• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Tokoh

Opini

Membangun Semangat Pencegahan Korupsi

Redaksi

Sabtu, 06 Juli 2019 02:28:56 WIB
Cetak
Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH Direktur FORMASI RIAU.

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini belum tuntas. Baru-baru ini saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada 6 provinsi yang menjadi target pemberantasan korupsi. Signal KPK memberitahukan ini bukan tidak beralasan, karena memang banyak oknum pejabat masih enggan berbenah untuk menerapkan standar perilaku anti korupsi. Bahkan KPK mengatakan setidaknya ada satu juta hektar lahan yang belum tertib di Provinsi Riau.

Di dalam hukum memang membangun kesadaran hukum membutuhkan waktu yang cukup lama. Sadjipto Rahardjo mengatakan bahwa membangun kesadaran hukum itu haruslah ditunjukkan dari perilaku hukum yang baik. Berperilaku hukum yang baik itu bisa diwujudkan dengan tidak berbuat yang merugikan orang lain dan kepentingan publik.

Persoalan kepentingan publik ini memang menjadi sorotan penting dalam membangun semangat pencegahan korupsi. Bisa dibayangkan apabila urusan kepentingan publik diabaikan, maka eksistensi negara bisa menjadi ancaman. Ancaman eksistensi negara ini bisa berupa terganggunya ketertiban sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara atau kepada penyelenggara daerah. Bisa dibayangkan, apabila kepercayaan masyarakat hilang taruhannya adalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TERKAIT
  • Ini Masukan, FORMASI RIAU Kepada Gubernur Riau Syamsuar, Untuk Segera Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar
  • Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan
  • SBNC Surati Direktur BPR Dana Amanah!

Untuk menjamin agar keutuhan negara tetap terjaga dari sifat-sifat koruptif penyelenggara negara atau penyelenggara negara diundangkanlah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perjalanannya ternyata Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sepertinya sudah banyak terlupakan oleh penyelenggara negara/ daerah. Hal ini bisa terlihat banyaknya pejabat negara, mulai dari Polisi, Menteri, Hakim, Jaksa, Gubernur, Bupati/ Walikota serta Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana korupsi.

Banyaknya pejabat negara/ pejabat daerah yang telah menjadi terpidana korupsi tidak membuat pejabat/ pejabat negara/ daerah takut untuk melakukan korupsi, bahkan semakin menggila. Bahkan ada anggapan yang berkembang, tertangkap oleh KPK melakukan korupsi atau menjadi tersangka korupsi merupakan kesialan semata atau dianggap menjadi korban politik. Bentuk-bentuk pembelaan yang subjektif itu, sejatinya melemahkan pemberantasan korupsi.

Apa yang harus dilakukan jika pembelaan subjektif seperti itu dibiarkan liar dan terus berkembang di masyarakat, KPK sebaiknya tidak berlama-lama untuk menahan pelaku-pelaku yang sudah menjadi tersangka korupsi. Di Riau setidaknya sudah ada satu bupati bengkalis dan satu walikota dumai yang menjadi tersangka korupsi yang hingga saat ini belum dilakukan penahan oleh KPK.

Kedua, instansi publik harus menjamin akses publik untuk mendapatkan data dan informasi publik.Publik hari ini menilai bahwa, informasi publik sangat sulit untuk didapatkan, sehingga sangat wajar apabila masyarakat menganggap apabila informasi publik ini sulit didapatkan ada hal-hal jahat yang disembunyikan. Penyembunyian informasi publik ini merupakan salah satu penghambat dari upaya pencegahan korupsi, sehingga KPK perlu memberikan teguran kepada institusi publik terutama di daerah-daerah agar mempercepat pemberian informasi publik apabila diminta oleh rakyat.

Ketiga, kepala daerah harus mampu menunjukkan teladan yang baik bagi rakyat dan bawahannya. Sikap teladan ini bisa ditunjukkan dari sikapnya dalam menunjuk kepala dinas atau pejabat struktural lainnya. Sikap teladan lainnya ialah mampu mengkomunikasikan dirinya sebagai agen anti korupsi kepada rakyatnya. Karena itu, sangat beralasan bahwa, ketika pejabat negara/ pejabat daerah seperti Bupati dan Walikota setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK ada baiknya mengundurkan diri dari jabatannya. Karena secara moral sudah dianggap tidak layak lagi mengemban amanah tersebut. Tetapi sikap ini tidak pernah ditunjukkan oleh pejabat yang sudah menjadi tersangka korupsi. Pejabat tersebut senantiasa selalu menjadi pembenaran.

Memang secara hukum bupati/ walikota baru bisa diberhentikan sementara ketika sudah menjadi terdakwa. Tetapi, yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah pejabat negara/ pejabat daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi sebaiknya mengungdurkan diri. Dengan mundurnya pejabat negara/ pejabat daerah seperti bupati/ walikota disaat sudah menjadi tersangka korupsi KPK, disaat 
itulah mereka sudah menjadi agen pendidikan anti korupsi. Untuk itu, KPK kedepan perlu mempertimbangkan juga, agar kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetapi tidak mengundurkan diri, agar dalam tuntutan diperberat.

Terakhir, masyarakat juga harus membangun semangat pencegahan korupsi, semangat ini bisa dituangkan dalam melaporkan perbuatan-perbuatan koruptif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat serta saling mengingatkan bahwa perbuatan korupsi itu merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.

 

Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH adalah Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau.


Sumber : Direktur FORMASI RIAU /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pudarnya Republikanisme pada Preferensi Demokrasi Indonesia

Sinergi Masyarakat Desa Balung Dan Satgas TNI TMMD Membangun 5 Jembatan Penghubung

DLH Pelalawan Terkesan Pandang Enteng Surat FORMASI RIAU

Kapten Arh Diding Sukardi: Bekerja Dan Beribadah Haruslah Seimbang

Edy Indra Kesuma: PWI adalah Mitra Strategis Kadin Inhil

Marlis Syarif : Keteladanan dari Kades Sungai Raya Produksi Masker Sendiri

Lagi! Samsuri Daris, Tokoh Muda Insel Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Hebat

Rapor Merah Kinerja Pemkab Pelalawan, Jadi Sorotan Publik

DR. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH: Riau Harus Berbenah Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Pelaku Korban Pembunuhan Di Desa Petani Bunut, Sudah Diamankan Polisi

FORMASI RIAU Rilis Rapor Merah Kadis LH Rohil, KASN Harap Proses

NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 722 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved