• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Satu Juta Hektar Lahan di Riau belum tertib

Sikap Hukum FORMASI RIAU Terhadap 1 Juta Hektar Lahan Yang Belum Tertib di Riau

Redaksi

Selasa, 02 Juli 2019 11:42:26 WIB
Cetak
Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.,MH

MarwahRakyat.com, PEKANBARU - Ada 11 (Sebelas) perusahaan terbukti melakukan karhutla dan pembalakan liar. Mereka harus membayar kompensasi dengan total Rp 18 triliun. Ini karena gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) terhadap sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kasusnya sendiri terjadi antara 2012 sampai 2018, dengan melibatkan 11 perusahaan. Sembilan kasus sudah incracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri.

Di Provinsi Riau setidaknya ada beberapa perusahaan, yakni:

1. PT Jatim Jaya Perkasa terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013. Kementerian LHK menang gugatan atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp 491 Milliar,

TERKAIT
  • Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan K2YD Polres Pelalawan dan Jajaran Polsek
  • Terkait Mobnas: Komitmen Bupati/ Walikota di Riau Dipertanyakan?
  • Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

2. PT. National Sago Prima, juga ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp1,07 triliun, 3. PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 Triliun. PT MPL dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.,

Faktanya seperti yang ditemukan Greenpeace, hingga saat ini tak ada satu pun dari sembilan perusahaan yang kasusnya sudah incracht membayar denda ke negara. Jika dikurangi dengan kompensasi yang harus dibayarkan PT Merbau Pelalawan Lestari, maka total denda aktual yang harus dibayar akibat karhutla sebesar Rp1,9 triliun. Jika merujuk pada laporan Bank Dunia, angka ini masih di luar jumlah kerugian ekonomi yang disebabkan bencana karhutla pada 2015, yang dikalkulasikan mencapai Rp 221 triliun.

Greenpeace mengatakan pada tahun 2018 Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah ada pembayaran denda sebesar Rp 32 miliar. Namun Menteri LHK tak menyebut spesifik nama perusahaan yang dimaksud. Usut punya usut, pembayaran denda tersebut terkait kasus perusakan lingkungan hidup dari dua perusahaan tambang: Selat Nasik Indokwarsa dan Simpang Pesak Indokwarsa. Artinya, itu di luar kasus karhutla dan pembalakan liar.

Namun laporan dua perusahaan itu ikut dicantumkan dalam tiap siaran pers terkait 'kemenangan' Kementerian LHK dalam kasus karhutla.

Greenpeace Indonesia, menilai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi sia-sia jika gugatan yang sudah dikabulkan pengadilan tidak dieksekusi. “Apa yang dilakukan KLHK itu belum cukup. Karena denda-denda itu belum bisa dieksekusi. Kalau dilihat, itu kan nilai dendanya sudah cukup besar. Kalau tidak dibayar, itu tidak memberi efek jera. Perusahaan tidak akan punya keinginan untuk membayar kalau pengadilan dan pemerintah tidak mengeksekusi pembayaran itu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian KLHK, Jasmin Ragil Utomo, membenarkan apa yang dikatakan Greenpeace, bahwa belum ada satu pun dari mereka yang membayar. Tapi dia memastikan KLHK tengah memproses itu. PT MPL yang harus menanggung kompensasi sebesar Rp 16,2 triliun, sudah dalam proses aanmaning.

Greenpeace menyatakan bahwa, merujuk pada laporan Bank Dunia, kerugian ekonomi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 mencapai Rp. 221 Triliun.

Melihat dari semua kejadian tersebut, FORMASI RIAU menyatakan bahwa, apa harus datang bencana karhutla di Riau lagi sehingga Pak Syamsuar selaku gubernur riau (gubri) baru berani mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi perizinan korporasi yang ada di bumi lancang kuning.

Kami pikir ini adalah saat yang tepat bagi gubri untuk mewujudkan niat baiknya untuk rakyat riau. Karena kami khawatir jika ini dibiarkan berlarut-larut akan menurunkan kepercayaan rakyat kepada gubri.

Terlebih lagi KPK telah menyatakan ada 1 juta lahan yang belum tertib di riau. Kami berpendapat gubri punya kewenangan untuk menertibkan lahan 1 juta hektar seperti yang disampaikan KPK, hal ini tertuang dalam Pasal 65 UU Pemda.

Apabila Gubernur Riau tidak melaksanakan kewenangannya dengan cara mengevaluasi perizinan yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya serta dikemudian hari ditemukan perizinan-perizinan korporasi yang berbentuk HGU/HTI yang masih bermasalah, Gubri bisa dijerat dengan perbuatan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian Press Release Sikap Hukum ini Kami buat, jika ada yang bertanya silahkan melalui WA 0822 2564 7238. Terimakasih

Pekanbaru, 2 Juli 2019
Direktur FORMASI RIAU

DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH


Sumber : FORMASI RIAU. /  Editor : Assep Putra Sulaiman

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial

GKSB Indonesia-Palestina Serukan Tolak Langkah Israel Belah Masjid Aqsha

AKBP Dian Setyawan Beserta Jajaran Polres Inhil Memberikan Bantuan Kepada Keluarga korban Laka Laut Yang Terjadi di Desa Perigi Raja

Presiden Jokowi: Lakukan Pembangunan SDM, Bonus Demografi Bisa Dimanfaatkan

Paguyuban Distributor Pupuk Non Subsidi Seluruh Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pemerintah dalam Membuka Akses Pasar Pupuk Non Subsidi

Mengenakan Baju Adat Melayu Bupati Inhil HM WARDAN Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022

Halal Bihalal Komandan Kogasma Partai Demokrat AHY Ke Rumah Megawati Soekarnoputri

Kodim 0314/Inhil Menggelar Komunikasi Sosial Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

Provost Polres Inhil Melaksanakan Kegiatan Pendisplinan Pemakaian Masker Bagi Anggota Polri

Taja Pelatihan Jurnalistik, PKS Riau Targetkan Hal Ini

Galeri dan Memori: Rombongan Tim Ahli, Relawan dan Simpatisan Ustadz Sahrul Aidi Meriahkan Pelantikan DPR RI 2024

Paguyuban Distributor Pupuk Non Subsidi Seluruh Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pemerintah dalam Membuka Akses Pasar Pupuk Non Subsidi

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 605 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 264 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1618 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 730 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 636 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved