• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advertorial
  • Politik
  • Opini/Tokoh
  • Nasional
  • Nusantara
  • Fokus Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Fokus Indragiri
  • More
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Liputan Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Luar biasa! Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha adakan Syukuran serta Doa Bersama, Kepala Madrasah: Ajarkan Pendidikan Ukhuwah Islamiyah Sejak Dini.
15 September 2023
Mari Bantu M Zair, Anak 5 Tahun Penderita Tumor Rhabdamio Sarcoma
06 September 2023
Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
30 Agustus 2023
Semarak HUT RI ke 78! Yayasan Ibnu Thaha Indragiri Hilir: Adakan Ragam Perlombaan, Pererat Ukhuwah Islamiah.
17 Agustus 2023
Hilirisasi Nikel, Selebritas dan Jokowi
13 Agustus 2023

  • Home
  • Fokus Riau
  • Pekanbaru

MA Tolak PK Moeldoko, Agung Nugroho: Tidak Ada Lagi yang Bisa Memainkan Issue Kepemimpinan di Demokrat

Redaksi Exc.

Kamis, 10 Agustus 2023 17:18:27 WIB
Cetak

MA Tolak PK Moeldoko, Agung Nugroho: Tidak Ada Lagi yang Bisa Memainkan Issue Kepemimpinan di Demokrat

PEKANBARU, Marwahrakyat.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Adapun keputusan itu dikeluarkan pada hari ini Kamis (10/8/2023). Dengan amar putusan tolak. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam lama resminya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.

"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkap Agung.

Ditambahkan dia, keputusan MA hari ini sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia.

Juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Partai Demokrat.

"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas," imbuhnya.

"Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," tutupnya.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Merasa Terintimidasi, Bekas Selingkuhan Berpesan pada Istri AH

Gerakan 1000 UMKM Riau, PKS Launching Kebangkitan Ekonomi

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi Di Kampus UIN Suska.

Luar Biasa! Gubernur Riau wacanakan Pemekaran sesegera Mungkin.

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Hingga Sambangi Rumah Pelaku

Pemkab Sambangi Politani Payakumbuh

Bupati Inhil HM WARDAN Ikuti Pengarahan Presiden Terkait Evaluasi Percepatan P3DN

Besok Hari Terakhir Pendaftaran UKW PWI Riau Angkatan XXI

Gawat! 57 Pasangan Diduga LGBT di Amankan Satpol PP Pekanbaru

Pemkab Rohil Ikuti Workshop Pencegahan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstra Bersama Menko PMK

Studi Strategi Dalam Negeri (SSDN) PPRA Lemhanas RI Angkatan LXIII Tahun 2022 di Polda Riau, Akui Keberhasilan Kepemimpinan Irjen Muh Iqbal

PT Sambu Group menyerahkan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Kepada Upika Kecamatan Kateman

Terkini +INDEKS

Sahkan Kepengurusan, PC PMII Kabupeten Indragiri Hilir Masa Khidmat 2023/2024 Resmi di Lantik

24 September 2023
Kadin Inhil dan DPMPTSP Tandatangani MoU Perizinan Berbasis Resiko
21 September 2023
Mubes II, Adi Indria Pimpin IPMI Inhil 2023-2028
18 September 2023
Luar biasa! Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha adakan Syukuran serta Doa Bersama, Kepala Madrasah: Ajarkan Pendidikan Ukhuwah Islamiyah Sejak Dini.
15 September 2023
Sulit di Lalui Warga dan Anak Sekolah, Jembatan di Inhil Butuh Perbaikan
14 September 2023
Wabup H. Sulaiman Hadiri Workshop Etika Pemerintah dan Isu-isu Politik 2024 di Solo
13 September 2023
Ahmad Ependi : Melalui Turnamen Volly Sungai Intan,Kejar Prestasi, Pererat Silaturahmi
07 September 2023
Dosen UIR Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah
07 September 2023
Wacana Penghapusan Pertalite: Dampak dan Pertimbangan
07 September 2023
Operasi Zebra Sasar 7 Pelanggar Prioritas! Pahami dan Catat Tanggalnya
07 September 2023

Terpopuler +INDEKS


Mubes II, Adi Indria Pimpin IPMI Inhil 2023-2028

Dibaca : 278 Kali
Luar biasa! Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha adakan Syukuran serta Doa Bersama, Kepala Madrasah: Ajarkan Pendidikan Ukhuwah Islamiyah Sejak Dini.
Dibaca : 220 Kali
Sulit di Lalui Warga dan Anak Sekolah, Jembatan di Inhil Butuh Perbaikan
Dibaca : 683 Kali
Operasi Zebra Sasar 7 Pelanggar Prioritas! Pahami dan Catat Tanggalnya
Dibaca : 311 Kali
Mengukir Sejarah dan Mempengaruhi Perubahan
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved