Curanmor di Jl. Sudirman Tembilahan, Modus Patahkan Kunci Stang di Depan Rumah Korban!
INHIL, Marwahrakyat.com - Seorang pria asal Kabupaten Inhil, berinisial AL (18) ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Berita Lainnya
Polres Inhil dan Personel Gabungan Perketat Pemeriksa Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Jalan
18 Warga Inhil Positif Covid -19
Bupati Wardan Bantu Sembako Kepada 1122 Warga Kemuning Terdampak Banjir
Danrem 031/WB Resmi Tutup TMMD ke -116 Kodim 0314/Inhil
Ahmad Efendi S.PdI; Pemuda Pasar Kompak untuk Syiar
Silaturahmi Sambut Ramadhan, YVB Bagikan Paket Sembako untuk Yatim Piatu
Refleksi Sumpah Pemuda - Saatny Generasi Muda Berperan Untuk Kemajuan Indonesia
Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'
Hadir di Tembilahan, HM Wardan Percaya Maxim Akan Terus Berkembang
Sungai Intan Jadwalkan Lomba Membaca Yasin,Tahlil dan Doa Arwah
Korban Kebakaran di Gg. Perepat Tembilahan Hulu Mendapat Bantuan
Rapat koordinasi Forkopincam dalam rangka Pencegahan Covid - 19 di Kecamatan pulau Burung .