• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial

Dua dari Lima Komplotan Rampok Bersajam dan Pistol Tertangkap!

Redaksi Exc.

Rabu, 29 November 2023 17:02:07 WIB
Cetak
Perampok yang coba Gorok leher korban beberapa waktu lalu

INDRAGIRI HILIR, Marwahrakyat.com --  Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir Tembilahan, berlangsung di aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil, Rabu (29/11/2023).
 

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Norhayat SIK, dalam keterangannya mengatakan hari ini kita adakan Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berulang kali serta kepemilikan atau menguasai senjata api, dengan tersangka yang telah diamankan terdapat dari 3 TKP yaitu TKP 1 Sungai Rawa: BS, SP dan IS. TKP 11 Sungal Cakah: BS, SP, IS dan TN. TKP III Teluk Kabung: BS, SP, IS dan TN.

 

"Dari kasus ini kita telah mengamankan dari hasil sidik yakni dari 3 TKP yaitu Inisial BS (55) Jenis kelamin laki-laki, Inisial SD (61), Jenis Kelamin Laki-laki, Inisial SP (DPO). Inisial IS (DPO). Dan Inisial TN (DPO). dengan Peran masing-masing pelaku BS, SP, IS dan sebagai eksekutor, pelaku SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan," jelasnya

 

Lebih lanjut dikatakan pelaku yang saat ini berhasil dilakukan penangkapan merupakan residivis kasus perampokan di wilayah kabupaten Indragiri hilir.

 

Selanjutnya dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK mengatakan dalam kasus ini ada dari pelaku memiliki modus yang mana perampokan dilakukan pada waktu dini hari. 

 

"Dengan modus pelaku mendobrak pintu rumah korban atau hadang korban dijalan. Lakukan intimidasi dengan cara ancam korban dengan senjata api dan senajata tajam, selanjutnya tidak segan-segan melukai korban jika korban melakukan perlawanan atau berusaha mempertahankan barang berharganya," ujarnya

 

"Dan waktu kejadian dari 3 TKP, hari selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 00.10 wib bertempat di rumah korban di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP 1). Hari sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.00 wib bertempat di JI. Lintas Sungai Luar Sungal Piring Desa Sungai Cakah Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP II). Dan hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP III)," ujarnya

 

Diketahui pula dari 3 TKP tersebut ada 3 korban yakni: 

- TKP I Sungai Rawa: saputra dan ernida (pasutri) korban saputra mengalami luka sayatan pisau dibagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 15.500.000.-

 

- TKP II Sungai Cakah: yusnita dan aldiansyah (ibu-anak), korban Yusnita mengalami luka pada bagian leher dan korban aldiansyah mengalami luka memar dan lecet pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700.000.- dan 1 unit handphone yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000.-

 

- TKP III Desa Teluk Kabung aidi, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 15.000.000.- 1.," jelasnya.

Kronologi penangkapan setelah melakukan penyelidikan sejak bulan oktober 2023 paska kejadian curas TKP Desa Sungai Rawa Kec. Batang Tuaka dengan hasil pelaku mengarah kepada sdr. BS dan SD, yang selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku SD di Jl. Sungai Beringin Tembilahan, dan selanjutnya sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku BS di rumah kostnya di JL. Keritang Tembilahan. Diketahui motif pelaku yaitu dengan paksa ingin memiliki barang-barang berhaga milik orang lain.

Adapun barang bukti dari pelaku 2 unit senjata api rautan berbentuk revolver dengan masing-masing 4 butir amunisi.

 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP: Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 65 KUHP Perbuatan berlanjut dengan ancaman ditambah 1/3 dari hukuman, serta Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, memiliki atau menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin diancam dengan penjara paling lama 20 tahun," tutupnya


Sumber : Polres / Ad /  Editor : **

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Orang Rimba dalam Pusaran Perubahan Iklim

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Terima Kunjungan Kerja KaKanwil Kementerian Agama Provinsi Riau

Sinergi Media, Sambu Group Komitmen Peningkatan Ekosistem Kelapa di Inhil

Pilkada 2024, Gerindra Bakal Usung Kader Sendiri Maju Jadi Calon Bupati Inhil

SMSI Inhil Gelar Rapat Perdana Pengurus Baru 2024-2027

Tren Stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu: Peningkatan, Penurunan, dan Strategi Penanganan

Tinjau SDN 11 Tembilahan Hulu, Bupati Herman Perhatikan KBM dan Fisik

Tingkatkan Kapasitas Warga,  Pertagas Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Keramba Apung di Kampar

Puskesmas Tembilahan Kota Gelar Edukasi Kelas Ibu Hamil dan Penyuluhan Pencegahan Stunting

Kadis DPMPTSP Buka Persiapan Temu Bisnis Dalam Rangka Hari Pers Nasional Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023

Dinkes Inhil: Kenali Gejala Diabetes dan Lakukan Pencegahan

Dinkes Inhil : Inilah 6 Jenis Makanan Lokal Murah Bergizi Baik untuk Kesehatan

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 625 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 548 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved