• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Advertorial

Dua dari Lima Komplotan Rampok Bersajam dan Pistol Tertangkap!

Redaksi Exc.

Rabu, 29 November 2023 17:02:07 WIB
Cetak
Perampok yang coba Gorok leher korban beberapa waktu lalu

INDRAGIRI HILIR, Marwahrakyat.com --  Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir Tembilahan, berlangsung di aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil, Rabu (29/11/2023).
 

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Norhayat SIK, dalam keterangannya mengatakan hari ini kita adakan Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berulang kali serta kepemilikan atau menguasai senjata api, dengan tersangka yang telah diamankan terdapat dari 3 TKP yaitu TKP 1 Sungai Rawa: BS, SP dan IS. TKP 11 Sungal Cakah: BS, SP, IS dan TN. TKP III Teluk Kabung: BS, SP, IS dan TN.

 

"Dari kasus ini kita telah mengamankan dari hasil sidik yakni dari 3 TKP yaitu Inisial BS (55) Jenis kelamin laki-laki, Inisial SD (61), Jenis Kelamin Laki-laki, Inisial SP (DPO). Inisial IS (DPO). Dan Inisial TN (DPO). dengan Peran masing-masing pelaku BS, SP, IS dan sebagai eksekutor, pelaku SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan," jelasnya

 

Lebih lanjut dikatakan pelaku yang saat ini berhasil dilakukan penangkapan merupakan residivis kasus perampokan di wilayah kabupaten Indragiri hilir.

 

Selanjutnya dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK mengatakan dalam kasus ini ada dari pelaku memiliki modus yang mana perampokan dilakukan pada waktu dini hari. 

 

"Dengan modus pelaku mendobrak pintu rumah korban atau hadang korban dijalan. Lakukan intimidasi dengan cara ancam korban dengan senjata api dan senajata tajam, selanjutnya tidak segan-segan melukai korban jika korban melakukan perlawanan atau berusaha mempertahankan barang berharganya," ujarnya

 

"Dan waktu kejadian dari 3 TKP, hari selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 00.10 wib bertempat di rumah korban di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP 1). Hari sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.00 wib bertempat di JI. Lintas Sungai Luar Sungal Piring Desa Sungai Cakah Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP II). Dan hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP III)," ujarnya

 

Diketahui pula dari 3 TKP tersebut ada 3 korban yakni: 

- TKP I Sungai Rawa: saputra dan ernida (pasutri) korban saputra mengalami luka sayatan pisau dibagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 15.500.000.-

 

- TKP II Sungai Cakah: yusnita dan aldiansyah (ibu-anak), korban Yusnita mengalami luka pada bagian leher dan korban aldiansyah mengalami luka memar dan lecet pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700.000.- dan 1 unit handphone yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000.-

 

- TKP III Desa Teluk Kabung aidi, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 15.000.000.- 1.," jelasnya.

Kronologi penangkapan setelah melakukan penyelidikan sejak bulan oktober 2023 paska kejadian curas TKP Desa Sungai Rawa Kec. Batang Tuaka dengan hasil pelaku mengarah kepada sdr. BS dan SD, yang selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku SD di Jl. Sungai Beringin Tembilahan, dan selanjutnya sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku BS di rumah kostnya di JL. Keritang Tembilahan. Diketahui motif pelaku yaitu dengan paksa ingin memiliki barang-barang berhaga milik orang lain.

Adapun barang bukti dari pelaku 2 unit senjata api rautan berbentuk revolver dengan masing-masing 4 butir amunisi.

 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP: Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 65 KUHP Perbuatan berlanjut dengan ancaman ditambah 1/3 dari hukuman, serta Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, memiliki atau menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin diancam dengan penjara paling lama 20 tahun," tutupnya


Sumber : Polres / Ad /  Editor : **

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Hitungan Jam Jelang Pilkada, Pj Erisman Cek Kesiapan TPS

Sinergi Media, Sambu Group Komitmen Peningkatan Ekosistem Kelapa di Inhil

Camat Batang Tuaka dan DP2KBP3A Tinjau Pelaksanaan Audit Kasus Stunting

Pj Bupati Inhil Resmi Buka Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sosialisasi ITKP

Lantik Pejabat Eselon, Sekda Rohil : Jabatan Bukan Abadi, Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi

UPT Puskesmas Simpang Gaung Adakan Penyuluhan Pencegahan Malaria

Hari Jadi Provinsi Riau ke 66, Pemkab Inhil Gelar Apel

PJ Bupati Buka UMKM Expo Inhil 2024

Antusias Warga Desa Sungai Rawa Saat Mengikuti Posyandu Balita

PKM Sungai Piring Lakukan Penjaringan Kesehatan di SD Negeri 001 Sungai Piring

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Inhil melaksanakan Zoomeeting dengan TPPS Provinsi Riau

H.Fuad Ahmad,SH,MH.Calon Bupati Rohil Maju Untuk Rokan Hilir Tuk Lebih Baik

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 391 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved