• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Riau
  • Info

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

Redaksi Exc.

Rabu, 14 Agustus 2024 14:41:19 WIB
Cetak

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

Jakarta, Marwahrakyat.com -
Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya  menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. “Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada  penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. “Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). “Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. “Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Layangkan Permohonan Hearing ke DPRD, IWO Inhil Ingin Dudukkan Ini

Penegakan Protokol Kesehatan Ditingkatkan, Dandim: Angka Covid Meningkat

Pentas Literasi dan Pengukuhan Pelita Angkatan 4 Wilayah Pekanbaru Oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?

Dompet Dhuafa Riau Membangkitkan Semangat Ramadan Hingga Pulau Terluar, Rupat Utara

Anis Byarwati: Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Perlu Strategi Khusus

Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia

Resmikan Rumah Cipayung Plus Riau, Irjen Iqbal: Gagasan Pak Jokowi Yang Dimotori Kapolri

Inhil Nol Penambahan Covid, Riau Tambah 3 Kasus Impor, Dua Orangnya Warga Jawa Timur Hendak Berkerja

Minta Nasihat dan Do'a, PKS Riau Silaturahim ke MUI Riau

BSM Rengat Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Pedalaman Talang Mamak Melalui Dompet Dhuafa Riau

Viral Bimtek Kades di Batam Habiskan APBD Milyaran Rupiah, Kadis Kominfo : Itu Tidak Benar

Terkini +INDEKS

Tengok! Panitia Rilis Jadwal Resmi Bupati Cup, 64 Tim Berlaga di Stadion Beringin

08 Juni 2026
Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil
06 Juni 2026
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
06 Juni 2026
Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin dan Duta Ekonomi Syariah Sinergi dengan DPAD Inhil untuk Penguatan Budaya Literasi Ekonomi Syariah
05 Juni 2026
Super Badik akan Meriahkan Bupati Cup Inhil 2026
05 Juni 2026
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
04 Juni 2026
Ahmad Ependi Sei. Intan Serahkan Insentif RT RW dan KPM Kesehatan
04 Juni 2026
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
03 Juni 2026
Rapat dengan Menteri Ekraf, Anggota DPR Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU Bagi Pelaku Kreatif
03 Juni 2026
Dompet Dhuafa Volunteer Riau Ajak Masyarakat Berkurban dengan Ramah Lingkungan di Kampar
02 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


Tengok! Panitia Rilis Jadwal Resmi Bupati Cup, 64 Tim Berlaga di Stadion Beringin

Dibaca : 453 Kali
Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil
Dibaca : 414 Kali
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Dibaca : 518 Kali
Bank Mini Syariah STAI Auliaurrasyidin Potong Dua Ekor Sapi Kurban
Dibaca : 337 Kali
Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar
Dibaca : 569 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved