indragiri Hlir (Inhil), Haji Herman, mengeluarkan surat edaran larangan mobil angkutan barang dan penumpang masuk ke wilayah kota Tembilahan.
"Kepada Distributor Barang/Pemilik Toko serta Pemilik Mobil Angkutan Barang dan Penumpang agar mematuhi surat edaran ini," kata Haji Herman, Rabu (9/4/2025).
Surat edaran bernomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan, dalam rangka kelancaran lalu lintas.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan.
Penertiban ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang pada jam sibuk aktivitas masyarakat.
Dikatakan Haji Herman, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Mengenai solusi bongkar muat barang, Bupati Inhil mengeluarkan kebijakan untuk bongkar muat dipusatkan di Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.
Selanjutnya, mobil angkutan barang tidak diizinkan parkir inap di baju jalan. Untuk parkir inap diarahkan ke Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.
Secara tegas Bupati Inhil menghimbau kepada pemilik toko yang menggunakan jasa angkutan barang agar mematuhi surat edaran tersebut.

Berita Lainnya
Sambut Ramadhan dengan Berbagi Sembako, PKS Tempuling Peduli Sesama
Sepak Terjang LBDH Inhil dalam Berantas Covid-19 untuk Kemanusiaan
KPID Gelar Literasi Media di Kampus STAI, Wujudkan Penyiaran Sehat dan Adil
Bupati HM WARDAN Buka Secara Resmi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkup Pemkab
Cik Wan Bersama Tokoh Masyarakat Desa Simpang Gaung Sambut Haji Herman
Bupati Resmikan Kampung Tangguh Nusantara
Sebuah Gerakan Sosial Serentak, Melawan Covid-19 di Indragiri Hilir
Kapolres Inhil Wajibkan Setiap Anggota dan Masyarakat Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan
Bupati Inhil Pimpin Sosialisasi Pencegahan Stunting Terintegrasi
Yayasan Vioni Bersaudara Bagikan Paket Sembako pada Warga Terdampak
Pasi Intel dijabat Delmy, Lihat Jajaran Perwira dan Staf Kodim Inhil yang Baru
Konferensi Pers Polres Inhil Tampilkan 25 Pengedar Narkotika Hasil Operasi Antik