Bupati Dan DPRD Inhil Setujui Ranperda Badan Permusyawaratan Desa
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke -12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Inhil yang di laksanakan di ruang paripurna DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (8/8)
Rapat Paripurna ke - 12 dipimpin Wakil Ketua II H Mariyanto, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
Dalam penyampaian Pidato Bupati Inhil HM Wardan mengungkapkan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Inhil 2023 yang akan telah di bahas pada rapat sebelumnya
"Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Inhil Senantiasa Berupaya Meningkatkan Pendapatan, Khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Upaya Intensifikasi Dan Ekstensifikasi. Upaya-Upaya Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tersebut dilakukan Untuk Mengurangi Ketergantungan Terhadap Penerimaan Dari Pendapatan Transfer Baik Dari Pemerintah Pusat Maupun Dari Pemerintah Provinsi," ungkap Bupati
Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20% dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 12,80% dari target pendapatan daerah Kab. Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara Keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 Triliyun
Selanjutnya dari pembahasan yang telah dilaksanakan Panitia beranggapan masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa akan segera ditetapkan dan diundangkan agar bisa dilaksanakan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah," harap Bupati mengakhiri sambutannya.
Setelah penyampaian pidato dari Bupati, Agenda seterusnya yakni pembahasan pansus 1 terhadap ranpeda kabupaten Inhil tentang penyetaraan permodalan PT.BPR Gemilang dan diteruskan dengan Penyampaian hasil pembahasan pansus II terhadap ranpeda kabupaten Inhil no.3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Setalah penyampaian pidato dari pansus I dan II , maka disepakati ranperda tentang pernyataan modal untuk PT.BPR Gemilang dikembalikan kepemerintahan daerah dan untuk Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa disetujui dan dilakukan penandatanganan secara bersama oleh Bupati Inhil HM WARDAN bersama ketua dan wakil DPRD kabupaten Indragiri hilir.

Berita Lainnya
PKS Inhil Tegaskan Menolak Kenaikan BBM
PKB Ngotot Usung Wahid di Pilkada Riau, Lukman Edy Dorong Syamsuar 2 Periode
Siap Dukung Anies Jadi Presiden, Edy Indra Kesuma Terima Mandat Pembentukan Relawan Tanjak
Sambut Lebaran, Sambu Group Lanjutkan Tradisi di Kecamatan Pulau Burung
Soal Pemberantasan Korupsi, Fahri Hamzah Tantang Para Kandidat Capres
Disambut Kesenian Silat dan Tari, Masyarakat Inhil Antusias Kedatangan Syamsuar
Dukungan Terus Mengalir, Warga Sapat Sepakat Dukung H Herman dan Yuliantini Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Setelah 18 Tahun Mengabdi Muridi Susandi Resmi Mengundurkan diri dari Golkar
Silaturahmi Partai Ummat Setelah Kemenangan Paslon 4 : Optimis Akan Bawa Perubahan ke Arah Lebih Baik
Sambutan Perdana Ketua KNPI Inhil, Mahmudin: Pemuda Bersatu untuk Membangun Negeri
DPC APDESI Inhil 2022-2027 Resmi Dilantik: Ahmad Efendi, Yuk Kompak Majukan Desa
Ahmad Tarmizi: Pilihlah Pemimpin dengan Mata Hati, Bukan dengan Mata Uang