Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha
MarwahRakyat.com--Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.
"Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka," katanya dalam keterangan persnya.
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
"Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain," pungkasnya.
Cp: Direktur SA Institut, Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

Berita Lainnya
Jelang Ramadhan, Tokoh Muda Desak APH Rokan Hilir Tertibkan Aktivitas yang Berbau Judi
Luar Biasa! Giat Patroli Gabungan PT MSK, BKO TNI Polri dan Upides Demi Wujudkan Zero Fire
Wabup SU Hadiri Rakor JKN Se-Provinsi Riau
Parpol PPP Turut Serta Lakukan Penyemprotan Masif di Tembilahan
PENTINGNYA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) BAGI PERLINDUNGAN RESIKO PEMBIAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT
Targetkan Generasi Sehat Fisik juga Rohani, Sungai Intan Bina Kader Posyandu, Guru Tahfidz dan KPM Kesehatan
Kunjungi Vaksin Center, Wakapolri Tinjau Vaksinasi Dan Berikan Bantuan Masyarakat
Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau
Cek Harga dan Ketersediaan Sembako, Bupati Rohil Bersama Forkopimda Kunjungi Pasar Datuk Rubiah
Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Mantap Sinergi! Komisi C DPRD Rohil Gelar RDP Bersama Diskominfotik Dan Perusahaan Pers
Dorong Pemberdayaan Perempuan di Meranti, Setiyati Sambangi IWMR