Satgas Covid 19
Diangkut ke Makam Bikin Jera! Sanksi Sosial 57 Pelanggar Prokes Hari Pertama Diawasi Bupati
Marwahrakyat.com -- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengawasi langsung penerapan sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan, Selasa (4/5/2021).
Sedikitnya 57 orang warga terjaring operasi perdana pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil. 57 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker ini pun diberi sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 di Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
57 orang warga yang berasal dari berbagai profesi ini terjaring razia di 2 titik berbeda, yakni Jalan Sudirman, Tembilahan dan kawasan pasar pagi.
Seluruh pelanggar protokol kesehatan diboyong menggunakan beberapa mobil patroli menuju lokasi pemakaman. Sebelum membersihkan pemakaman, para pelanggar diharuskan menjalani tes Swab Antigen yang telah disediakan di pintu masuk lokasi pemakaman.
"Kita sudah informasikan, bahwa bagi pelangggar kita akan bawa ke sini, membersihkan makam secara gotong royong," tutur Bupati yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil saat mengawasi pelaksanaan sanksi sosial pembersihan pemakaman khusus Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan.
Bupati menegaskan, jika para pelanggar saat ini melakukan pelanggaran yang sama berdasarkan data yang dimiliki, maka akan dikenakan sanksi kurungan.
Untuk itu, Bupati mengharapkan adanya kesadaran oleh masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Masyarakat jangan hanya karena takut sanksinya. Tapi, betul-betul menyadari bahwa protokol kesehatan itu amat penting. Itu semua untuk menjaga diri kita terhindar dari paparan Covid-19, bahkan juga menjaga lingkungan kita," jelas Bupati.
Di samping itu, Bupati berharap, Kabupaten Inhil yang saat ini berada dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19, paling tidak dapat bergeser menjadi zona kuning menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah setelah melalui operasi pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Syukur-syukur kita bisa zona hijau sehingga kita bisa merayakan Idul Fitri, menggelar salat Ied, baik di Masjid maupun di lapangan seperti sedia kala," tutup Bupati.
Dalam pengawasan pemberian sanksi sosial berupa pembersihan pemakaman pasien Covid-19 itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan juga turut didampingi oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil.

Berita Lainnya
Terapkan Protokol Kesehatan, MAN 1 Indragiri Hilir Sukses Gelar Pelatihan MC
Rindu dengan Sekolahnya, Marlis Syarif Bekunjung dan Berbagi
Jum'at Berkah, Polres Inhil bagikan Nasi Kotak Kepada Tukang Becak
Petani Inhil Akan Gelar Aksi Demontrasi Tolak Kebijak Pungutan Ekspor Kelapa Bulat
Kapolres Inhil Terima Kunjungan Silaturrahmi Pengurus SMSI Inhil
Bantu Pemda Terapkan Protkes, Tim Gabungan Sasar Tempat Hiburan dan Cafe
Bupati Harris Perintahkan Inspektorat Riksa dan Evaluasi Proses Seleksi Direktur BUMD yang Dipecat?
Marlis Syarif Bincang Santai Dalam Lawyer on The Street
Asli Murah! Paket Sembako Ramadhan untuk Warga Inhil, Klik Infonya
Kompak, Tim Gabungan Polres, TNI, KKP dan Dinkes Laksanakan Penyemprotan di Panti Asuhan
Farewell Sederhana Berkesan, Pucuk Pimpinan Polres Inhil Berganti
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3