Polsanak, Cara Polres Inhil Kenalkan Polisi dan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini
INHIL,- Polisi Sahabat Anak (polsanak) yang digelar Satuan Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau di TK TK Al-Amin Jalan H. Abd Gani Tembilahan, Rabu (19/1/2023).
Anak-anak usia dini tersebut mengikuti kegiatan Polsanak dengan didampingi staf guru.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman SH menuturkan dalam Polsanak ini para anak-anak dikenalkan dengan tugas-tugas Polisi khususnya Lalu lintas serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.
”Disamping itu dengan bermain dan belajar bersama anggota Satbinmas Polres Inhil, anak-anak lebih dekat dan bersahabat dengan anggota Polri serta mencintai profesi Kepolisian yang humanis dan profesional," sebutnya.
Pihaknya berharap kelak anak-anak bisa lebih disiplin dan mematuhi segala peraturan lalu lintas guna mewujudkan tertib berlalu lintas menjadi pelopor Keselamatan nomor satu berlalu lintas.
"Kami berharap anak-anak ini memahami peraturan lalu lintas sejak usia dini, serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan dapat menambah pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas," tukasnya.

Berita Lainnya
UNISI Gelar Wisuda, 414 Insan Intelektual Siap Bersaing Secara Global
Tema: KETIKA JODOHMU AKTIVIS DAKWAH
Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank Mini Syariah Auliaurrasyidin Kurangi Jam Operasional Layanan Nasabah
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Inhil Luncurkan Inovasi 'Pejabat Sawit'
Giat Polsanak, Polres Inhil Sahabat Anak
PGMI STAI Auliaurrasyiddin Gelar Praktik Jurnalistik, Gandeng IWO Inhil Jadi Narsum
TBM HAMFARA LIBRARY MENDAPAT PENGHARGAAN DARI BALAI BAHASA PROVINSI RIAU
Wabup Inhil beserta OPD Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Miftahul Hidayah Binaan Ust. Sumardi
Ketua PGRI Inhil Apresiasi Guru SDN 011 Pulau Palas Masuk 10 besar Lomba Praktik Pembelajaran PORSENIJAR 2025
Bupati Harapkan Peran IGI Jadi Agen Pembaharuan di Kabupaten Indragiri Hilir
Kemenag Selenggarakan Pelatihan Teknis untuk Madrasah Quran Hadits serta Aqidah Ahlaq
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi