H. Abdul Kasim Soroti Status Lahan Sekolah Eks Caltex, Minta Pemprov Riau Serius Bentuk Tim Penyelesaian
Marwahrakyat.com, PEKANBARU — Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Abdul Kasim, SH, kembali menyoroti persoalan status lahan sejumlah sekolah SMA/SMK sederajat yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya berkaitan dengan PT Caltex Indonesia dan kini berada dalam kawasan konsesi atau penguasaan aset badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut H. Abdul Kasim, persoalan tersebut sudah pernah dibahas secara serius oleh Komisi V DPRD Provinsi Riau melalui pertemuan bersama Pertamina Hulu Rokan (PHR), SKK Migas, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi terhadap ketidakjelasan status tanah sekolah yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam melakukan pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan.
“Kami dari Komisi V sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Pertamina Hulu Rokan bersama SKK Migas, Dinas Pendidikan dan BPN. Tujuannya jelas, yaitu mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan status tanah sekolah-sekolah tersebut,” ujar H. Abdul Kasim.
Namun, ia menyayangkan hingga saat ini belum terlihat titik terang mengenai tindak lanjut pembentukan tim penyelesaian status lahan yang sebelumnya diharapkan dapat bekerja secara khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Riau segera membentuk dan mengaktifkan tim penyelesaian status tanah melalui Dinas Pendidikan. Sampai sekarang kami belum melihat titik terang mengenai tim yang pernah direncanakan atau dibentuk tersebut. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
H. Abdul Kasim menilai lambannya penyelesaian status lahan menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum ditangani secara serius dan terintegrasi.
“Kami menilai pemerintah belum serius dalam menyelesaikan masalah status lahan sekolah yang berada di kawasan konsesi atau lahan yang penguasaannya berkaitan dengan BUMN. Padahal masalah ini sangat penting karena menyangkut keselamatan peserta didik dan keberlanjutan pembangunan pendidikan,” katanya.
Ia mengingatkan, sejumlah bangunan sekolah saat ini sudah mengalami kerusakan dan membutuhkan renovasi maupun revitalisasi. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Kita sangat meragukan kalau bangunan yang sudah rusak dan memang sudah waktunya direnovasi atau direvitalisasi terus dibiarkan. Jangan sampai nanti terjadi sesuatu yang fatal terhadap anak-anak kita yang sedang belajar. Ini menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah. Sejumlah sekolah yang membutuhkan perhatian berada di berbagai wilayah Riau, termasuk Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, dan beberapa daerah lainnya yang memiliki sekolah berdiri di atas lahan yang statusnya perlu mendapatkan kepastian hukum.
Karena itu, H. Abdul Kasim meminta Pemprov Riau segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah tersebut, mulai dari lokasi, kondisi bangunan, riwayat penguasaan tanah, dokumen aset, status konsesi, hingga pihak yang saat ini memiliki kewenangan atas lahan.
“Jangan hanya rapat, tetapi harus ada langkah konkret. Bentuk tim, kumpulkan dokumen, duduk bersama dengan BPN, SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan dan pihak terkait lainnya. Setelah itu tentukan satu per satu bagaimana status tanah masing-masing sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan dapat memberikan solusi terbaik terhadap lahan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Kita berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi dunia pendidikan. Kalau secara hukum memungkinkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah, tentu itu sangat baik. Tetapi kalau ada mekanisme lain, mari kita cari solusi yang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
H. Abdul Kasim menegaskan bahwa kepastian status lahan harus menjadi prioritas karena pemerintah membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembangunan menggunakan anggaran negara maupun daerah.
“Jangan sampai pemerintah daerah ingin memperbaiki sekolah tetapi terbentur status tanah. Sementara bangunannya sudah rusak dan anak-anak setiap hari belajar di sana. Ini harus segera kita selesaikan,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius Gubernur Riau dan jajaran Pemerintah Provinsi Riau agar segera membentuk tim terpadu penyelesaian status lahan sekolah yang bekerja dengan target dan batas waktu yang jelas.
“Ini bukan persoalan aset semata. Ini persoalan pendidikan dan keselamatan anak-anak Riau. Dari Dumai, Bengkalis, Pekanbaru dan daerah lainnya, sekolah-sekolah tersebut membutuhkan kepastian agar dapat direnovasi dan direvitalisasi. Jangan sampai kita terlambat bertindak,” pungkas H. Abdul Kasim.

Berita Lainnya
Kejar Potensi Wisatawan dan Pelaku Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka
Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru
Pinang Jaya Siap Tempur vs Asyfa X! Bos Maskur Bawa 6 Rekrutan Baru, Hugo Samir Jadi Sorotan
Paragoncorp dan Dompet Dhuafa Riau Berbagi Paket Ramadan Wujudkan Kebaikan Tanpa Batas
PKS Riau Launching Posko Mudik 2026: Sediakan Berbagai Layanan Gratis
Baznas Inhil Resmikan Rumah Pupuk Kohe Kambing Fermentasi di Karya Tunas Jaya
Bupati Herman dan Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Milad KAHMI ke-59 di Inhil
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
DPD APPSI Inhil Turut Memeriahkan Bazar Ramadhan TNI 2026 di Kodim 0314/Inhil
Buronan 7 Tahun asal Inhil Tertangkap
Bupati Herman Hadiri Paripurna 2026, APBD Inhil Disahkan