Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha
MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

Berita Lainnya
Perpustakaan Nasional RI memberikan Pengharagaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka kepada TBM Hamfara Library
Desa Simpang Kateman Gelar Sunatan Massal
Panen Raya Sayur dan Buah oleh Pertagas di Dumai
MA Tolak PK Moeldoko, Agung Nugroho: Tidak Ada Lagi yang Bisa Memainkan Issue Kepemimpinan di Demokrat
Vaksin Kemerdekaan, Polda Riau Layani Warga Disabilitas dan Masyarakat Terluar
Adakan Rapid Tes Massal di Kantor Lurah, Polres Inhil Sambut Hari Bayangkara
Menyala di Kotabaru! Samsuri Daris Buka Puasa Bersama Ratusan Warga, Sosper dan Bedah Rumah
Tiga Orang Anak Riau Lulus Beasiswa Smart Ekselensia Indonesia
Viral Bimtek Kades di Batam Habiskan APBD Milyaran Rupiah, Kadis Kominfo : Itu Tidak Benar
Rampungkan Muscam 2 PK Golkar, Wardan Tegaskan Akan Dukung Kader Terbaik Dalam Pilkada Inhil 2024
Pernyataan Haji Abdul Kasim, Anggota DPRD Provinsi Riau Terkait Efesiensi Anggaran
H. Syamsuddin Uti menerima rekomendasi dari DPP Partai PAN untuk pencalonan Bupati Inhil 2024