• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri

Gerak Cepat! Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi Exc.

Kamis, 04 Juli 2024 10:15:25 WIB
Cetak
Sumber Foto: Polres Inhil

 

Indragiri Hilir, marwahrakyat.com - Pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan.

Pelaku, Riski Saputra (21) melakukan penikaman terhadap Balita perempuan inisial FH (2) dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naas FH nyawanya tidak tertolong.

FH tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (3/6/2024) pukul 21:50, saat sedang dibonceng orang tuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B Tempuling.

"Korban dan orang tuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Orang tua korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.

"Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut," jelasnya.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama, namun di lokasi yang berbeda di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.

"Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun Korban (istri pelapor) mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku".

"Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan," terang Kapolsek.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) pukul 02:30 Wib.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo  Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati HM WARDAN Buka Secara Resmi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkup Pemkab

Menyala! Gen Z Mengaji Gamon part 4, Haji Herman Ikut Sharing Bersama Ribuan Anak Muda Inhil

HUT Yayasan Vioni Bersaudara ke-3, Gelar Syukuran dan Berbagi

Pemkab Inhil Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Ustadz Sahrul Aidi Komisi V Terima Usulan Strategis

Komitmen Bupati Inhil Perjuangkan Kelapa, Ajak Bappenas RI Serius Bentuk Tata Kelola Baru

Puskesmas Tembilahan Hulu Prioritaskan Pelayanan Terbaik Tanpa Membedakan Pasien

DP2KBP3A Gelar Pelatihan Tahap Pertama Pembuatan Amplang Khas Inhil

Bupati HM WARDAN Buka Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.4 Untuk Enam Kecamatan Dikabupaten Inhil

Kadin Inhil Bersama Masyarakat Sekitar Bedah Rumah Mbah Samingan

Marlis Syarif Berikan Kejutan Untuk Manager Dan Petugas PLN Tembilahan, Di Hari Listrik Nasional Ke 75

Prajurit Kodim 0314/Inhil dan Kodim 0302/Inhu Terima Sosialisasi Dari Subdenpom 1/ 3-2 Tembilahan

Polsek Tembilahan Hulu Antar Jemput Warganya yang Ingin Vaksin

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 386 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved