• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh

Dugaan korupsi

Suyatno Bupati Rohil Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan

Redaksi

Sabtu, 06 Juli 2019 05:03:05 WIB
Cetak

MarwahRakyat.com, ROKAN HILIR - Sebagaimana dikutip dari sumber gopesisir, diduga Bupati Rokan Hilir, Suyatno, pernah dilaporkan terkait dugaan kasus Korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Rokan Hilir.

Sebagaimana disebutkan dari berbagai sumber bahwa Bupati Rohil, Suyatno, pernah dilaporkan masyarakat ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir-Riau, karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan pada tahun 2008 lalu, dimana ia (suyatno-res) bertindak sebagai pihak pertama dalam berita acara negosiasi antara panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah.

Sumber (go pesisir-red) menyebutkan, ada beberapa poin laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak Kejari Rohil waktu itu melalui Kasi Pidana Khusus, dan kala itu terkait pencairan yang diduga di mark-up. Nilai ganti rugi lahan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat sejumlah Rp 5,1 Miliar.

TERKAIT
  • Ini Masukan, FORMASI RIAU Kepada Gubernur Riau Syamsuar, Untuk Segera Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar
  • Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan
  • SBNC Surati Direktur BPR Dana Amanah!

Kemudian dikatakan, bahwa pada nota pencaiaran anggaran ganti rugi lahan yang turut ditandatangani oleh mantan Sekda Rohil, Asrul M Noor, pada Desember 2008 silam dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 Miliar.

Berdasarkan berita acara kedua belah pihak antara Pemkab Rohil yang ditandatangani Suyatno dengan Darmawan bertindak selaku atas nama masyarakat pemilik tanah disepakati harga Rp 19.000 x 270.740,45 M2, dengan total nilai Rp 5.144 Miliar pada pencairan pertama.

Kemudian Selanjutnya di pencairan kedua, dalam berkas itu terlihat ada pencairan dana senilai Rp 12 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Padahal waktu itu, dikatakan Kajari Rohil, M Zainuddin SH, dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rifqi SH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rulli Afandi SH, Ahad (15/3/15) silam, membenarkan adanya laporan dugaan pidana korupsi yang diajukan ke pihak Kejari Rohil.

Saat ini pihak Kejari Rohil, lanjutnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.// “ Kita masih rangka mintai keterangan para saksi-saksi dan masih kita klarifikasi lebih mendalam,” jelas Rulli, Ahad (15/3/15) silam, seperti dilansir media lokal, waktu itu.

Meski demikian terangnya, Kejari Rohil sudah memiliki data-data serta dokumen dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pihaknya belum bisa menetapkan Suyatno sebagai tersangka. Karena, dalam situasi ini, pihak Kejari Rokan Hilir masih melihat situasi perkembangannya, kata Rulli, kala itu.

Kemudian selanjutnya, Kajari Rohil saat ini, Gaos Wicaksono SH, MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, membenarkan adanya kasus laporan warga tersebut. Namun, dirinya masih melakukan koordinasi ulang terhadap pemeriksa berkas kasus sebelumnya yakni Kasi Intel dan Kasi Pidsus masa itu.

“ Kita masih koordinasi ulang, nanti terkait perkembangan perkara ini akan kita informasikan ke publik,” ungkap Farkhan, diruang kerjanya, baru ini.

Kemudian lanjut Farkhan, pihak Kejari Rohil diduga sudah memegang berkas setebal satu (rem-red) dan akan dipelajari segera. Diharapkan rekan-rekan media dan LSM agar sabar guna keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini,” jelas Farkhan.

Ketua LSM RCW, melalui Sekretaris Andhi Suherman tegas meminta kepada jajaran Kejari Rohil, agar perkara yang sudah dilaporkan warga di Kejari Rohil itu segera ditindak tegas. Karena, sesuai data yang pernah ia lihat, itu sangat merugikan negara dan masyarakat.

“ Kami (penggiat lsm rcw-red) minta kepada Kejari Rohil bertindak tegas dengan segera. Agar masyarakat mengetahui perkara itu secara terbuka. Jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya siap melayangkan surat ke Kejati Riau atau Kejamwas, atau membuat laporan baru kejajaran penegak hukum lainnya,” tegasnya. (*)

Artikel ini sudah pernah tayang di gopesisir dengan judul, Dugaan Kasus Korupsi Masih Terus Lakukan Penyidikan.


Sumber : Go Pesisir, SBNC /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pudarnya Republikanisme pada Preferensi Demokrasi Indonesia

Kementerian Pariwisata Sosialisasikan Program Homestay Desa Wisata di Tana Toraja

NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon

Rapor Merah Kinerja Pemkab Pelalawan, Jadi Sorotan Publik

Hadiri HUT ANIES Ke-2 Anies Baswedan : Saatnya Kerja Keras, Keras Tuntas, It's Now or Never

Semangat Serda Syafrizal Chan Patroli Bersama Babhinkamtibmas, MPA dan Manggala Agni di Desa Segati Kecamatan Langgam

Ahmad Effendi: Musrenbangdes dan Harapan Masyarakat Desa Sungai Intan 2022

Anak-Anak Pelestina dan Refleksi Keimanan

3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III

Lucunya Komunikasi Politik Swedia dan Power Turki di Dunia Islam

Membangun Semangat Pencegahan Korupsi

Masyarakat Solo lebih suka liburan ke manca negara

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved