Dinas Inhil Ikuti Rakor Bersama TP-PKK Kabupaten
INHIL—Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut serta dalam rapat penting bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis pagi (4/6/2024) di ruang rapat Kediaman Bupati.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil, Hj. Katerina Susanti Herman, memimpin jalannya rapat bersama anggota timnya, fokus pada evaluasi kinerja dan penyelarasan rencana kegiatan di masa mendatang.
"Kami mengevaluasi program-program inovatif yang sedang berjalan, mencari akar permasalahan, dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya," ujar Hj. Katerina Susanti. Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan evaluasi tidak hanya berfokus pada jumlah kegiatan, tetapi juga pada peningkatan kualitasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, juga dipaparkan evaluasi pelaksanaan program kerja Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil tahun 2024, mencakup seluruh sektor mulai dari sekretariat hingga kelompok kerja (pokja).
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan PKK Kabupaten Inhil semakin efektif dan berdampak luas bagi masyarakat. (Adv)

Berita Lainnya
Luar Biasa! Markaz Hubbul Qur'an dan Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha, Arahkan Peserta Didik dalam Aksi Kemanusiaan Peduli Palestina
Faktor Genetik dan Risiko Sakit Jantung, Ini kata Dinkes Inhil
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Kemuning Tahun 2024
Dinkes Inhil Serukan Dukungan Pemberian ASI Eksklusif untuk Generasi Sehat dan Cerdas
UPT Puskesmas Simpang Gaung Edukasi Warga Tentang Malaria Melalui Pembagian Leaflet
Pj Bupati MoU dengan BSIP Kementan, Guna Kembangkan Pertanian Perkebunan Inhil
DP2KBP3A Dan BKKBN Gelar Minilok di Tanah Merah
Dinkes Inhil: Ayo Terapkan Pola Makan Sehat
Bantu Tiara Bocah Jantung Bocor, Ketua IWO Apresiasi Baznas Inhil
Pj Bupati Sambut Jenazah Ketua Baznas Inhil di Alhuda
Ketua TPPS Inhil Serahkan Kartu BPJS ke Keluarga Resiko Stunting
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil Jelaskan Syarat Pembuatan Surat Izin Radiografer