Sekolah di Desa Indrasari Jaya Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Jutaan Rupiah
Sekolah di Desa Indrasari Jaya Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Jutaan Rupiah
INHIL, Marwahrakyat.com - Salah satu sekolah di Desa Indrasari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau diduga melakukan pungutan uang iuran kepada wali murid kelas VI yang diperuntukkan kegiatan perpisahan.
Informasi adanya pungutan uang perpisahan diterima wartawan dari beberapa warga sekitar. Ia menyebut uang iuran yang dikenakan setiap anak kelas VI lebih dari 1 juta.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah inisial K membantah adanya pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.
"Gak ada itu, gak ada informasi tak benar itu, saya selaku Kepala sekolah. Bisa di cek di lapangan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan tidak ada jadwal kegiatan perpisahan yang akan dilaksanakan pihak sekolah bersama siswa kelas VI yang berjumlah 14 orang anak.
"Gak ada juga kegiatan perpisahan itu," sambungnya sambil menutup sambungan komunikasi telepon.
Untuk memperdalam sumber informasi mengenai polemik uang iuran bagi siswa yang akan meninggalkan sekolah tempat mengenyam pendidikan, dengan dalih kegiatan perpisahan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir, wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan, HM Irwan.
Namun berkali-kali dihubungi pihak yang bersangkutan tidak menjawab panggilan dari wartawan. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas.
Sementara itu menurut pemberitaan NewsJPPI, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” katanya.
Berita Lainnya
Pemdes Sungai Intan Teken MoU dengan Unisi Tentang Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Kapolres Inhil Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan dan Pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning
DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029
Spektakuler! Kwaran Ranting Tembilahan Hulu, Gali Potensi Pramuka Penggalang, Bekali dengan Wawasan
Tiga Pilar Sungai Intan Safari dan Patroli Ramadhan
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Daerah Terluar dan Terpencil
Bandara di Tempuling Jadi ajang Balapan Motor Liar
Grand Opening Coffee Shop Daminja, Gelar Syukuran dan Doa
46 Orang Personel Jajaran Polres Inhil Naik Pangkat di Hari Bhayangkara Ke-75
Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 Kurangi Porsi Penegakan Hukum, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Inhil Pada Masyarakat.
Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi
PJ Bupati Inhil; Kemitraan Media 2024 Dipastikan Terealisasi