Heboh Bendera One Piece Jelang Agustusan, Pemerintah Tegaskan Ancam Pidana!
Jakarta, 2 Agustus 2025 — Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn.) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.
“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul fenomena viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger—lambang bajak laut dari serial One Piece—menjelang perayaan 17 Agustus. Aksi itu menuai pro dan kontra di masyarakat.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara. Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.
“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan.

Berita Lainnya
PKS Inhil Hadirkan Rumah Singgah untuk Masyarakat: Layani Urus Disdukcapil, BPJS, hingga Pendampingan RSUD
KAHMI Inhil Gelar Jalan Sehat Milad Ke-59, Abdul Rasyd Tekankan Semangat Kekompakan!
Sebulan Beroperasi, Kunjungan Mall Pelayanan Publik Inhil Capai 3.180 Orang
SMSI Goes to School Berlanjut! Sambangi PIAUD As-Sofa, Ponpes Perigi Raja dan MTSN Tembilahan
Prevalensi Stunting, Bupati Inhil Ajak Stakeholder Bekerjasama Atasi Sejak Dini
Bupati H. Herman Lepas Pawai Ta’aruf Milad ke-113 Muhammadiyah di Tembilahan
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah Normal Kembali
PKS Riau Launching Posko Mudik 2026: Sediakan Berbagai Layanan Gratis
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
SSB EBR United Pekanbaru dan Bina Mandiri Tembilahan Siap Saling Dukung Majukan Sepakbola Inhil
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Momen Milad, MD KAHMI Inhil akan menggelar Jalan Santai di Area CFD Tembilahan