Aplikasi Srikandi, Awal Tahun 2024 Mulai Digunakan
Aplikasi Srikandi, Awal Tahun 2024 Mulai Digunakan
TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan bimtek Implementasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Aula Vidcon Kantor Diskominfo Inhil Jalan Bunga, Jum'at (22/12).
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Abdul Rasyid, SE, M.Ak menyampaikan harapan kita dengan aplikasi Srikandi ini tadi kita sudah dapat live dari ANRI artinya aplikasi Srikandi ini sudah dapat digunakan di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun harapan kita dengan manfaatnya itu menjadikan pola administrasi, pola kearsipan menjadi lebih efektif, efisien dan inovatif, kemudian kita dipermudah dari sisi waktu juga kita dipermudah karena kita tidak lagi misalnya nunggu-menunggu artinya dengan aplikasi srikandi ni sangat layak untuk digunakan.
Dikatakan lagi, mungkin para pirarki misalnya itu secara berjenjang bisa dilakukan tidak langsung tidak harus berjumpa Fisik, artinya melalui aplikasi para pirarki bisa berjenjang.
"oleh karena kita sudah live per 14 November 2023 lalu, tentunya harapan kita awal 2024 sudah mulai digunakan walaupun memang tadi juga disampaikan oleh Ibu Sulis itu kan tinggal kantornya saja ada di mana yang memang harus kita dulukan mana yang belum secara bertahap. Akan tetapi akan kita gunakan di awal 2024," Tutupnya.
Perlu diketahui, Bimtek tersebut dihadiri oleh Dispersip Provinsi Riau Andi Idris, seluruh OPD hingga ke Kecamatan Se Indragiri Hilir. Bertindak selaku narasumber yakni dari ANRI RI dalam hal ini oleh Dra. Sulistyowaty, MM Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Wilayah Barat I dan Priyo Widodo, A.Md Arsiparis Penyelia selaku Narasumber.
Berita Lainnya
Semarak HUT Ke- 72 Kodam I Bukit Barisan Kodim 0314/Inhil Gelar Baksos Donor Darah
Diskominfo Inhil Pastikan Hilangnya InPas di Google Play Store Tak Pengaruhi Layanan Informasi
Simak Hasil Uji Lab BPOM, Terkait 18 Murid SD Keracunan Jajanan
Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi
Tidak Henti-hentinya, YVB Berbagi Jua di Minggu Sore Ramadhan
Tiga Jam Aksi, DPRD Inhil akan Teruskan Aspirasi Omnibus Law ke Pemprov
Pemdes Sungai Intan Sosialisasikan Pembatasan Sosial untuk Warga
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-9 MP II Tahun 2021
BUMD KIG Buka Penjaringan Direksi dan Komisaris, Simak Tata Cara dan Persyaratannya
Kapolres Inhil: Seluruh Korban Speedboat Evelyn Calisca 01 Telah Ditemukan dan Dievakuasi
Pemerintah Desa Sumbersari Jaya Laksanakan Vaksinasi Tahap Pertama
Antisipasi Corona, Relawan PKS Bagikan Masker pada Masyarakat Tembilahan