• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Donlot Formulir BAZNAS Ketua/ Komisioner disini

Seleksi Ketua dan Komisioner Baznas Inhil Dibuka Hingga Akhir Desember, Simak dan Unduh Ketentuannya

Redaksi Exc.

Kamis, 18 November 2021 17:16:17 WIB
Cetak
Baznas Inhil 2022 -2027

Marwahrakyat.com -- Telah dibuka pendaftaran dan seleksi bagi yang ingin menjadi pemimpin dan komisioner dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peserta dapat segera mendaftarkan diri anda kepada Tim Seleksi Baznas Periode tahun 2022 sampai 2027.

H Faisal Sadik, selaku Sekretaris Tim Seleksi Baznas Inhil menyampaikan bahwa Tim Baznas membuka kepada Khalayak seperti Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Para Cendekia Muslim yang memiliki kompetensi dan kapasitas mengelola dana umat.


"Kita akan memilih pimpinan Baznas yang cakap, seseorang yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur. Dapat dibaca pendaftarannya," ucap Faisal. 

Pembukaan pendaftaran calon pimpinan Baznas Inhil, terhitung dari tanggal 15 November hingga 24 Desember tahun 2021. Dengan Persyaratan Sebagai Berikut yakni :

PROSEDUR DAN TATA CARA SELEKSI
A. Ketentuan Umum
1. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua
2. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir berasal dari unsur masyarakat yang
meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat.
3. Dalam hal pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS), TNI, POLRI, maka harus bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS,
TNI/POLRI sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa Kepada Allah SWT;
4. Berakhlak Mulia;
5. Berusia minimal 40 (empat puluh) Tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
6. Memiliki KTP Indonesia;
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
8. Memiliki kompetensi dibidang pengelolahan zakat;
9. Tidak rangkap jabatan sebagai pengelolah zakat lain;
10. Tidak menjadi anggota partai politik;
11. Tidak terlibat dalam kegiatan politik parktis;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
13. Bersedia berkerja penuh waktu sesuai ketentuan dari pemerintah;
14. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, TNI,
POLRI, pegawai/karyawan/guru/dosen pada lembaga swasta, pemerintah desa,
pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai pengelolah zakat
lainnya apabila terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Inhil
periode 2022-2027
15. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) Tahun.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS kabupaten Inhil mengajukan permohonan
secara tertulis kepada panitia seleksi (format surat lamaran terlampir), dengan
melampirkan dokumen :
a. Daftar Riwayat Hidup
b. FotoCopy Kartu Tanda Penduduk
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yang masih berlaku
d. Fotocopy Ijazah terakhir yang di Legalisir
e. Fotocopy SK terakhir bagi pendaftar dari PNS, Pegawai pemerintah, ASN,
TNI/POLRI, karyawan Swasta, Guru/Dosen, Perangkat Desa Pegawai Pengelola
zakat lainnya;
f. Surat Keterangan Sehat oleh puskesmas/RS pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
h. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS pemerintah /TNI/POLRI (diserahkan
pada saat tes wawancara).
i. Fotocopy kartu/surat telah vaksinasi covid-19 (diserahkan pada tes wawancara);
j. Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang menyatakan bahwa calon
pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir adalah:
a. Bersedia berkerja penuh waktu sesuai ketentuan dari pemerintah dan bersedia
berdomisili di ibukota Kabupaten Indragiri Hilir apabila terpilih menjadi pimpinan;
b. Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik
praktis serta tidak terlibat dalam organiasi terlarang;
c. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS,
TNI, POLRI, pegawai/kariyawan/guru/dosen pada lembaga swasta, pemerintah
desa, pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai
pengelolah zakat lainnya apabila terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan
BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir periode 2022-2027
d. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) Tahun dikeluarkan pada
pengadilan negeri (khusus wilayah Kabupaten Indragiri Hilir agar berkoordinasi
dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir).
3. Pendaftaran dimulai tanggal 15 Nopember 2021 s.d. 24 Desember 2021, mulai pukul
09.00 s.d. 16.00 WIB kecuali hari libur (sabtu dan minggu) atau hari libur yang
ditetapkan pemerintah. Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Inhil tersebut
dapat diunduh di:
4. Berkas pendaftaran dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Permohonan dan persyaratan dalam bentuk Hardcopy dikirim melalui kantor
pos/jasa Expedisi lainnya (perorang tidak kolektif) mulai tanggal Desember 2021
s.d. November 2021 (cap pos/resi pengiriman), ditunjukan kepada
SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL
ZAKAT NASIONAL KABUPATEN INHIL
Alamat: [email protected]
b. Berkas dalam bentuk softcopy dikirim paling lambat pada tanggal Dua Puluh
Empat Desember 2021
pukul 16.00 WIB, dapat dikirim kepada alamat E-mail:
[email protected]
II. Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, Yaitu:
1. Seleksi administrasi;
2. Seleksi kompetensi (tes tertulis) dan;
3. Wawancara.

Peserta yang lolos dari tahap satu tahap seleksi akan diumumkan namanya untuk mengikuti
tahap berikutnya. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman
dinyatakan gugur. 

Untuk lebih lengkapnya, Simak link berikut dan dapat diunduh: 

/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/files/pdf.pdf

Untuk form pendaftaran, silahkan unduh gambar dibawah ini


 Editor : Hendro

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Marlis Syarif Bagikan Paket Sembako untuk Bocah Yatim-Piatu

Azwardi Resmi kembali 5 tahun kedepan Nahkodai IKMR Kecamatan Kateman, Ketua IKMR Inhil Tekankan Pentingnya Sinergi

Terapkan Prokes, Pejuang Subuh Tanah Merah Turut Serta Peringati Hari Donor Darah Sedunia Yang Ditaja Oleh PMI

Ketua PKK Hadiri Webinar Rakor Pengelolaan Posyandu

Bupati Inhil Ajak ASN dan Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Delapan Belas Desa di Inhil Beri Klarifikasi Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Musdessus Penetapan KPM Panerima BLT DD Sungai Intan 2022

Panitia Milad Inhil ke-58 Minta Maaf Adanya Kemiripan Pada Logo Milad Inhil

Kadiskes Inhil Klarifikasi Temuan Belatung Dalam Menu Makan Siang Pasien Covid-19

Dr Sahrudin Beri Motivasi dalam Gelaran Talkshow Kodim Inhil

Tiga Jam Aksi, DPRD Inhil akan Teruskan Aspirasi Omnibus Law ke Pemprov

Pemimpin Baru Riau dan Inhil Dilantik, Masyarakat Inhil Ucapkan Selamat dan Sukses

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved