Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha
MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

Berita Lainnya
PT Sambu Group menyerahkan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Kepada Upika Kecamatan Kateman
H Ikbal Sayuti Selamatkan PPP, Satu-satunya Kader yang Lolos di DPRD Provinsi Riau
Kabid Ekonomi Kreatif: Markarius Anwar Sosok yang Peduli Terhadap Peningkatan SDM Riau
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
Pemkab Rohil Ikuti Workshop Pencegahan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstra Bersama Menko PMK
Stok Darah Menipis Akibat Corona, PMI Gelar Aksi Donor di SMA
Diskusi Hangat Pererat Silaturahmi, PKS dan Ketua DPRD Bincangkan Inhil Lebih Baik
Gong Digital dan Transformasi Partai Politik, PKS Inhil: Semangat Hadir dan Nyata
Tokoh Inhil Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ramadan dan Mudik Lebaran 2023 Berlangsung Aman Kondusif
Kapolda Irjen M.Iqbal Pimpin Serah Terima 4 Jabatan Utama dan 2 Kapolres Jajaran Polda Riau
Resmikan Rumah Cipayung Plus Riau, Irjen Iqbal: Gagasan Pak Jokowi Yang Dimotori Kapolri
Melalui "Jumat Barokah" Satlantas Polres Siak Berkomitmen Menjadi Polantas Yang Penolong dan Humanis