• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional
  • Info

KAHMI Kuningan Kecam Kebijakan BPIP tentang Pelepasan Hijab Paskibraka, Desak Presiden Copot Yudian Wahyudi

Redaksi Exc.

Rabu, 14 Agustus 2024 09:39:56 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Kuningan, 14 Agustus 2024 – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan, Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin oleh Yudian Wahyudi. Kebijakan yang mewajibkan pelepasan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan beragama, dan merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam.

Dr. Fahrus menjelaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam konstitusi, dijamin bahwa setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. "Memaksakan anggota Paskibraka untuk melepas hijab tidak hanya merampas hak individual mereka, tetapi juga menodai prinsip kebebasan beragama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara," tegasnya.

Lebih lanjut, KAHMI menilai bahwa keputusan Yudian Wahyudi mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia, yang seharusnya menjadi fokus utama BPIP dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pemimpin lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan ideologi Pancasila, Yudian diharapkan mampu menjaga dan merawat keberagaman ini, bukan malah merusaknya dengan kebijakan yang memicu polemik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dr. Fahrus juga menyoroti bahwa tindakan ini bukanlah insiden tunggal. Yudian Wahyudi sebelumnya pernah membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut bahwa agama adalah musuh Pancasila. Pernyataan ini dianggap tidak hanya salah kaprah tetapi juga sangat berbahaya, mengingat tugas BPIP adalah memperkuat pemahaman dan implementasi Pancasila di tengah masyarakat yang majemuk.

 "Pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang tidak layak bagi seorang pejabat publik, apalagi untuk jabatan strategis seperti Kepala BPIP. Ini seakan mencerminkan pandangan yang sejalan dengan ideologi ateis dan komunis, yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila," tambah Dr. Fahrus.

KAHMI berpendapat bahwa jika Yudian Wahyudi tetap dibiarkan menjabat sebagai Kepala BPIP, hal ini akan terus menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama, khususnya umat Islam, yang merasa hak-haknya terusik dan tidak dihargai.

 "Kepemimpinan yang tidak peka dan sering kali menyakiti perasaan umat beragama seperti ini harus dihentikan. Presiden Jokowi harus segera mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan beragama di Indonesia," tegas Dr. Fahrus.

KAHMI juga menegaskan bahwa penegakan kebebasan beragama adalah pilar penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, KAHMI menuntut Presiden Jokowi untuk segera mengambil tindakan tegas, mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya, dan menunjuk pemimpin BPIP yang benar-benar memahami dan menghormati nilai-nilai keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. "Kami mendesak Presiden untuk tidak berdiam diri, karena sikap diam hanya akan memperburuk situasi dan merusak reputasi pemerintah dalam melindungi hak asasi dan kebebasan beragama," tutup Dr. Fahrus.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

FORMASI RIAU Kritik Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem

Presidium KAHMI Tantang Sulteng Hasilkan Munas Berkualitas

Rais Akmal Rasyid, putra INHIL yang wakili Riau di ajang MTQ Nasional XXIX tahun 2022 di Kalimantan Selatan

Bupati Inhil dan Kajari teken Mou Program Jaga Desa dan Jaksa Menyapa melalui GGTV dan GFM

Kapolda Riau Kembali Bantu 5.000 Masker Kepada IWO Riau

Waspada Corona Gelombang Ketiga, Legislator: Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tak Cukup

Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan

Siapa Fatimah Azzahra? Sosok Viral 19 Tahun yang jadi Calon Istri Prof UAS

Pakar Pidana : Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir

Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19

Desak Bentuk Tim Independen, Simak Rilis Pernyataan Sikap Pejuang Subuh

10-besar Mega Korupsi Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah

Terkini +INDEKS

Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026

15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0

Dibaca : 667 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 341 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 493 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 360 Kali
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Dibaca : 258 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved