• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Sastra Budaya

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2021

Redaksi Exc.

Selasa, 25 Mei 2021 11:01:46 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, -- Tembilahan, -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2021, pada Selasa (25/5/2021) bertempat di halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan.

Data barang bukti yang dimusnahkan dari Kejari Inhil sebagai berikut;
- Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1.113,99 gram, 
- Narkotika jenis Ganja Kering 1,67 gram, 
- Narkotika jenis Pil Extacy 43 ½ butir, 
- Minuman beralkohol berbagai merk 400 dus, 
- Senjata api 1 pucuk, 
- Senapan angin 1 pucuk, 
- Handphone 44 unit, 
- Parang 7 buah, 
- Mancis gas 14 buah, 
- Dompet 14 buah, 
- Timbangan 8 buah dan 
- Pakaian 36 helai. 

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. 
"Barang bukti itu hasil dari 91 perkara dan hari ini dimusnahkan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti diikuti Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres AKBP Dian Setyawan dan Dandim yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi serta tamu undangan lainnya.
"Saya mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Inhil, ini merupakan salah satu kinerja yang perlu dilakukan untuk memberantas barang bukti hasil dari penyalahgunaan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati Inhil HM Wardan. 
Ia juga berharap kepada instansi Kejari Inhil untuk terus meningkatkan kinerja dalam menegakkan peraturan yang berlaku. 
"Semoga tindak kejahatan dilingkungan wilayah Kabupaten Inhil ke depan dapat ditekan, ini tentu perlu dukungan semua pihak dan Kejari Inhil tetap bekerja maksimal dalam meningkatkan kinerjanya," pesan Bupati.


Sumber : Rilis /

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DARI RUMAH KONTRAKAN KE PARLEMEN

Safari di Enok, Bupati Inhil Salurkan Paket Premium Ramadhan Baznas

433 Lansia Inhil Jalani Vaksinasi Tahap II

Mendikbud Nadiem Makarim berikan Apresiasi Literasi kepada TBM Hamfara Library

Ditjen Bea Cukai Kepri Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 17 Milyar

Zona Oranye, Pemkab Tertibkan Cafe, Rumah Makan dan Tempat Keramaian

PW IWO Riau Sukses Gelar Aksi Sosial

Yustisi Prokes Sidang Ditempat! Total Denda Sudah Capai 19 Jutaan dan 686 Pelanggar

PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Perusahaan

Mendikbud Nadiem Makarim berikan Apresiasi Literasi kepada TBM Hamfara Library

Sambu Group Peduli Tenaga Kesehatan, Serahkan Bantuan Serba Seribu (1000 Minuman Air Kelapa, Susu Cair dan Masker)

Kisah Pembelajaran Selama Libur Corona, Guru Tetap Berkarya

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 393 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved