Gerak Cepat! Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Diamankan Polisi

Indragiri Hilir, marwahrakyat.com - Pelaku penusukan (penikaman) terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan.
Pelaku, Riski Saputra (21) melakukan penikaman terhadap Balita perempuan inisial FH (2) dan M (20) di dua lokasi berbeda. Naas FH nyawanya tidak tertolong.
FH tiba-tiba ditikam pelaku pada Rabu (3/6/2024) pukul 21:50, saat sedang dibonceng orang tuanya sepulang dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B Tempuling.
"Korban dan orang tuanya pulang ke rumah, tiba di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Orang tua korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.
"Sesampainya di Puskesmas, korban langsung mendapat tindakan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena kekurangan darah akibat tikaman tersebut," jelasnya.
Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama, namun di lokasi yang berbeda di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
"Korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun Korban (istri pelapor) mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku".
"Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan," terang Kapolsek.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) pukul 02:30 Wib.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Berita Lainnya
Dua Warga Inhil Positif Covid-19, Salah satunya Balita. Mengapa Zona Merah?
Langgar Prokes, 10 Orang Langsung Disidang di Tempat
Edukasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Gelar Penyuluhan Narkoba Kepada Masyarakat dan Pelajaran
Ahmad Ependi Ekspose Sungai Intan Sebagai Kampung Aman
Sungai Intan Jadwalkan Lomba Membaca Yasin,Tahlil dan Doa Arwah
Semarak HUT RI ke 78, Bupati HM Wardan Lepas Peserta Tri Lomba Juang dan Carnaval
Vaksin Booster Tersedia! Polres Inhil Gandeng PSMTI Laksanakan Vaksinasi
Sungai Intan Jadwalkan Lomba Membaca Yasin,Tahlil dan Doa Arwah
Cari Tempat Bersantai Sekaligus Manjakan Perut, ke Bombay Cafe Aja
Dorong UMKM! Dinas Koperasi Inhil Buatkan NIB di CFD 17 Juli
Merasa Terkesan, Yulizar Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Purna Tugas
Berkah Jum'at, YVB Gandeng Boyas Cafe Berbagi Nasi Kotak