Ringkus! Satres Narkoba Polres Inhil Amankan WDM di Pekan Arba
Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria berinisial WDM (45), warga Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu dini hari (26/01) sekitar pukul 00.45 WIB.
INHIL, Marwahrakyat.com - Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap setelah diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
"Informasi mengenai transaksi ini diterima dari masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa satu paket shabu dalam tas selempang, dua paket shabu dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lainnya, seperti sepeda motor, dan dua unit ponsel," jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap Wahyudi menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (shabu). tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut,"

Berita Lainnya
Bandar Narkotika Di Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah Diamankan Polsek
Jum'at Curhat: Organisasi LSM Adukan Masalah Narkoba dan Premanisme ke Polres Inhil Polda Riau
Pelaku Penganiayaan Kakek 67 Berhasil di Bekuk Polsek Enok
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Polsek Kemuning Amankan Pencuri Sepeda Motor di Pasar Air Balui
Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Lari ke Pulau Jawa, Polda Riau Beberkan Penangkapan Rampok Bersenpi
Jum'at Curhat: Organisasi LSM Adukan Masalah Narkoba dan Premanisme ke Polres Inhil Polda Riau
RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan
Kejari Inhil Sita 316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Warga Tembilahan Hulu Pembeli Barang Haram Diringkus Polisi