Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi
Marwahrakyat.com -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.
Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.
"Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi," ungkap Bupati.
Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.
"Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri," harap Bupati.
Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.
Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.
Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Adapaun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.
Baagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Berita Lainnya
Gelar Diskusi Bersama, Bawaslu Inhil Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Awasi Pemilu
Ketua PW IWO Provinsi Riau Minta Masyarakat Awasi Proyek Pemkab Inhil
Lantik 5 Orang BPD di Tempuling WABUP Inhil Ingatkan Untuk Bekerja Maksimal Sebagai Mitra Pemerintah Desa
Bupati Inhil Audiensi Bersama Menpora, Bahas Usulan Revitalisasi Venue Futsal dan Stadion Beringin
Bupati Inhil Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Jalan Antar Kecamatan
Kasat Intelkam Polres Inhil dan Kapolsek Sungai Batang Dilantik
Bantu Pemda Terapkan Protkes, Tim Gabungan Sasar Tempat Hiburan dan Cafe
Pekerjaan Jembatan Darurat Fungsional Sei Piring Rampung
Polres Inhil Gelar Upacara Serah Terima Kasat Polairud
DPD PKS Inhil Lanjutkan Amanah, Tebar Bantuan Sembako di Sungai Luar dan Teluk Pinang
Jalin Sinergi KPPBC Tembilahan Adakan Temu Ramah Bersama Awak Media
IWO dan DPR RI Bersinergi Suarakan Aspirasi Masyarakat Indragiri Hilir