Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun Inhil, Ketua IWO Minta Standar Operasional Keselamatan di Wisata Kampar
Marwahrakyat.com, Tembilahan Hulu, Riau - Kejadian tragis kembali terjadi di kawasan Wisata kolam renang Kampar, yang terletak di kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (7/4/25).
Seorang anak laki-laki yang bernama Armansyah, 6 tahun, yang berasal dari Desa Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikabarkan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang di tempat wisata tersebut. Insiden ini menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait dengan standar operasional keselamatan yang diterapkan di fasilitas umum.
Muridi Susandi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW - IWO) Provinsi Riau, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Dalam pernyataannya, Muridi meminta pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur keselamatan yang ada di kolam renang Wisma Kampar.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila fasilitas umum sudah memenuhi standar keselamatan yang berlaku," ujar Muridi.
Menurut Muridi, pihak pengelola kolam renang harus memastikan bahwa semua peralatan keselamatan, seperti pelampung, penjaga kolam, serta prosedur tanggap darurat, tersedia dan berfungsi dengan baik.
"Pemeriksaan berkala terhadap kondisi fasilitas dan penerapan standar operasional yang ketat harus dilakukan untuk memastikan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak yang lebih rentan terhadap kecelakaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Muridi juga meminta agar instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Satpol PP, segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian yang mengarah pada terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
"Kita semua berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena setiap nyawa sangat berharga. Kami mendesak pihak terkait untuk bertindak tegas dalam hal ini," tegasnya.
Jika ditemukan kelalaian pengelola kolam renang, Muridi mengingatkan bahwa mereka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Terkait insiden meninggalnya bocah berusia 6 tahun di kolam renang wisata Wisma Kampar tersebut, beberapa pertanyaan mendalam muncul, seperti bagaimana anak tersebut bisa memasuki area kolam renang, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang tersebut, dan apakah kolam renang tersebut sudah memenuhi standar keamanannya. Hal ini penting agar nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa.
Selain itu, Muridi juga menekankan pentingnya untuk memeriksa kelengkapan izin operasional kolam renang. Jika ternyata izin tidak lengkap, usaha tersebut bisa dibekukan sementara. Ia juga mengingatkan pentingnya adanya petugas yang stanby di kolam renang dan pembatasan area antara kolam untuk anak-anak, remaja, dan dewasa. Kolam yang dalam, seharusnya dilengkapi dengan informasi ukuran kolam dan tanda peringatan untuk anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Sementara itu, keluarga korban tengah berduka atas kehilangan yang mendalam. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan di fasilitas umum, terutama di tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh anak-anak.

Berita Lainnya
SAMBU GROUP MEMBANGUN TANGGUL UNTUK MENYELAMATKAN PEMUKIMAN DAN KEBUN MASYARAKAT
Terima Bantuan Hewan Qurban dari Kapolres Inhil, APPSI Inhil: Ini adalah bentuk Komitmen Polri Menjaga Kamtibmas Bersama Pedagang
Kapolres Inhil Cek CCTV Gudang Logistik KPU
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya
Capai Suara 157,589, Ketua Tim Inhil Hebat H Ikbal Sayuti Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat
Salurkan Sembako Untuk Korban Kebakaran, Marlis Syarif : Janji Kami Berikan 1 Tongkat Rumah dan Seng
Hibah dari Sambu Grup Diresmikan Kapolres Inhil
Mari Berpatisipasi! IKPM GONTOR Cabang Indragiri Hilir Siapkan Kegiatan Rutin Ramadhan
Sempena HUT Bhayangkara Ke 75, Kapolsek Tembilahan Terima Penghargaan dari Kapolres Inhil Hingga Kapolda Riau
Serius Perjuangkan Lahan Pertanian, Kodim 0314 dan Pemda Inhil Wacanakan Normalisasi Parit
Lanjutkan Tugas! Tim Vaksinator Kodim Inhil Nikmati Momen Buka Puasa Pinggir Jalan
Puluhan Lapak Ilegal di Tembilahan di Bongkar Petugas