STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
STAI Auliaurrasyidin Kelola Kartu Indonesia Pintar, Belasan Juta per Mahasiswa, Begini Daftarnya
INHIL, MARWAHRAKYAT.COM -- STAI Auliaurrasyidin Tembilahan menjadi salah satu kampus di Kabupaten Indragiri Hilir yang mengelola Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa se-Kabupaten Indragiri Hilir khususnya, dan Indonesia umumnya. Total beasiswa yang dapat diperoleh adalah Rp.6.600.000,- per semester atau 13,2 juta per tahun. Hal ini dikonfirmasi Ketua STAI Auliaurrasyidin, Syarifudin M.Pd.I. di kantornya, Senin (24/8/2020).
"Alhamdulillah, Atas nama keluarga besar STAI Auliaurrasyidin Tembilahan mengucapkan Terima kasih kepada Kementrian Agama RI yang telah memberikan amanahnya kepada STAI Auliaurrasyidin Tembilahan untuk mengelola beasiswa KIP kuliah untuk tahun anggaran 2020. Bersama dengan ini STAI Auliaurrasyidin membuka Rekrutmen Baru Mahasiswa Calon penerima KIP Kuliah untuk tahun anggaran 2020. Silahkan bagi mahasiswa baru STAI Auliaurrasyidin Tembilahan untuk melakukan pendaftaran dengan melengkapi dan menyerahkan berkas ke STAI Auliaurrasyidin Tembilahan sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan. Mahasiswa bisa mendapat dana hingga 13 juta lebih dalam setahun." Ujarnya.
Beberapa persyaratan dan mekanisme, dijabarkan sebagai berikut:
PERSYARATAN CALON PENERIMA DAN MEKANISME PROGRAM KIP
Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:
Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020;
Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020;
Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP
Pembuktian pemenuhan peryaratan:
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.
MEKANISME PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN PENETAPAN PENERIMA PROGRAM
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
Fotokopi KTP;
Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 7).
Menandatangani Pakta Integritas.
Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.
DANA PROGRAM DAN ALOKASI
Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi: a. Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah). b. Bantuan Biaya Pendidikan sebesar 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.
PAKTA INTEGRITAS PENERIMA KIP KULIAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
TTL :
Alamat :
Nama PTKI :
Alamat PTKI:
Dalam rangka melaksanakan program KIP Kuliah tahun anggaran 2020, dengan ini menyatakan bahwa saya :
Akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perkuliahan agar lulus tepat waktu;
Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi antiPancasila dan NKRI;
Akan menggunakan dana Beasiswa KIP Kuliah sebagaimana petunjuk teknis Beasiswa KIP Kuliah;
Belum/sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah;dan
Sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku sebagai penerima program IP Kuliah .
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengetahui, …………,……………….2020
Pimpinan PTKI Hormat Saya,
Ttd & Stempel Ttd & materai 6.000
Nama & Jabatan Nama & NIM
SURAT PERNYATAAN PENGHASILAN ORANG TUA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIK :
TTL :
Alamat :
HP/Tlp :
Adalah orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari mahasiswa/i:
Nama :
NIK :
TTL :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa saya
Tidak mampu secara ekonomi
pendapatan kotor gabungan kami di bawah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Pendapatan kotor gabungan kami dibagi jumlah anggota keluarga di bawah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Surat Pernyatan ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengetahui, …………,……………….2020
Kepala Desa/Lurah/RW/RT Hormat Saya,
Ttd & Stempel Ttd & materai 6.000
Nama & Jabatan Nama
Berita Lainnya
Dandim 0314/Inhil Hadiri Peresmian Sumur Bor di Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka
Perdana Masuk Kantor,Ini Kegiatan Aparatur Pemdes Sungai Intan
Posko Terpadu Lintas Kabupaten Kempas Menerima Bantuan dari Bupati, Forkopimda dan Yayasan Vioni Bersaudara
Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
Apel dan Hibah Penyerahan APD dari PSMTI di Pulau Burung
PJ Bupati Inhil; Kemitraan Media 2024 Dipastikan Terealisasi
Perdana Masuk Kantor,Kades Sungai Intan ; Mari Kembali Bekerja Dengan Semangat Idul Fitri
Sambangi Tukang Ojek dan Abang Becak, Kapolres Inhil Norhayat Berikan Motivasi Agar Semangat Dalam Bekerja
Gubri dan Bupati Kompak Tanam Mangrove dan Pembibitan di Sungai Bela
Masyarakat Perlu Terapkan Protokol! Sudah 45 Warga Inhil dan 26 dari Tembilahan Positif Corona
AMMI Siap Realisasikan Program Bupati Inhil Untuk Menyentuh Masyaraka
Yayasan Vioni Bersaudara Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran