Bocah 9 Tahun Meninggal di Tepian Sungai Parit Sitam, Belantaraya
Marwahrakyat.com, Inhil,- Seorang anak di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sungai, pada Sabtu (18/11/2023)
Bocah tersebut bernama Aidy (9) warga Parit Sitam RT. 01 RW. 04 Dusun Semoga Jaya desa Belantaraya.
Menurut keterangan dari para saksi yang disampaikan oleh Kapolsek Gaung Iptu Hendra Bakti, sore itu korban bermain layangan bersama teman-temannya.
"Lalu dikatakan teman-temannya, korban ini pulang ke rumah. Setengah jam kemudian temannya mendatangi korban, namun ternyata korban tidak berada di rumahnya," paparnya.
Karena tidak ada di rumah, teman dan ibu korban pergi mencari ke tepi sungai gaung.
"Dan di tepi sungai tersebut mereka menemukan sandal korban di tepi sungai. Ibu korban meminta bantuan warga sekitar untuk membantu menyelam mencari korban," ujar Kapolsek.
Kurang lebih 15 menit pencarian, warga menemukan korban tidak jauh dari sandal korban ditemukan.
"Yang mana korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan kemudian korban dibawa ke rumah duka setelah di lakukan pemeriksaan oleh tim medis,Hasil visum tdk ditemukan tanda kekerasan kemudian korban diserahkan kepada orang tua korban pungkasnya

Berita Lainnya
DP2KBP3A Inhil Lakukan Kunker ke Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia
Live Musik, Bhakti Adhyaksa Ikut Meriahkan CFD Swarna Bumi Tembilahan
Wardan Hadiri Seperempat Abad Otonomi Daerah, Wapres Beri Wejangan
Babinsa Serap Aspirasi Warga Dalam Sukseskan TMMD ke 105 Kodim 0313/KPR
Rangkaian HUT 55 Tahun, Sambu Group Serahkan Grand Prize Sepeda Motor ke Petani Kelapa
Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Kependudukan, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD
DWP Gelar Puncak HUT DWP ke 23 Tahun 2022
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Keritang
Sungai Intan Akan Gelar Haul Akbar Syech Abdurrahman Siddiq Al-Banjari dan Tuan Guru Mastur
Said Abdul Azis Pimpin Kwaran Pramuka Tembilahan Hulu 2021-2024
BRI Cabang Tembilahan Siapkan 50 Nomor Antrian Setiap Harinya Selama 3 Bulan, Masyarakat Dihimbau Tidak Berbondong - Bondong Mengambil BPUM Pada masa Pandemi.
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Pulau Burung