Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil Jelaskan Syarat Pembuatan Surat Izin Radiografer
Marwahrakyat.com, Inhil -- Surat Izin Kerja Radiografer yang selanjutnya disingkat SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.
Untuk mengurus surat izin tersebut, anda bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Jalan Hang Tuah, Tembilahan (5/10/23).
Ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan surat izin di dinas tersebut, diantaranya adalah.
Persyaratan Administrasi dua rangkap.
1. Permohonan bermaterai
2. Fotocopy KTP-el
3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar
4. Fotocopy sertifikat kompetensi
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR)
6. Surat keterangan sehat dari dokter
7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
8. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kerja radiografer yang melakukan praktik selain di faskes pemerintah.
Perpanjangan: poin 3 dan 5 melampirkan fotokopi SIP lama
B. persyaratan teknis: rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah pernyataan dinyatakan lengkap dan benar

Berita Lainnya
PKM Sungai Piring Lakukan Penjaringan Kesehatan di SD Negeri 001 Sungai Piring
Kepala DPMPTSP Inhil Ikut Rakornas P2DD Dampingi Bupati di Ibukota
Tinjau Pelaksanaan UAS di SMPN 1 Bangko, Bupati Rohil Berikan Motivasi Kepala Siswa
Ust Abdul Somad Kunjungi Yayasan Insan Penghafal Qur'an Indonesia Pulau Palas
DP2KBP3A Inhil Bersama Satgas TMMD ke 116 Kodim 0314/Inhil Berikan Penyuluhan KB
Bocah Tujuh Tahun Asal Baganbatu Berhasil Harumkan Nama Rohil Tingkat Nasional, Pemkab Dukung Bertanding Asean Games
Harlah NU, HM Wardan Kukuhkan Bunda Asuh Stunting di Pulau Burung
PJ Bupati Buka UMKM Expo Inhil 2024
Dinkes Inhil Tegaskan Dampak Serius Stunting pada Anak
Dinkes Inhil: Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani Untuk Cegah Stunting
DPRD Inhil Laksanakan Paripurna Dalam Rangka PAW Anggota Komisi IV
Koordinasi DP2KBP3A dan Puskesmas Tembilahan Hulu dalam Giat AKS