• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh

Opini

Membangun Semangat Pencegahan Korupsi

Redaksi

Sabtu, 06 Juli 2019 02:28:56 WIB
Cetak
Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH Direktur FORMASI RIAU.

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini belum tuntas. Baru-baru ini saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada 6 provinsi yang menjadi target pemberantasan korupsi. Signal KPK memberitahukan ini bukan tidak beralasan, karena memang banyak oknum pejabat masih enggan berbenah untuk menerapkan standar perilaku anti korupsi. Bahkan KPK mengatakan setidaknya ada satu juta hektar lahan yang belum tertib di Provinsi Riau.

Di dalam hukum memang membangun kesadaran hukum membutuhkan waktu yang cukup lama. Sadjipto Rahardjo mengatakan bahwa membangun kesadaran hukum itu haruslah ditunjukkan dari perilaku hukum yang baik. Berperilaku hukum yang baik itu bisa diwujudkan dengan tidak berbuat yang merugikan orang lain dan kepentingan publik.

Persoalan kepentingan publik ini memang menjadi sorotan penting dalam membangun semangat pencegahan korupsi. Bisa dibayangkan apabila urusan kepentingan publik diabaikan, maka eksistensi negara bisa menjadi ancaman. Ancaman eksistensi negara ini bisa berupa terganggunya ketertiban sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara atau kepada penyelenggara daerah. Bisa dibayangkan, apabila kepercayaan masyarakat hilang taruhannya adalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TERKAIT
  • Ini Masukan, FORMASI RIAU Kepada Gubernur Riau Syamsuar, Untuk Segera Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar
  • Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan
  • SBNC Surati Direktur BPR Dana Amanah!

Untuk menjamin agar keutuhan negara tetap terjaga dari sifat-sifat koruptif penyelenggara negara atau penyelenggara negara diundangkanlah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perjalanannya ternyata Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sepertinya sudah banyak terlupakan oleh penyelenggara negara/ daerah. Hal ini bisa terlihat banyaknya pejabat negara, mulai dari Polisi, Menteri, Hakim, Jaksa, Gubernur, Bupati/ Walikota serta Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana korupsi.

Banyaknya pejabat negara/ pejabat daerah yang telah menjadi terpidana korupsi tidak membuat pejabat/ pejabat negara/ daerah takut untuk melakukan korupsi, bahkan semakin menggila. Bahkan ada anggapan yang berkembang, tertangkap oleh KPK melakukan korupsi atau menjadi tersangka korupsi merupakan kesialan semata atau dianggap menjadi korban politik. Bentuk-bentuk pembelaan yang subjektif itu, sejatinya melemahkan pemberantasan korupsi.

Apa yang harus dilakukan jika pembelaan subjektif seperti itu dibiarkan liar dan terus berkembang di masyarakat, KPK sebaiknya tidak berlama-lama untuk menahan pelaku-pelaku yang sudah menjadi tersangka korupsi. Di Riau setidaknya sudah ada satu bupati bengkalis dan satu walikota dumai yang menjadi tersangka korupsi yang hingga saat ini belum dilakukan penahan oleh KPK.

Kedua, instansi publik harus menjamin akses publik untuk mendapatkan data dan informasi publik.Publik hari ini menilai bahwa, informasi publik sangat sulit untuk didapatkan, sehingga sangat wajar apabila masyarakat menganggap apabila informasi publik ini sulit didapatkan ada hal-hal jahat yang disembunyikan. Penyembunyian informasi publik ini merupakan salah satu penghambat dari upaya pencegahan korupsi, sehingga KPK perlu memberikan teguran kepada institusi publik terutama di daerah-daerah agar mempercepat pemberian informasi publik apabila diminta oleh rakyat.

Ketiga, kepala daerah harus mampu menunjukkan teladan yang baik bagi rakyat dan bawahannya. Sikap teladan ini bisa ditunjukkan dari sikapnya dalam menunjuk kepala dinas atau pejabat struktural lainnya. Sikap teladan lainnya ialah mampu mengkomunikasikan dirinya sebagai agen anti korupsi kepada rakyatnya. Karena itu, sangat beralasan bahwa, ketika pejabat negara/ pejabat daerah seperti Bupati dan Walikota setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK ada baiknya mengundurkan diri dari jabatannya. Karena secara moral sudah dianggap tidak layak lagi mengemban amanah tersebut. Tetapi sikap ini tidak pernah ditunjukkan oleh pejabat yang sudah menjadi tersangka korupsi. Pejabat tersebut senantiasa selalu menjadi pembenaran.

Memang secara hukum bupati/ walikota baru bisa diberhentikan sementara ketika sudah menjadi terdakwa. Tetapi, yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah pejabat negara/ pejabat daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi sebaiknya mengungdurkan diri. Dengan mundurnya pejabat negara/ pejabat daerah seperti bupati/ walikota disaat sudah menjadi tersangka korupsi KPK, disaat 
itulah mereka sudah menjadi agen pendidikan anti korupsi. Untuk itu, KPK kedepan perlu mempertimbangkan juga, agar kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetapi tidak mengundurkan diri, agar dalam tuntutan diperberat.

Terakhir, masyarakat juga harus membangun semangat pencegahan korupsi, semangat ini bisa dituangkan dalam melaporkan perbuatan-perbuatan koruptif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat serta saling mengingatkan bahwa perbuatan korupsi itu merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.

 

Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH adalah Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau.


Sumber : Direktur FORMASI RIAU /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

REMPANG DITANGAN OLIGARKI

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pemkab Pelalawan Ada Yang Beda Dari Tahun Sebelumnya

Ahmad Effendi: Musrenbangdes dan Harapan Masyarakat Desa Sungai Intan 2022

Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi

DR. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH: Riau Harus Berbenah Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Do'a Untuk Presiden Riau Merdeka!

Ketua KNPI Inhil Apresiasi Halal Bihalal GM Pujakesuma, Perkuat Sinergi Kepemudaan dan Kemasyarakatan

Novrizon: Sebelum Ujian, Peserta akan Jalani Orientasi

Anak-Anak Pelestina dan Refleksi Keimanan

Sempat Diremehkan, kini Herman Bukan lagi Lawan yang bisa di Anggap Sembarangan

Muskab FPTI Inhil 2025, Dr Sahrudin Ketua Terpilih Lanjutkan Kepemimpinan!

Dr. Sahruddin: Senang Bisa Terlibat Bersama Hari ini

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved