PILIHAN
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar mekanis pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Basuki melanggar undang-undang.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan, dengan bukti ini maka anggota legislatif sudah tidak memiliki toleransi. Sebab dalam undang-undang hanya mengatur untuk memberikan hukuman pencopotan jabatan, bukan teguran.
"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itu kan pemberhentian. Saya baca di undang-undang tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegas Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
Menurutnya, tidak masuk akal jika Basuki atau akrab disapa Ahok hanya ditegur jika melakukan pelanggaran undang-undang. Bahkan dalam aturan tidak ada yang mencatatkan pemberian teguran kepada pemerintah daerah yang salah.
"Coba deh logikanya, kalau dalam undang-undang saya baca nggak ada teguran, yang ada pemberhentian," tutup Syarif.
Hak Menyatakan Pendapat
Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menegaskan, dia sudah siap jika diberikan amanat untuk menjadi panitia khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat. Karena kini dirinya telah mengetahui apa-apa saja kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Tergantung nanti ketua fraksi kita menunjukkan saya atau enggak. Tapi saya siap terus. Saya sebagai panitia angket kan sudah tahu yang sudah disangkakan kepada Ahok," ungkap Prabowo.
Walaupun ingin melakukan pemakzulan terhadap Basuki, dia mengakui tidak dapat melakukannya sendiri. Sebab untuk dapat mengajukan HMP diperlukan 20 orang anggota dewan sepakat. Dan untuk mengesahkan hasil HMP diperlukan 2/3 anggota dewan sepakat.
"Intinya saya tidak bisa sendiri. Fraksi saya yang akan menentukan bagaimana," terangnya.
Prabowo menegaskan, hukuman teguran hanya dapat diberikan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok jika melakukan pelanggaran etika. Namun, jika kekeliruan yang dilakukan melanggar undang-undang maka harus dimakzulkan.
"Ya teguran itukan soal norma dan etika. Jadi teguran itu cuman bisa dikasih kalau pelanggaran etika saja. Tapi kalau undang-undang udah pasti makzul," tutupnya.

Berita Lainnya
Gali Potensi dan Bakat Santri, FKDT Inhil Gelar Porsadin IV
Bulan Depan, IKA Unisi Gelar Mubes Perdana
Wabup H. Sulaiman Hadiri Wisuda Pertama Santri Ponpes AS Sunnah
LDK Al-Muqtadir Unisi Gelar Kegiatan Matata (Masa Ta’aruf Anggota) Tahun 2022
Bangga! LDK Al-Muqtadir Terima Penghargaan UKM/UKK Berprestasi 1 Se-lingkungan Unisi
DEMA UIN Jakarta Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Kenaikan UKT
Bupati Inhil Menghadiri Sidang Senat Terbuka STIKES Husada Gemilang
Jalankan Program Goes to School, PWI Meranti Datangi 5 Sekolah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2020/2021
Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank Mini Syariah Auliaurrasyidin Kurangi Jam Operasional Layanan Nasabah
Kades Ahmad Effendi Monitoring Pelaksanaan PTM di Sungai Intan
Mahasiswa KKN UIN SUSKA RIAU Kelurahan Bagan Besar Timur membuka Bimbingan Bahasa Inggris & Bahasa Arab demi tercapainya pendidikan yang merata