Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan
Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan
TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Mobil angkutan barang dan penumpang kerap membuat resah masyarakat Tembilahan. Bagaimana tidak, aktifitas bongkar muat barang mempersempit badan jalan Kota Tembilahan.
Menyikapi keluhan masyarakat, Bupati Indragiri Hlir (Inhil), Haji Herman, mengeluarkan surat edaran larangan mobil angkutan barang dan penumpang masuk ke wilayah kota Tembilahan.
"Kepada Distributor Barang/Pemilik Toko serta Pemilik Mobil Angkutan Barang dan Penumpang agar mematuhi surat edaran ini," kata Haji Herman, Rabu (9/4/2025).
Surat edaran bernomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan, dalam rangka kelancaran lalu lintas.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan.
Penertiban ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang pada jam sibuk aktivitas masyarakat.
Dikatakan Haji Herman, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Mengenai solusi bongkar muat barang, Bupati Inhil mengeluarkan kebijakan untuk bongkar muat dipusatkan di Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.
Selanjutnya, mobil angkutan barang tidak diizinkan parkir inap di baju jalan. Untuk parkir inap diarahkan ke Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.
Secara tegas Bupati Inhil menghimbau kepada pemilik toko yang menggunakan jasa angkutan barang agar mematuhi surat edaran tersebut.

Berita Lainnya
Sinergi KKSS dan Polres Inhil Gelar Vaksinasi di Pulau Kijang
Marlis Bersama Kapolsek Tembilahan Kunjungi Sekolah: Kami Rindu Anak-anak
Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau,Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina
Wakil Bupati Inhil Tinjau Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kependudukan
Bupati Inhil Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030
Pelatihan Pembuatan Anyaman bagi Perempuan Kepala Keluarga Resmi Ditutup
Bank Riau Kepri Siap Dukung Percepatan Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro Diskop UKM Inhil
Ahmad Efendi Monitoring Pembangunan Fisik Desa Sungai Intan
Sertijab Kasatreskrim Polres Inhil di Gelar,Amru Abdullah Gantikan Indra Lamhot
Polres Inhil Imbau Warga Waspadai Berita Hoax Jelang Pilkada
Simpan Catat! Agustus ni Pembukaan dan Formasi CPNS PPPK di Inhil
Bupati Wardan Bantu Sembako Kepada 1122 Warga Kemuning Terdampak Banjir