Kadishub Tegaskan Masyarakat Bayar Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda, Segini Harganya

TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menegaskan kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir untuk membayar tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA).
Hal tersebut dikatakan, Kadishub Pemkab Inhil, Indrawansyah Syarkowi, ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi Sabtu (27/8/2022), Ya sepengetahuanya Tarif Parkir sesuai dengan Perda Nomor: 10 Tahun 2010, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, namun sebaiknya anda (wartawan-red) konfirmasi lagi ke Bapenda Inhil apa aturan ini yang masih berlaku atau sudah ada regulasi yang diperbaharui.
” Dan untuk terkait pertanyaan Teknis Optimalkan kordinasi dengan Pejabat yang menangani Kepala UPT Perparkiran supaya bisa jadi bahan evaluasi saya terkait kemampuannya berkordinasi dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ucapnya
Ketika dikonfirmasi andaikata di lapangan ditemukan petugas parkir meminta uang parkir melebihi dari perda, apa sanksinya kepada pengelola parkir,” terkait ini saya belum sampai kesana membaca kontrak nya ideal nya masyarakat tidak membayar melebihi perda, Persoalan Dishub ini darat laut dan udara, ini yang mau kita benahi dengan memanfaatkan sumberdaya manusia yang tersedia saat ini.. terimakasih informasinya setidaknya menambah referensi saya.
Ketika dikonfirmasi lagi, Apabila dilapangan ditemukan adanya keluhan dari masyarakat oknum juru parkir meminta uang parkir melebihi ketentuan bagaimana tanggapan dari bapak,” itu sudah jadi catatan saya makanya kita diskusikan dengan Primkopad kita beri mereka waktu untuk konsolidasi internal mereka, karena ada tanggung jawab pengawasan mereka disitu dan mereka baru kemaren ketemu dengan saya sudah saya beri arahan apa saja yang mesti mereka benahi,” Ungkapnya
Secara terpisah, Ka Bapenda Inhil sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Yopi).
Berita Lainnya
Pers Konferensi Kejari Inhil, Paparkan Pencapaian 2022
Dengan Gembira, Pemdes Sei Iliran Sambut Kedatangan Mahasiswa Kukerta STAI Auliaurrasyidin
Dua Warga Inhil Positif Covid-19, Salah satunya Balita. Mengapa Zona Merah?
Wabup dan Kadis Sosial Temui Anak Ngelem
Baksos Bedah Rumah Tuntas, Ketua Kadin Inhil : Semoga Bermanfaat dan Berkah
Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Indragiri Hilir
Inisiasi Perdana Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait.
Tentukan Arah Pembangunan Berkelanjutan, Pemdes Sungai Intan Gelar Musdessus SDGs 2021
KPU Inhil Terima Kunjungan KNPI Inhil
Bupati Datangi Pos Sekat Mudik, Baca Ketentuan Kendaraan Boleh Lewat, Terlarang dan Sanksi
Dilepas Bupati, Puluhan Paguyuban Ikuti Pawai HUT ke-77 TNI Wilayah Kodim Inhil
Milad Yang Ke-41, Dandim 0314/ Inhil di Berikan Kejutan Oleh Sekretaris Kesbangpol dan Awak Media