Pos Larangan Mudik
Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi
TEMBILAHAN, MARWAHRAKYAT.COM- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.
Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.
"Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi," ungkap Bupati.
Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.
"Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri," harap Bupati.
Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.
Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.
Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Adapaun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.
Baagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Berita Lainnya
Sertijab Dengan Protokol Kesehatan, Kasie BB Kajari Berganti
Dhuafa Terdampak Covid 19, Dapat Bantuan dari Rombongan Dermawan Super yang Istiqomah Berbagi
Pemdes Sei. Intan Gelar Musdes Ketahanan Pangan
Diskominfo Pers Rapat Finalisasi Kontrak Kerjasama Media
Pemdes Sungai Intan Bagikan BST Susulan ke -74 KPM
Optimasi Lahan, Kadis TPHP Bersama Kadisbun Sambut Kunjungan Kodim Inhil
KPU Inhil Terima Kunjungan KNPI Inhil
Bupati Apresiasi Kerja Tim PUTR Selesaikan Jerambah Sakaratul Maut
Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Rumah RJ Solusi Perkara Pidana Ringan Dimasyarakat
Bupati Inhil Serahkan Kode Desa Aplikasi eDMC-19 Secara Virtual
Polres Inhil Laksanakan Upacara Hari Bhayangkara ke-74 Secara Virtual
Pengamanan Kenaikan Yesus Kristus, Polres Inhil Cek Tempat Ibadah