Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha

MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)
Berita Lainnya
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi.
Studi Strategi Dalam Negeri (SSDN) PPRA Lemhanas RI Angkatan LXIII Tahun 2022 di Polda Riau, Akui Keberhasilan Kepemimpinan Irjen Muh Iqbal
Nakes Polresta Pekanbaru Gelar Vaksinasi Tahap ll Di Pondok Pesantren Nurul Huda Al Islami
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Giliran Di Pekanbaru, Kapolda Riau Lounching Aplikasi “Bersama Selamatkan Riau” Tangani Covid-19 Di Mapolresta
KHAS Pekanbaru Hotel Bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Makanan Berbuka Puasa untuk Jama'ah Masjid Arrahman Pekanbaru
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, PMII Beri Apresiasi ke Kapolda Riau
Reses di Sungai Bahagia, H Sahrudin Serap Harapan Masyarakat
PKC PMII Riau Desak Jaffe A Suardin Mundur Dari Dirut PHR
Muscab PKS Inhil Tekankan Pembinaan Kader, Hasil Mengikuti Ikhtiar
Fokus! Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha Hadapi Tahun Ajaran Baru Dengan Sungguh-sungguh
Terus Digesa, Penanganan Darurat Fungsional Jembatan Sungai Pinggan Capai 55 Persen0