• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial
  • Inhil

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil Jelaskan Syarat Pembuatan Surat Izin Radiografer

Redaksi Exc.

Kamis, 05 Oktober 2023 16:13:02 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Inhil -- Surat Izin Kerja Radiografer yang selanjutnya disingkat SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Untuk mengurus surat izin tersebut, anda bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Jalan Hang Tuah, Tembilahan (5/10/23).

Ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan surat izin di dinas tersebut, diantaranya adalah.

Persyaratan Administrasi dua rangkap.

1. Permohonan bermaterai 

2. Fotocopy KTP-el

3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar

4. Fotocopy sertifikat kompetensi

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR)

6. Surat keterangan sehat dari dokter

7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik

8. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kerja radiografer yang melakukan praktik selain di faskes pemerintah.

Perpanjangan: poin 3 dan 5 melampirkan fotokopi SIP lama

B. persyaratan teknis: rekomendasi tim teknis 

C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah pernyataan dinyatakan lengkap dan benar


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SMSI Inhil Gelar Syukuran Anniversary ke 7, PJ Bupati Inhil Hadir Berikan Apresiasi

Dinkes Inhil: Melalui Posyandu Wujudkan Kesehatan Masyarakat Inhil Secara Menyeluruh

Puskesmas Tembilahan Hulu Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Pimpinan Gontor Kunjungi Grand Syeikh di Al-Azhar Kairo.

Tarhib Ramadhan: Muhammadiyah Gelar Perlombaan Dan Tabligh Akbar, Untuk Raih Keberkahan Bulan Suci Ramadhan.

KUA Pasar Minggu Sambut Hangat Mahasiswa Praktikum Mikro BPI 2025

Dinkes Inhil Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio yang di Pusatkan di Kecamatan Keritang

Dinkes Inhil: Imunisasi Kunci Perlindungan Anak Sejak Dini

Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha Terus Berinovasi, memaksimalkan Segenap Potensi Pengajaran dan Pendidikan

Ada di Tembilahan, Es Doger Sabana Khas Pekanbaru Rasanya Enak Banget!!

Dinkes Inhil Tekankan Bahaya Rokok Sebagai Pemicu Penyakit Mematikan

Semarak HUT 78 RI, Kadis PMPTSP dan Wabup Inhil Hadiri Lomba Puisi

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 387 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved