Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha
MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)
Berita Lainnya
Tertarik Ingin Tambah Daya, PLN ULP Tembilahan Berikan Diskon Aduhai
Giliran Di Pekanbaru, Kapolda Riau Lounching Aplikasi “Bersama Selamatkan Riau” Tangani Covid-19 Di Mapolresta
Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Hingga Sambangi Rumah Pelaku
Kinerja Bupati dan Wabup Rohil Patut Diacungi Jempol, Sukses Yakinkan PT PHR Hotmix Jalan Lintas Kubu
Suguhkan Durian, Bupati Meranti Curhat pada Syahrul Aidi
Serap Aspirasi, Arnita Sari Sebut Penyandang Disabilitas Ingin Diberikan Perlindungan, Pemberdayaan dan perhatian Dari Pemerintah Atas kondisi Mereka.
Taktik Bus Penumpang Membawa Paketan, Gagal Lewati Pos Inhil Harus Putar Balik
Markarius Anwar Siap Maju di Pilkada Siak
Andika Asal Concong Harumkan Nama Inhil dengan Raih Perak di Papua
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan Bantuan CSR untuk UPT Pelayanan Sosial
Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dan Berikan Bansos Di Kampus UIR
Gelar Yasinan dan Doa Bersama, Kapolda Riau Berikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Office Boy