• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri

Gerak Cepat! Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi Exc.

Kamis, 04 Juli 2024 10:15:25 WIB
Cetak
Sumber Foto: Polres Inhil

 

Indragiri Hilir, marwahrakyat.com - Pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan.

Pelaku, Riski Saputra (21) melakukan penikaman terhadap Balita perempuan inisial FH (2) dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naas FH nyawanya tidak tertolong.

FH tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (3/6/2024) pukul 21:50, saat sedang dibonceng orang tuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B Tempuling.

"Korban dan orang tuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Orang tua korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.

"Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut," jelasnya.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama, namun di lokasi yang berbeda di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.

"Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun Korban (istri pelapor) mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku".

"Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan," terang Kapolsek.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) pukul 02:30 Wib.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo  Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Inhil Konferensi Pers Hasil Tindak Kasus Awal Tahun 2025

Bupati Inhil Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Jalan Antar Kecamatan

KNPI Inhil Soroti Kegiatan Tahunan Saat Lebaran Di Pantai Solop, Dorong Bupati Inhil Perkuat Program Kepemudaan yang Positif

Bupati Inhil Launching Penyaluran Beras PPKM 2021

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Sapa Camat Se- Inhil

Kapolres Ajak Semua Pihak Sinergi Cegah Sebaran Covid 19

Gas! Pemdes Sei. Intan Ikuti Pembinaan Perluasan Desa Anti Korupsi

Siapkan Layanan 24 Jam, Hubungi Call Center Corona Inhil, Simpan Nomornya.

Polres Inhil Gelar Operasi Lancang Kuning, Ini Sasarannya

Disdukcapil Dukung Pencatatan Penumpang Pelabuhan dengan NIK

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Tanah Merah Solid Dukung Herman-Yuliantini; Targetkan Menang Penuh

ODGJ di Sungai Luar Sudah Ditangani Puskesmas Sungai Piring

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved