DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-6, Sampaikan Enam Ranperda
Marwahrakyat.com, Inhil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 (enam) rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Inhil, Tembilahan, Senin, (26/06/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi ini, juga turut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, 23 Anggota Dewan, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato penyampaian nya Bupati Indragiri Hilir, yang di bacakan Sekdakab Inhil, menyampaikan, enam rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diajukan berdasarkan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) maupun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah disetujui oleh badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, yang terdiri atas :
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pembinaan, pengawasan, dan penindakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang badan usaha milik desa.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang bangunan gedung.
"Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus dprd Kabupaten Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir menuju perubahan yang lebih maju." tutup Bupati yang diwakili Sekda.

Berita Lainnya
Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT. SAGM pada Kelompok Tani Naik Tahap Pemeriksaan
Upgrade! Dinas Penanaman Modal dan PTSP Perbaharui Aplikasi Simpati
Safari Ramadhan Perdana di Masjid Agung Al-ikhlas Bagansiapiapi, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla
Semarak HUT 78 RI, Kadis PMPTSP dan Wabup Inhil Hadiri Lomba Puisi
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Dampingi Bupati Inhil Terima Riau Investment Award 2023
Pengurus PWI Inhil Periode 2023-2026 Dilantik, Junaidy Ismail: Cegah Hoaks!
Kadin Inhil dan DPMPTSP Tandatangani MoU Perizinan Berbasis Resiko
Pemkab Inhil Bersama Dinkes Bergerak Cepat Tangani KLB Malaria di Desa Kuala Selat
KOMPAK Provinsi Riau : Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya
Lantik Pejabat Eselon, Sekda Rohil : Jabatan Bukan Abadi, Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
Dinkes Inhil: Berikut 5 Dampak Utama dari Stunting
Kepanikan Finansial Mengguncang Indonesia: Penarikan Uang Besar-Besaran Setelah Pemblokiran Rekening Dormant