Bupati Dan DPRD Inhil Setujui Ranperda Badan Permusyawaratan Desa

Senin, 08 Agustus 2022

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke -12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Inhil yang di laksanakan di ruang paripurna DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (8/8)

Rapat Paripurna ke - 12 dipimpin Wakil Ketua II H Mariyanto, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

Dalam penyampaian Pidato Bupati Inhil HM Wardan mengungkapkan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Inhil 2023 yang akan telah di bahas pada rapat sebelumnya

"Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Inhil Senantiasa Berupaya Meningkatkan Pendapatan, Khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Upaya Intensifikasi Dan Ekstensifikasi. Upaya-Upaya Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tersebut dilakukan Untuk Mengurangi Ketergantungan Terhadap Penerimaan Dari Pendapatan Transfer Baik Dari Pemerintah Pusat Maupun Dari Pemerintah Provinsi," ungkap Bupati

Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20% dan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 12,80% dari target pendapatan daerah Kab. Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara Keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 Triliyun

Selanjutnya dari pembahasan yang telah dilaksanakan Panitia beranggapan masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa akan segera ditetapkan dan diundangkan agar bisa dilaksanakan dengan memperhatikan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah," harap Bupati mengakhiri sambutannya.

Setelah penyampaian pidato dari Bupati, Agenda seterusnya yakni pembahasan pansus 1 terhadap ranpeda kabupaten Inhil tentang penyetaraan permodalan PT.BPR Gemilang dan diteruskan dengan Penyampaian hasil pembahasan pansus II terhadap ranpeda kabupaten Inhil no.3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Setalah penyampaian pidato dari pansus I dan II , maka disepakati ranperda tentang pernyataan modal untuk PT.BPR Gemilang dikembalikan kepemerintahan daerah dan untuk Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa disetujui dan dilakukan penandatanganan secara bersama oleh Bupati Inhil HM WARDAN bersama ketua dan wakil DPRD kabupaten Indragiri hilir.