Kadishub Tegaskan Masyarakat Bayar Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda, Segini Harganya

Sabtu, 27 Agustus 2022

TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menegaskan kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir untuk membayar tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA).
 
Hal tersebut dikatakan, Kadishub Pemkab Inhil, Indrawansyah Syarkowi, ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi Sabtu (27/8/2022), Ya sepengetahuanya Tarif Parkir sesuai dengan Perda Nomor: 10 Tahun 2010, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, namun sebaiknya anda (wartawan-red) konfirmasi lagi ke Bapenda Inhil apa aturan ini yang masih berlaku atau sudah ada regulasi yang diperbaharui.
 
” Dan untuk terkait pertanyaan Teknis Optimalkan kordinasi dengan Pejabat yang menangani Kepala UPT Perparkiran supaya bisa jadi bahan evaluasi saya terkait kemampuannya berkordinasi dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ucapnya
 
Ketika dikonfirmasi andaikata di lapangan ditemukan petugas parkir meminta uang parkir melebihi dari perda, apa sanksinya kepada pengelola parkir,” terkait ini saya belum sampai kesana membaca kontrak nya ideal nya masyarakat tidak membayar melebihi perda, Persoalan Dishub ini darat laut dan udara, ini yang mau kita benahi dengan memanfaatkan sumberdaya manusia yang tersedia saat ini.. terimakasih informasinya setidaknya menambah referensi saya.
 
Ketika dikonfirmasi lagi, Apabila dilapangan ditemukan adanya keluhan dari masyarakat oknum juru parkir meminta uang parkir melebihi ketentuan bagaimana tanggapan dari bapak,” itu sudah jadi catatan saya makanya kita diskusikan dengan Primkopad kita beri mereka waktu untuk konsolidasi internal mereka, karena ada tanggung jawab pengawasan mereka disitu dan mereka baru kemaren ketemu dengan saya sudah saya beri arahan apa saja yang mesti mereka benahi,” Ungkapnya
 
Secara terpisah, Ka Bapenda Inhil sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Yopi).