• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Satu Juta Hektar Lahan di Riau belum tertib

Sikap Hukum FORMASI RIAU Terhadap 1 Juta Hektar Lahan Yang Belum Tertib di Riau

Redaksi

Selasa, 02 Juli 2019 11:42:26 WIB
Cetak
Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Ada 11 (Sebelas) perusahaan terbukti melakukan karhutla dan pembalakan liar. Mereka harus membayar kompensasi dengan total Rp 18 triliun. Ini karena gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) terhadap sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kasusnya sendiri terjadi antara 2012 sampai 2018, dengan melibatkan 11 perusahaan. Sembilan kasus sudah incracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri.

Di Provinsi Riau setidaknya ada beberapa perusahaan, yakni:

1. PT Jatim Jaya Perkasa terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013. Kementerian LHK menang gugatan atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp 491 Milliar,

TERKAIT
  • Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan K2YD Polres Pelalawan dan Jajaran Polsek
  • Terkait Mobnas: Komitmen Bupati/ Walikota di Riau Dipertanyakan?
  • Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

2. PT. National Sago Prima, juga ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp1,07 triliun, 3. PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 Triliun. PT MPL dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.,

Faktanya seperti yang ditemukan Greenpeace, hingga saat ini tak ada satu pun dari sembilan perusahaan yang kasusnya sudah incracht membayar denda ke negara. Jika dikurangi dengan kompensasi yang harus dibayarkan PT Merbau Pelalawan Lestari, maka total denda aktual yang harus dibayar akibat karhutla sebesar Rp1,9 triliun. Jika merujuk pada laporan Bank Dunia, angka ini masih di luar jumlah kerugian ekonomi yang disebabkan bencana karhutla pada 2015, yang dikalkulasikan mencapai Rp 221 triliun.

Greenpeace mengatakan pada tahun 2018 Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah ada pembayaran denda sebesar Rp 32 miliar. Namun Menteri LHK tak menyebut spesifik nama perusahaan yang dimaksud. Usut punya usut, pembayaran denda tersebut terkait kasus perusakan lingkungan hidup dari dua perusahaan tambang: Selat Nasik Indokwarsa dan Simpang Pesak Indokwarsa. Artinya, itu di luar kasus karhutla dan pembalakan liar.

Namun laporan dua perusahaan itu ikut dicantumkan dalam tiap siaran pers terkait 'kemenangan' Kementerian LHK dalam kasus karhutla.

Greenpeace Indonesia, menilai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi sia-sia jika gugatan yang sudah dikabulkan pengadilan tidak dieksekusi. “Apa yang dilakukan KLHK itu belum cukup. Karena denda-denda itu belum bisa dieksekusi. Kalau dilihat, itu kan nilai dendanya sudah cukup besar. Kalau tidak dibayar, itu tidak memberi efek jera. Perusahaan tidak akan punya keinginan untuk membayar kalau pengadilan dan pemerintah tidak mengeksekusi pembayaran itu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian KLHK, Jasmin Ragil Utomo, membenarkan apa yang dikatakan Greenpeace, bahwa belum ada satu pun dari mereka yang membayar. Tapi dia memastikan KLHK tengah memproses itu. PT MPL yang harus menanggung kompensasi sebesar Rp 16,2 triliun, sudah dalam proses aanmaning.

Greenpeace menyatakan bahwa, merujuk pada laporan Bank Dunia, kerugian ekonomi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 mencapai Rp. 221 Triliun.

Melihat dari semua kejadian tersebut, FORMASI RIAU menyatakan bahwa, apa harus datang bencana karhutla di Riau lagi sehingga Pak Syamsuar selaku gubernur riau (gubri) baru berani mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi perizinan korporasi yang ada di bumi lancang kuning.

Kami pikir ini adalah saat yang tepat bagi gubri untuk mewujudkan niat baiknya untuk rakyat riau. Karena kami khawatir jika ini dibiarkan berlarut-larut akan menurunkan kepercayaan rakyat kepada gubri.

Terlebih lagi KPK telah menyatakan ada 1 juta lahan yang belum tertib di riau. Kami berpendapat gubri punya kewenangan untuk menertibkan lahan 1 juta hektar seperti yang disampaikan KPK, hal ini tertuang dalam Pasal 65 UU Pemda.

Apabila Gubernur Riau tidak melaksanakan kewenangannya dengan cara mengevaluasi perizinan yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya serta dikemudian hari ditemukan perizinan-perizinan korporasi yang berbentuk HGU/HTI yang masih bermasalah, Gubri bisa dijerat dengan perbuatan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian Press Release Sikap Hukum ini Kami buat, jika ada yang bertanya silahkan melalui WA 0822 2564 7238. Terimakasih

Pekanbaru, 2 Juli 2019
Direktur FORMASI RIAU

DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH


Sumber : FORMASI RIAU. /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

FORMASI RIAU Kritik Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem

Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19

Dalam Rangka Menyejukan Suasana Hati dan Meningkatkan Keimanan, Polres Inhil Menggelar Kegiatan Siraman Rohani dan Pembinaan Mental Bagi Para Tahanan

Anggota DPR PKS Kritik Rencana Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Butuh Ruang Bangkitkan Ekonomi

Waspada Corona Gelombang Ketiga, Legislator: Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tak Cukup

Gunakan Air Hujan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Syahrul Aidi: Suku Duano Perlu Bak Penampungan Air Bersih

BBM Resmi Naik , Pembelian di SPBU Tempuling Dijaga Polsek

Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan

[Ngopi Pagi] Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat?

Safari Ramadhan PKS Riau, Bukber dan Perkuat Silaturahmi di Inhil

Gelar Bakti Sosial dan Launching Buku, Kejari Inhil Peringati Hari Adhiyaksa ke-60 Serentak Senusantara

Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

Dibaca : 323 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 429 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 244 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 934 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 341 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved