• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Ragam
  • Inhil

DP2KBP3A Himbau Pasangan Menikah Hindari KDRT

Redaksi Exc.

Sabtu, 19 November 2022 11:39:07 WIB
Cetak

Inhil, Marwahrakyat.com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga dan Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada pasangan yang sudah menikah untuk tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas P2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Wakil Ketua Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Siti Munziarni SKM MKS mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau (KDRT) akan berdampak tidak baik kepada korban dan gangguan psikologis terhadap anak.

"Jangan lakukan KDRT karena tidak hanya berdampak kepada si korban tetapi orang yang ada di sekitar korban terutama anak anak yang berakibat timbul permasalahan psikologis dikemudian hari," harap Siti Munziarni saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jum'at (18/11/22).

Disisi lain, dari segi hukum pidana, dikutip dari detikNews.com pelaku KDRT bisa dituntut dengan Pasal 44 UU KDRT tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut ini isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Bentuk Larangan Termasuk Tindak KDRT

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.

Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.

Demikian penjelasan tentang isi Pasal 44 UU KDRT serta informasi terkait tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Telah Hadir Cafe Kemilau Coto Makassar di Kota Tembilahan Dengan Beragam Menu Menarik

LAPAN LLMB-KB Provinsi Riau Kembali Pertanyakan Lanjutan Janji Bagi Hasil Lahan Plasma 4 Perusahaan Sawit Di Inhil

Rangkaian HUT 55 Tahun, Sambu Group Serahkan Grand Prize Sepeda Motor ke Petani Kelapa

Potensi Investasi di Desa Teluk Dalam, Sebagai Bagian 10 Destinasi Wisata Riau

Wabup Jhony Charles dan Kapolres Rohil Pimpin Rapat Persiapan Kunker Forkopimda Provinsi Riau ke Rohil

Said Abdul Azis Pimpin Kwaran Pramuka Tembilahan Hulu 2021-2024

Musda V PKS, Ketua DPD PKS Kuansing sampaikan Orasi Politik

Ibu-Ibu, Vaksin Booster di Klinik Polres Inhil Dapat Minyak Goreng Gratis

Askab PSSI Inhil Resmi Terima SK dari Asprov Riau, Pengurus akan Gaspol!

Silaturahmi ke Disnakertrans, PC F.SPTI Kab Inhil Sampaikan Hasil Keputusan Munaslub F.SPTI

Adam Syafaat Pertanyakan Pengecoran Jembatan Sungai Rokan yang Terkesan Tidak Rapi, Netizen Ramai Beri Tanggapan

Ketum PP IWO: Berorganisasi Kedepankan Kebersamaan, Jadikan Ladang Ibadah

Terkini +INDEKS

Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah

02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 623 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved