DEMA UIN Jakarta Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Kenaikan UKT
Marwahrakyat.com, Jakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar audiensi dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI, Kamis (11/6/224/2024). Mahasiswa UIN Jakarta mendesak kebijakan kenaikan Uang Kenaikan Tunggal (UKT) dicabut.
Aliansi DEMA se-UIN Jakarta mendesak agar DPR memanggil Menteri Agama untuk mencabut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). "Kami mendesak Komisi VIII DPR untuk memanggil pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan UKT, di lingkungan PTKIN," ujar Sekretaris Jenderal DEMA UIN Jakarta Zulfikar Putra Utama dalam audiensi dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Kamis (11/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut Aliansi DEMA se- UIN Jakarta dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal DEMA UIN Jakarta, perwakilan DEMA Fakultas di lingkungan UIN Jakarta dan Mahasiswa UIN Jakarta diterima langsung Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzili, Jhon Kennedy Azis (Golkar) dan Iskan Qalba Kubis (PKS)
Sekjen DEMA UIN Jakarta ini memaparkan
keputusan terbaru Menag terkait kenaikan UKT No 498 Tahun 2024 pada 16 Mei 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 368 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 1 April 2024 sama sekali tak berdampak pada perubahan besaran UKT. "Perubahan tersebut tidak mengubah besaran nominal UKT. Keputusan ini berimbas ke mahasiswa baru tahun ajaran 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut perwakilan Ketua DEMA Fakultas di lingkungan UIN Jakarta menyebutkan penggolongan UKT yang ditawarkan pihak universitas disinyalir juga tak tepat sasaran karena kemampuan ekonomi mahasiswa tidak sesuai dengan penggolongan UKT yang didapat. "Tidak sinkron antara kondisi obyektif ekonomi mahasiswa dengan golongan UKT yang didapat," ungkapnya.
Sebelumnya, DEMA UIN Jakarta telah melakukan audiensi dengan pihak rektorat UIN Jakarta ihwal kesimpangsiuran kebijakan UKT tersebut seperti penggolongan UKT dan mekanisme cicilan UKT bagi mahasiswa baru. Dalam pertemuan tersebut, pihak Rektorat UIN Jakarta melalui Surat Edaran nomor B-431/R.I/PP.00.9/07/2024 memperpanjang pembayaran UKT dari sebelumnya 10 Juli menjadi 17 Juli 2024.
Hanya saja, DEMA UIN Jakarta menilai kebijakan tersebut sama sekali tak mengubah substansi kebijakan kenaikan UKT yang disoal sejak awal oleh mahasiswa. "Karena itu DEMA UIN Jakarta mendesak untuk peninjauan kembali terhadap KMA No 498 tahun 2024 sebagai dasar kenaikan UKT di lingkungan PTKIN," tandas Sekjen DEMA UIN Jakarta.

Berita Lainnya
RPMM Matangkan Persiapan Perlombaan dengan Persamaan Persepsi
Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara
Peserta UKW dari MZK Dinyatakan Terbaik dalam UKW Solo
LDK Al-Muqtadir Unisi Gelar Kegiatan Matata (Masa Ta’aruf Anggota) Tahun 2022
SBNC Surati Direktur BPR Dana Amanah!
Wabup Inhil beserta OPD Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Miftahul Hidayah Binaan Ust. Sumardi
MoA Program Studi PIAUD STAI Auliaurrasyidin & TK Al-Husniah Tembilahan
Kunjungan Praktik Lapang Mahasiswa Budidaya Perairan Unisi ke Desa Pulau Cawan
Pagelaran Apresiasi Seni Drama Arena Tampil dengan Konsep "WONDERFUL INDONESIA"
Mengenal sekolah alam Lebih dekat bersama Sekolah alam tahfiz Quran.
Bagaimana Menjelaskan Tentang Pandemi Covid-19 Kepada Anak Kita??
PGMI STAI Auliaurrasyiddin Gelar Praktik Jurnalistik, Gandeng IWO Inhil Jadi Narsum