Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha
MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

Berita Lainnya
Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dan Berikan Bansos Di Kampus UIR
Penyembelihan Hewan Qurban IWO Inhil Bersama Bupati dan Kapolres
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Ikut Calon Bintang Dangdut TVRI, Intan Asal Kabupaten Inhil Minta Do'a Dari Masyarakat
Naik Signifikan Hari Ini, Warga Inhil Tambah 5 orang dan Nasional Bertambah 954 orang Covid19
Bupati Rohil Pimpin Rapat Forkopimda Persiapan Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri, Persiapan Pilpres, Pemilu dan Pilkada
Kades Ahmad Efendi Sampaikan Terima kasih, Mushala Sungai Intan Direnovasi Kapolres
Ketua PW KBB Riau H Syamsudin Uti Lantik PD KBB Rohil 2023-2027
Cegah Sebaran Covid-19, Pemdes Kelapa Patih Jaya Laksanakan Vaksinasi Tahap Pertama
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Terapkan Prokes Covid-19, Senin Pengurus SMSI Riau Dilantik
Silaturahmi Kebangsaan PKS-Nasdem: Sinyal-sinyal Kebersamaan di Momen Bersejarah 1 Juni