Donlot Formulir BAZNAS Ketua/ Komisioner disini
Seleksi Ketua dan Komisioner Baznas Inhil Dibuka Hingga Akhir Desember, Simak dan Unduh Ketentuannya
Marwahrakyat.com -- Telah dibuka pendaftaran dan seleksi bagi yang ingin menjadi pemimpin dan komisioner dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peserta dapat segera mendaftarkan diri anda kepada Tim Seleksi Baznas Periode tahun 2022 sampai 2027.
H Faisal Sadik, selaku Sekretaris Tim Seleksi Baznas Inhil menyampaikan bahwa Tim Baznas membuka kepada Khalayak seperti Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Para Cendekia Muslim yang memiliki kompetensi dan kapasitas mengelola dana umat.
"Kita akan memilih pimpinan Baznas yang cakap, seseorang yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur. Dapat dibaca pendaftarannya," ucap Faisal.
Pembukaan pendaftaran calon pimpinan Baznas Inhil, terhitung dari tanggal 15 November hingga 24 Desember tahun 2021. Dengan Persyaratan Sebagai Berikut yakni :
PROSEDUR DAN TATA CARA SELEKSI
A. Ketentuan Umum
1. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua
2. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir berasal dari unsur masyarakat yang
meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat.
3. Dalam hal pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS), TNI, POLRI, maka harus bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS,
TNI/POLRI sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa Kepada Allah SWT;
4. Berakhlak Mulia;
5. Berusia minimal 40 (empat puluh) Tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
6. Memiliki KTP Indonesia;
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
8. Memiliki kompetensi dibidang pengelolahan zakat;
9. Tidak rangkap jabatan sebagai pengelolah zakat lain;
10. Tidak menjadi anggota partai politik;
11. Tidak terlibat dalam kegiatan politik parktis;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
13. Bersedia berkerja penuh waktu sesuai ketentuan dari pemerintah;
14. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, TNI,
POLRI, pegawai/karyawan/guru/dosen pada lembaga swasta, pemerintah desa,
pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai pengelolah zakat
lainnya apabila terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Inhil
periode 2022-2027
15. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) Tahun.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS kabupaten Inhil mengajukan permohonan
secara tertulis kepada panitia seleksi (format surat lamaran terlampir), dengan
melampirkan dokumen :
a. Daftar Riwayat Hidup
b. FotoCopy Kartu Tanda Penduduk
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yang masih berlaku
d. Fotocopy Ijazah terakhir yang di Legalisir
e. Fotocopy SK terakhir bagi pendaftar dari PNS, Pegawai pemerintah, ASN,
TNI/POLRI, karyawan Swasta, Guru/Dosen, Perangkat Desa Pegawai Pengelola
zakat lainnya;
f. Surat Keterangan Sehat oleh puskesmas/RS pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
h. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS pemerintah /TNI/POLRI (diserahkan
pada saat tes wawancara).
i. Fotocopy kartu/surat telah vaksinasi covid-19 (diserahkan pada tes wawancara);
j. Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang menyatakan bahwa calon
pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir adalah:
a. Bersedia berkerja penuh waktu sesuai ketentuan dari pemerintah dan bersedia
berdomisili di ibukota Kabupaten Indragiri Hilir apabila terpilih menjadi pimpinan;
b. Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik
praktis serta tidak terlibat dalam organiasi terlarang;
c. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS,
TNI, POLRI, pegawai/kariyawan/guru/dosen pada lembaga swasta, pemerintah
desa, pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai
pengelolah zakat lainnya apabila terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan
BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir periode 2022-2027
d. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) Tahun dikeluarkan pada
pengadilan negeri (khusus wilayah Kabupaten Indragiri Hilir agar berkoordinasi
dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir).
3. Pendaftaran dimulai tanggal 15 Nopember 2021 s.d. 24 Desember 2021, mulai pukul
09.00 s.d. 16.00 WIB kecuali hari libur (sabtu dan minggu) atau hari libur yang
ditetapkan pemerintah. Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Inhil tersebut
dapat diunduh di:
4. Berkas pendaftaran dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Permohonan dan persyaratan dalam bentuk Hardcopy dikirim melalui kantor
pos/jasa Expedisi lainnya (perorang tidak kolektif) mulai tanggal Desember 2021
s.d. November 2021 (cap pos/resi pengiriman), ditunjukan kepada
SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL
ZAKAT NASIONAL KABUPATEN INHIL
Alamat: [email protected]
b. Berkas dalam bentuk softcopy dikirim paling lambat pada tanggal Dua Puluh
Empat Desember 2021
pukul 16.00 WIB, dapat dikirim kepada alamat E-mail:
[email protected]
II. Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, Yaitu:
1. Seleksi administrasi;
2. Seleksi kompetensi (tes tertulis) dan;
3. Wawancara.
Peserta yang lolos dari tahap satu tahap seleksi akan diumumkan namanya untuk mengikuti
tahap berikutnya. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman
dinyatakan gugur.
Untuk lebih lengkapnya, Simak link berikut dan dapat diunduh:
/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/files/pdf.pdf
Untuk form pendaftaran, silahkan unduh gambar dibawah ini
Berita Lainnya
Dompet Dhuafa Tempatkan Dai Pemberdaya di Concong Luar, Indragiri Hilir
Kembali Hari Ini Satu Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Spektakuler! Kwaran Ranting Tembilahan Hulu, Gali Potensi Pramuka Penggalang, Bekali dengan Wawasan
Kadiskes Inhil Klarifikasi Temuan Belatung Dalam Menu Makan Siang Pasien Covid-19
Anggota DPRD Inhil Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Miftahul Hidayah
DPD PKS Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid-masjid
Kapolres Inhil Menegaskan Tidak Akan Mengeluarkan Izin Keramaian Di Malam Puncak Tahun Baru
Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Hadiri RAT BMT Al Barakah Unisi
Juleha Inhil Turut Ramaikan Ragam Budaya HUT ke 77 TNI, Ada Asah Pisau Gratis Loh
Bupati Lantik Forum RT/ RW: Ujung Tombak Masyarakat
Kapolres Inhil Sampaikan Ucapan HUT Ke 87 GP Ansor