• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan

Redaksi Exc.

Rabu, 09 April 2025 23:01:02 WIB
Cetak

Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan

TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Mobil angkutan barang dan penumpang kerap membuat resah masyarakat Tembilahan. Bagaimana tidak, aktifitas bongkar muat barang mempersempit badan jalan Kota Tembilahan.

Menyikapi keluhan masyarakat, Bupati Indragiri Hlir (Inhil), Haji Herman, mengeluarkan surat edaran larangan mobil angkutan barang dan penumpang masuk ke wilayah kota Tembilahan.

"Kepada Distributor Barang/Pemilik Toko serta Pemilik Mobil Angkutan Barang dan Penumpang agar mematuhi surat edaran ini," kata Haji Herman, Rabu (9/4/2025).

Surat edaran bernomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 tentang Angkutan Barang dan Penumpang Dilarang Masuk dalam Kota Tembilahan, dalam rangka kelancaran lalu lintas.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak tegas dalam menata lalu lintas di Kota Tembilahan.

Penertiban ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang pada jam sibuk aktivitas masyarakat.

Dikatakan Haji Herman, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Mengenai solusi bongkar muat barang, Bupati Inhil mengeluarkan kebijakan untuk bongkar muat dipusatkan di Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.

Selanjutnya, mobil angkutan barang tidak diizinkan parkir inap di baju jalan. Untuk parkir inap diarahkan ke Terminal Bandar Laksmana Parit 8 Tembilahan Hulu.

Secara tegas Bupati Inhil menghimbau kepada pemilik toko yang menggunakan jasa angkutan barang agar mematuhi surat edaran tersebut.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kendaraan Roda Empat Diperintahkan Putar Balik oleh Satlantas Polres Inhil, Bagaimana Biar Lewat?

Seleksi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025 Melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir

Ketua APPSI INHIL Dan Ketua IKMR Ikut Bersama Menghadiri Kegiatan HUT RI KE-80 Yang Diadakan Oleh IWMR Kab. Inhil

Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak

Polres Inhil Gelar Upacara Serah Terima Kasat Polairud

Permudah Bantuan Hukum Gratis, LBHK Marfen-Disdukcapil Inhil Sepakati MoU

Barakallah, Adakan Pertemuan Wali Murid, Markaz Hubbul Qur'an Kemas dengan Peringatan Isra'Mi'raj Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam

Tiga Wanita Asal Sungai Piring Positif Covid-19, Lihat Keterangan dan Informasinya

Zulaikha Wardan Pimpin Rapat Penyaluran Paket Ramadhan Berkah

Dinas Sosial dan Pendamping PKH Silaturahmi Dengan Bupati Inhil HM Wardan

Pemdes Sungai Intan Sosialisasikan Pembatasan Sosial untuk Warga

DP2KBP3A Inhil Ikuti Sosialisasi Indeks Perkembangan Keluarga Tahun 2022

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved