• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Tokoh

Opini

Membangun Semangat Pencegahan Korupsi

Redaksi

Sabtu, 06 Juli 2019 02:28:56 WIB
Cetak
Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH Direktur FORMASI RIAU.

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini belum tuntas. Baru-baru ini saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada 6 provinsi yang menjadi target pemberantasan korupsi. Signal KPK memberitahukan ini bukan tidak beralasan, karena memang banyak oknum pejabat masih enggan berbenah untuk menerapkan standar perilaku anti korupsi. Bahkan KPK mengatakan setidaknya ada satu juta hektar lahan yang belum tertib di Provinsi Riau.

Di dalam hukum memang membangun kesadaran hukum membutuhkan waktu yang cukup lama. Sadjipto Rahardjo mengatakan bahwa membangun kesadaran hukum itu haruslah ditunjukkan dari perilaku hukum yang baik. Berperilaku hukum yang baik itu bisa diwujudkan dengan tidak berbuat yang merugikan orang lain dan kepentingan publik.

Persoalan kepentingan publik ini memang menjadi sorotan penting dalam membangun semangat pencegahan korupsi. Bisa dibayangkan apabila urusan kepentingan publik diabaikan, maka eksistensi negara bisa menjadi ancaman. Ancaman eksistensi negara ini bisa berupa terganggunya ketertiban sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara atau kepada penyelenggara daerah. Bisa dibayangkan, apabila kepercayaan masyarakat hilang taruhannya adalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TERKAIT
  • Ini Masukan, FORMASI RIAU Kepada Gubernur Riau Syamsuar, Untuk Segera Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar
  • Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan
  • SBNC Surati Direktur BPR Dana Amanah!

Untuk menjamin agar keutuhan negara tetap terjaga dari sifat-sifat koruptif penyelenggara negara atau penyelenggara negara diundangkanlah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perjalanannya ternyata Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sepertinya sudah banyak terlupakan oleh penyelenggara negara/ daerah. Hal ini bisa terlihat banyaknya pejabat negara, mulai dari Polisi, Menteri, Hakim, Jaksa, Gubernur, Bupati/ Walikota serta Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana korupsi.

Banyaknya pejabat negara/ pejabat daerah yang telah menjadi terpidana korupsi tidak membuat pejabat/ pejabat negara/ daerah takut untuk melakukan korupsi, bahkan semakin menggila. Bahkan ada anggapan yang berkembang, tertangkap oleh KPK melakukan korupsi atau menjadi tersangka korupsi merupakan kesialan semata atau dianggap menjadi korban politik. Bentuk-bentuk pembelaan yang subjektif itu, sejatinya melemahkan pemberantasan korupsi.

Apa yang harus dilakukan jika pembelaan subjektif seperti itu dibiarkan liar dan terus berkembang di masyarakat, KPK sebaiknya tidak berlama-lama untuk menahan pelaku-pelaku yang sudah menjadi tersangka korupsi. Di Riau setidaknya sudah ada satu bupati bengkalis dan satu walikota dumai yang menjadi tersangka korupsi yang hingga saat ini belum dilakukan penahan oleh KPK.

Kedua, instansi publik harus menjamin akses publik untuk mendapatkan data dan informasi publik.Publik hari ini menilai bahwa, informasi publik sangat sulit untuk didapatkan, sehingga sangat wajar apabila masyarakat menganggap apabila informasi publik ini sulit didapatkan ada hal-hal jahat yang disembunyikan. Penyembunyian informasi publik ini merupakan salah satu penghambat dari upaya pencegahan korupsi, sehingga KPK perlu memberikan teguran kepada institusi publik terutama di daerah-daerah agar mempercepat pemberian informasi publik apabila diminta oleh rakyat.

Ketiga, kepala daerah harus mampu menunjukkan teladan yang baik bagi rakyat dan bawahannya. Sikap teladan ini bisa ditunjukkan dari sikapnya dalam menunjuk kepala dinas atau pejabat struktural lainnya. Sikap teladan lainnya ialah mampu mengkomunikasikan dirinya sebagai agen anti korupsi kepada rakyatnya. Karena itu, sangat beralasan bahwa, ketika pejabat negara/ pejabat daerah seperti Bupati dan Walikota setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK ada baiknya mengundurkan diri dari jabatannya. Karena secara moral sudah dianggap tidak layak lagi mengemban amanah tersebut. Tetapi sikap ini tidak pernah ditunjukkan oleh pejabat yang sudah menjadi tersangka korupsi. Pejabat tersebut senantiasa selalu menjadi pembenaran.

Memang secara hukum bupati/ walikota baru bisa diberhentikan sementara ketika sudah menjadi terdakwa. Tetapi, yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah pejabat negara/ pejabat daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi sebaiknya mengungdurkan diri. Dengan mundurnya pejabat negara/ pejabat daerah seperti bupati/ walikota disaat sudah menjadi tersangka korupsi KPK, disaat 
itulah mereka sudah menjadi agen pendidikan anti korupsi. Untuk itu, KPK kedepan perlu mempertimbangkan juga, agar kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetapi tidak mengundurkan diri, agar dalam tuntutan diperberat.

Terakhir, masyarakat juga harus membangun semangat pencegahan korupsi, semangat ini bisa dituangkan dalam melaporkan perbuatan-perbuatan koruptif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat serta saling mengingatkan bahwa perbuatan korupsi itu merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.

 

Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH adalah Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau.


Sumber : Direktur FORMASI RIAU /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

FORMASI Riau Ingatkan Tim Seleksi Perusda Rohul Jaya Syarat Integritas Ditambahkan Sesuai Permendagri

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Ketua KNPI Inhil Apresiasi Halal Bihalal GM Pujakesuma, Perkuat Sinergi Kepemudaan dan Kemasyarakatan

Perihatin Terhadap Dampak Linkungan, Pelalawan Pos Gelar Seminar AMDAL dengan Aktivis

Babinsa Kodim 0313/KPR Sosialisasi Pentingnya Membangun Mental Dan Moral Generasi Muda

Said Abdul Azis: Ba'da Workshop Jurnalis, Penyuluh Makin Lihai Buat Artikel

Inspirator Gamal Albinsaid Launching Forum Politisi Muda PKS Riau

KPK Usut Green House SYL

Kesah Miris Gedung Pelayanan Disdukcapil Pelalawan

Pendapat Berbeda Dua Politisi DPRD Terkait Dana Cadangan BUMD Tuah Sekata

Aktivis Pelalawan, Diskusi Pelaksanaan Seminar AMDAL Mengambil Pengalaman Pahit dari PT. Indo Rayon

Said Abdul Azis: Ba'da Workshop Jurnalis, Penyuluh Makin Lihai Buat Artikel

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved