Simak Alur Pendaftaran di Inovasi JAPRI DPMPTSP Inhil
Marwahrakyat.com, Inhil -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Haryono, S.Hut menjelaskan bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan inovasi JAPRI (Jemput Antar Berkas Perizinan) mengikuti alurnya.
Pertama, kata Haryono, pemohon izin menghubungi admin layanan japri via pesan whatsapp atau call center yang bisa diakses melalui submenu laman website dpmptsp kab. Inhil https://dpmptsp.inhilkab.go .id/ untuk menyampaikan izin yang ingin diurus.
Selanjutnya, petugas pelayanan menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi dan mengatur kapan waktu penjemputan berkas ke lokasi pemohon izin. Petugas jemput antar menjemput berkas permohonan ke lokasi pemohon izin sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas jjemput antar akan membawa berkas permohonan ke kantor DPMPTSP.
Di sana petugas front office mendaftarkan izin melalui sistem informasi manajemen perizinan terpadu indragiri hilir (simpati). Petugas back office melakukan scan dokumen terhadap berkas permohonan izin dan meng-uploa hasil scan ke SIMPATI," ujarnya.
Lebih jauh, Kepala DPMPSTP Inhil ini menerangkan, pejabat pelayanan perizinan melakukan verifikasi berkas permohonan serta merevisi draft izin jika terdapat kekeliruan. Pejabat pelayanan perizinan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat penerbit izin (Kepala DPMPSTP).
"Terakhir, pejabat akan penerbit izin memberikan persetujuan izin melalui simpati dengan tanda tangan elektronik," imbuhnya.

Berita Lainnya
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil Jelaskan Syarat Pembuatan Surat Izin Radiografer
Minilok ke-2 Kecamatan Tembilahan, DP2KBP3A Cari Solusi Stunting
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Gerakan Kamis Bersih
Pj Bupati Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri
Kadis Haryono Hadiri Sosialisasi dan Workshop Penilaian Kerja di Kementrian, Targetkan Insentif Daerah
Program Jemput Bola di Gesak Pemkab Rohil Permudah Masyarakat Mendapat Layanan Perekaman E-KTP
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-6, Sampaikan Enam Ranperda
Buya H. Sumardi Pimpin PERTI Inhil, Buka Peluang Menuju Pilkada?
Harlah NU, HM Wardan Kukuhkan Bunda Asuh Stunting di Pulau Burung
DPRD Rohil Jelaskan Pandangan Terkait Ranperda 2023 Dalam Sidang Paripurna
Dinkes Inhil: Kenali Gejala Diabetes dan Lakukan Pencegahan
Budayawan Erros Djarot: Saya Kira Orang Pers Sudah Tidak Punya Nyali