Kepala DPMPTSP Rohil Menyerahkan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi

Kamis, 04 Mei 2023

Marwahrakyat.com, Bagansiapiapi - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerima kunjungan rombongan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bagansiapiapi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan pengambilan penerbitan Surat izin Operasional klinik.

Pada hari Rabu (3/5/2023) Surat Izin Klinik LAPAS Kelas II A Bagansiapiapi diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hilir (Rohil) Cici Sulastri kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo.

Dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan bahwa izin klinik berlaku selama 5 tahun, diharapkan sebelum masa berlaku habis dapat diajukan perpanjangan kembali.

“Izin ini hanya berlaku selama 5 tahun, diharapkan sebelum masa berlaku habis sudah dapat diajukan perpanjangan kembali,” jelasnya.

Melalui kesempatan tersebut pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih atas apresiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang telah bekerjasama sehingga Surat izin Operasional Klinik LAPAS Kelas IIA Bagansiapiapi dapat diterbitkan.