Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha
MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

Berita Lainnya
Andika Asal Concong Harumkan Nama Inhil dengan Raih Perak di Papua
Hari Bhayangkara Ke-76, Wakil Ketua DPRD Inhil dan Setwan Inhil Kunjungi Polres Inhil
Apresiasi Bagi-bagi Masker Gratis, Kapolda Riau Bantu 10.000 Masker ke IWO Provinsi Riau
Kunjungi Vaksin Center, Wakapolri Tinjau Vaksinasi Dan Berikan Bantuan Masyarakat
Sambut Pemimpin Baru, Resmi! Herman dan Yuliantini Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Indragiri Hilir
H Ikbal Sayuti Selamatkan PPP, Satu-satunya Kader yang Lolos di DPRD Provinsi Riau
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Serap Aspirasi, Arnita Sari Sebut Penyandang Disabilitas Ingin Diberikan Perlindungan, Pemberdayaan dan perhatian Dari Pemerintah Atas kondisi Mereka.
*KHAS Pekanbaru Hotel dan Dompet Dhuafa Riau Menandatangani MoU untuk Kampanye Bersama Sedekah Melalui Kafe Jum'at Berkah*
Pernyataan Haji Abdul Kasim, Anggota DPRD Provinsi Riau Terkait Efesiensi Anggaran
Muscab PKS Inhil Tekankan Pembinaan Kader, Hasil Mengikuti Ikhtiar
PKC PMII Riau Masa Khidmat 2022-2024 Resmi Dilantik