• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri

Perusahan di Inhil Wajib Beri THR untuk Pekerja

Redaksi Exc.

Selasa, 04 Mei 2021 10:07:13 WIB
Cetak

Tembilahan,- Marwahrakyat.com. -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Bazarudin. 

Yang mana berdasarkan kalender Nasional Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah akan jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.

"Berkaitan dengan hal itu, kami telah mengedarkan surat kepada pihak perusahaan bersama lampiran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, untuk dipedomani dan dilaksanakan di perusahaan," jelasnya. 

Selain itu, Bazarudin juga meminta perusahaan di Inhil untuk melaporkan pelaksanaan pembagian THR kepada Disnakertrans melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, selambat lambatnya tanggal 7 Mei 2021 sebagai bahan monitoring dan evaluasi. 

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," sebut Bazarudin.

Perusahaan di Inhil diminta melaksanakan dan memperhatikan beberapa hal mengenai THR Keagamaan, sebagai berikut;

- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

- Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah dan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12  dan dikali 1 (satu) bulan upah.

- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut;
Pekerja atau buruh telah mempunyai masa kerja 12 (dua bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.


2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

1. Menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Sumber : Rilis /  Editor : Pahrul

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Silaturahmi Kapolres Inhil Ke Kecamatan Kateman, Resmikan Beberapa Kegiatan Polsek Kateman

Azwardi Resmi kembali 5 tahun kedepan Nahkodai IKMR Kecamatan Kateman, Ketua IKMR Inhil Tekankan Pentingnya Sinergi

Hadir dan Ramaikan, Polres Inhil Gelar Karhutla Fun Run 2025

Exopose Musrenbang Kecamatan,Ahmad Ependi Perjuangankan Aspirasi Pembangunan Desa

Optimalkan Pajak Dpj Riau Rintis Perjanjian Kerjasama dengan Pembkab Inhil

PMII Komisariat STAI Auliaurrasyidin Selenggarakan Kegiatan MAPABA

Vaksinasi Dosis Kedua untuk 3 Dusun di Sungai Intan

Tiga Pilar Sungai Intan Safari dan Patroli Ramadhan

Tinjau Pos Penyekatan PPKM, Kakorlantas Polri : Penyekatan PPKM Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolsek Enok Turun Langsung Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Bupati Inhil Serahkan Bantuan Bibit Hortikultura Kelima Kelompok Tani di Sungai Ara

Jangan Lakukan ini! Musim Panas Rawan Kebakaran, Simak Himbauan PLN Tembilahan

Terkini +INDEKS

Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil

06 Juni 2026
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
06 Juni 2026
Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin dan Duta Ekonomi Syariah Sinergi dengan DPAD Inhil untuk Penguatan Budaya Literasi Ekonomi Syariah
05 Juni 2026
Super Badik akan Meriahkan Bupati Cup Inhil 2026
05 Juni 2026
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
04 Juni 2026
Ahmad Ependi Sei. Intan Serahkan Insentif RT RW dan KPM Kesehatan
04 Juni 2026
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
03 Juni 2026
Rapat dengan Menteri Ekraf, Anggota DPR Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU Bagi Pelaku Kreatif
03 Juni 2026
Dompet Dhuafa Volunteer Riau Ajak Masyarakat Berkurban dengan Ramah Lingkungan di Kampar
02 Juni 2026
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
01 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil

Dibaca : 303 Kali
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Dibaca : 490 Kali
Bank Mini Syariah STAI Auliaurrasyidin Potong Dua Ekor Sapi Kurban
Dibaca : 327 Kali
Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar
Dibaca : 554 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 739 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved