Kepala DPMPTSP Rohil Menyerahkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Marwahrakyat.com, Bagansiapiapi - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerima kunjungan rombongan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bagansiapiapi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan pengambilan penerbitan Surat izin Operasional klinik.
Pada hari Rabu (3/5/2023) Surat Izin Klinik LAPAS Kelas II A Bagansiapiapi diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir (Rohil) Cici Sulastri kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo.
Dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan bahwa izin klinik berlaku selama 5 tahun, diharapkan sebelum masa berlaku habis dapat diajukan perpanjangan kembali.
“Izin ini hanya berlaku selama 5 tahun, diharapkan sebelum masa berlaku habis sudah dapat diajukan perpanjangan kembali,” jelasnya.
Melalui kesempatan tersebut pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih atas apresiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang telah bekerjasama sehingga Surat izin Operasional Klinik LAPAS Kelas IIA Bagansiapiapi dapat diterbitkan.
Berita Lainnya
Camat Batang Tuaka dan DP2KBP3A Tinjau Pelaksanaan Audit Kasus Stunting
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Yayasan Ibnu Thaha Indragiri Hilir, Markaz Hubbul Qur'an Adakan Program Tahsin Qiraatil Qur'an bagi Wali Murid.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT. SAGM pada Kelompok Tani Naik Tahap Pemeriksaan
Tim IPMI Fc Sukses Raih Tiket ke Semi Final di Turnamen SMS Ramadhan
Live di ANTV, Bupati Ajak Masyarakat Rohil Dukung Atlet MMA di Semi Final
DLH Rohil Akan Sembelih 10 Ekor Lembu dan 1 Kambing Kurban Pada Hari Raya Idul Adha
Budayawan Erros Djarot: Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali
Dp2kbp3a Melalui Tim Teknis AKS Stunting Berkoordinasi Dengan Puskesmas Tembilahan Hulu
Pj Bupati Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri
Berikut Pejabat Baru di Jajaran polres Inhil
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar