• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Tokoh

Opini

Membangun Semangat Pencegahan Korupsi

Redaksi

Sabtu, 06 Juli 2019 02:28:56 WIB
Cetak
Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH Direktur FORMASI RIAU.

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini belum tuntas. Baru-baru ini saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada 6 provinsi yang menjadi target pemberantasan korupsi. Signal KPK memberitahukan ini bukan tidak beralasan, karena memang banyak oknum pejabat masih enggan berbenah untuk menerapkan standar perilaku anti korupsi. Bahkan KPK mengatakan setidaknya ada satu juta hektar lahan yang belum tertib di Provinsi Riau.

Di dalam hukum memang membangun kesadaran hukum membutuhkan waktu yang cukup lama. Sadjipto Rahardjo mengatakan bahwa membangun kesadaran hukum itu haruslah ditunjukkan dari perilaku hukum yang baik. Berperilaku hukum yang baik itu bisa diwujudkan dengan tidak berbuat yang merugikan orang lain dan kepentingan publik.

Persoalan kepentingan publik ini memang menjadi sorotan penting dalam membangun semangat pencegahan korupsi. Bisa dibayangkan apabila urusan kepentingan publik diabaikan, maka eksistensi negara bisa menjadi ancaman. Ancaman eksistensi negara ini bisa berupa terganggunya ketertiban sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara atau kepada penyelenggara daerah. Bisa dibayangkan, apabila kepercayaan masyarakat hilang taruhannya adalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TERKAIT
  • Ini Masukan, FORMASI RIAU Kepada Gubernur Riau Syamsuar, Untuk Segera Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar
  • Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan
  • SBNC Surati Direktur BPR Dana Amanah!

Untuk menjamin agar keutuhan negara tetap terjaga dari sifat-sifat koruptif penyelenggara negara atau penyelenggara negara diundangkanlah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perjalanannya ternyata Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sepertinya sudah banyak terlupakan oleh penyelenggara negara/ daerah. Hal ini bisa terlihat banyaknya pejabat negara, mulai dari Polisi, Menteri, Hakim, Jaksa, Gubernur, Bupati/ Walikota serta Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana korupsi.

Banyaknya pejabat negara/ pejabat daerah yang telah menjadi terpidana korupsi tidak membuat pejabat/ pejabat negara/ daerah takut untuk melakukan korupsi, bahkan semakin menggila. Bahkan ada anggapan yang berkembang, tertangkap oleh KPK melakukan korupsi atau menjadi tersangka korupsi merupakan kesialan semata atau dianggap menjadi korban politik. Bentuk-bentuk pembelaan yang subjektif itu, sejatinya melemahkan pemberantasan korupsi.

Apa yang harus dilakukan jika pembelaan subjektif seperti itu dibiarkan liar dan terus berkembang di masyarakat, KPK sebaiknya tidak berlama-lama untuk menahan pelaku-pelaku yang sudah menjadi tersangka korupsi. Di Riau setidaknya sudah ada satu bupati bengkalis dan satu walikota dumai yang menjadi tersangka korupsi yang hingga saat ini belum dilakukan penahan oleh KPK.

Kedua, instansi publik harus menjamin akses publik untuk mendapatkan data dan informasi publik.Publik hari ini menilai bahwa, informasi publik sangat sulit untuk didapatkan, sehingga sangat wajar apabila masyarakat menganggap apabila informasi publik ini sulit didapatkan ada hal-hal jahat yang disembunyikan. Penyembunyian informasi publik ini merupakan salah satu penghambat dari upaya pencegahan korupsi, sehingga KPK perlu memberikan teguran kepada institusi publik terutama di daerah-daerah agar mempercepat pemberian informasi publik apabila diminta oleh rakyat.

Ketiga, kepala daerah harus mampu menunjukkan teladan yang baik bagi rakyat dan bawahannya. Sikap teladan ini bisa ditunjukkan dari sikapnya dalam menunjuk kepala dinas atau pejabat struktural lainnya. Sikap teladan lainnya ialah mampu mengkomunikasikan dirinya sebagai agen anti korupsi kepada rakyatnya. Karena itu, sangat beralasan bahwa, ketika pejabat negara/ pejabat daerah seperti Bupati dan Walikota setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK ada baiknya mengundurkan diri dari jabatannya. Karena secara moral sudah dianggap tidak layak lagi mengemban amanah tersebut. Tetapi sikap ini tidak pernah ditunjukkan oleh pejabat yang sudah menjadi tersangka korupsi. Pejabat tersebut senantiasa selalu menjadi pembenaran.

Memang secara hukum bupati/ walikota baru bisa diberhentikan sementara ketika sudah menjadi terdakwa. Tetapi, yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah pejabat negara/ pejabat daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi sebaiknya mengungdurkan diri. Dengan mundurnya pejabat negara/ pejabat daerah seperti bupati/ walikota disaat sudah menjadi tersangka korupsi KPK, disaat 
itulah mereka sudah menjadi agen pendidikan anti korupsi. Untuk itu, KPK kedepan perlu mempertimbangkan juga, agar kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetapi tidak mengundurkan diri, agar dalam tuntutan diperberat.

Terakhir, masyarakat juga harus membangun semangat pencegahan korupsi, semangat ini bisa dituangkan dalam melaporkan perbuatan-perbuatan koruptif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat serta saling mengingatkan bahwa perbuatan korupsi itu merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.

 

Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH adalah Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau.


Sumber : Direktur FORMASI RIAU /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Novrizon: Sebelum Ujian, Peserta akan Jalani Orientasi

Door to Door, Dani M Nursalam Bagikan Menu Berbuka Puasa Untuk Masyarakat yang Kurang Mampu

SUKSESKAN TMMD KE 105 KODIM 0313/KPR BABINSA KORAMIL 09/LGM GORO BERSAMA WARGA

Hilirisasi Nikel, Selebritas dan Jokowi

Penggiat Literasi Rokan Hulu Diskusi Literasi tentang Menulis Berita

Tidak Diberi Uang, Diduga YFA Menggugat PSJ

Inspirator Gamal Albinsaid Launching Forum Politisi Muda PKS Riau

Marlis Syarif : Keteladanan dari Kades Sungai Raya Produksi Masker Sendiri

Herman Tegaskan Silaturahmi yang Utama, Jadikan Pilkada Sejuk Tanpa Saling Menjatuhkan

DLH Pelalawan Terkesan Pandang Enteng Surat FORMASI RIAU

Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos Bersama Perangkat Desa Dukung TMMD Ke 105 Kodim 0313/KPR

NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved