PT Pulau Sambu
Sambu Group Raih Penghargaan untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup
MR -- Bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru, Provinsi Riau, 2 Maret 2023 lalu, Sambu Group diwakili oleh Kordinator Lingkungan Sambu Group Bambang Sugianto menerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sambu Group melalui PT Pulau Sambu dan PT Riau Sakti United Plantations, berhasil meraih PROPER dari KLHK. PROPER atau Public Disclosure Program for Environmental Compliance merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Bambang Sugianto, PROPER ini mengacu pada Permen LH nomor 1 tahun 2021 bahwa setiap perusahaan peserta PROPER wajib memiliki tenaga yang bersertifikat kompetensi mulai dari penanggung jawab & pelaksana pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan pengelolaan limbah B3.
PROPER menjadi instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien & efektif oleh sebuah perusahaan. “Sambu Group memastikan seluruh legalitas perusahaan sesuai dan patuh. Serta memiliki dokumen lingkungan aktual dan mengikuti regulasi yang berlaku,” ungkap Bambang.
KLHK memberikan PROPER Peringkat Biru kepada PT Pulau Sambu dan PT Riau Sakti United Plantations periode 2021-2022. PROPER Peringkat Biru adalah apabila perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang; Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL.

Foto: Prosesi Penyerahan Sertifikat Penghargaan PROPER di DLHK Pekanbaru, 2/3/2023
PROPER Peringkat Biru diberikan atas keberhasilan Sambu Group dalam usahanya melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dinilai telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 33 ayat (2) huruf a Permen LHK 1/2021).
Bambang Sugianto berharap dengan diraihnya PROPER Peringkat Biru untuk Sambu Group wajib untuk menjaga dan mempertahankannya, “Ini sebuah keberhasilan yang patut disyukuri, sekaligus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya. Sambu Group akan berusaha mematuhi semua peraturan terkait lingkungan dalam skala nasional dan internasional. Hal ini sesuai filosofi Sambu Group, yang salah satunya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Berita Lainnya
Menanam Melon, Petani Millenial Kab Kuantan Singingi Riau Siap Supply Kebutuhan Pasar Lokal
Dihadiri Bupati, Panen Simpedes BRI Tembilahan Manjakan Nasabah dengan Hadiah Berlimpah Ruah
Perkuat Koordinasi dan Potensi, DPMPTSP Inhil Sosialisasikan Perizinan di Kecamatan Kemuning
Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Ini selebrasi Zabaleta andai jebol gawang MU
Sambu Group Terima Kunjungan Tim Kemenko Perekonomian RI
Peresmian H1Pool Billiar dan Resto Di Jalan Telaga Biru Tembilahan
Tapai Ubi Khas Tembilahan Rasanya Nikmat dan Lembut di Lidah
Dukungan Penuh DPRD Rohil Untuk Pelaksanaan Pilpeng Tahun 2025
KARA Kembali Raih Indonesia Best Brand Award 2022
Pembahasan APBD Rohil Tahun 2025 Selesai Dilakukan Komisi C DPRD
55 Tahun Sambu Group: Semangat Bersama untuk Indonesia