Reskrim Polres Inhil Tangkap Aktivitas Pertambangan Ilegal
Inhil, Marwahrakyat.com - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap aktivitas pertambangan jenis batuan tanpa izin di Jalan Penunjang RT. 002 RW. 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, 19 Februari 2023 lalu.
Pertambangan batu ilegal tersebut beraktivitas di lahan bekas kebun sawit dengan panjang 30 meter dan lebar 30 meter.
Dua pelaku, H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang diamankan dari lokasi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang - undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara," kata Kasat.
Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.
Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.
"Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.
"Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan," terangnya.
Berita Lainnya
Bahas Transparansi Pengelolaan Dana Baznas, DPRD Inhil Hearing Bersama PC PMII Inhil
Validasi Data Bansos Covid-19 Inhil Akan Gunakan Sistem Elektronik
Bupati HM WARDAN Buka Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.4 Untuk Enam Kecamatan Dikabupaten Inhil
Bupati Inhil Tandatangani 5 Ranperda, Simak Pembahasannya
Apel dan Hibah Penyerahan APD dari PSMTI di Pulau Burung
Dandim 0314/Inhil Serahkan Kunci Rumah Hasil Program Bedah RTLH
Percepat Program Vaksinasi, Serbuan Vaksinator di Kodim 0314/Inhil
Yuslizar Sumringah, Program Lapak Berkah Bersama YLKI Ramai Pengunjung
My Trip My Adventure, Pramuka STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Peringati Haul wali Samman
Musdessus Penetapan KPM Panerima BLT DD Sungai Intan 2022
Polres Inhil Gelar Pesantren Kilat Bagi Tahanan