Kendaraan Roda Empat Diperintahkan Putar Balik oleh Satlantas Polres Inhil, Bagaimana Biar Lewat?
Selensen, Marwahrakyat.com -- Sejumlah kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Inhil diperintahkan untuk putar balik, Rabu 28 April 2021.
Perintah putar balik tersebut terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat di masa pandemi Covid.
Menurut data dari Satlantas Polres Inhil yang melaksanakan kegiatan di perbatasan Provinsi Riau-Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 295 Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, 3 kendaraan roda empat kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan bagi pengendara dan penumpangnya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat lantas AKP Lassarus Sinaga yang berada dilokasi, hal itu dilaksanakan menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain itu, larangan mudik juga merujuk pada Adendum surat edaran satuan tugas Covid 19 nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Total ada 5 kendaraan umum, dan 20 kendaraan pribadi roda empat. Namun yang tidak bisa melanjutkan perjalanan sebanyak 3 kendaraan pribadi karena itu tadi, tidak memiliki kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan," jelasnya.
Berita Lainnya
Saat Ini Padam Total, Bukan Giliran! Tim PLN Sedang Berjuang dan Belum Sempat Makan
Heboh Ditemukan Mayat Pria Terapung Tertelungkup di Lahang Baru!
Kebakaran di Desa Air balui Kemuning Hanguskan Dua Rumah Warga
Polres Inhil Siap Layani Vaksinasi di Tempat dan Antar Jemput Warga
Tempati Rumah Dinas, Kapolres Inhil Awali Dengan Syukuran dan Do'a Bersama
Serbuan Vaksinasi Kembali Di Gencarkan Kodim 0314/Inhil
6 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan Dikamar
YVB dan Koramil Tembilahan Kunjungi Kapolsek Rino
Abah SU Gandeng Marlis Berbagi Takjil, Indikasi 2024?
Pembinaan dan Pengawasan Koppontren Bina Santri di Kelurahan Benteng
DPRD Inhil Komitmen Dukung Kebutuhan Anggaran Publikasi
Kepada Polres Inhil Masyarakat Minta Dibuatkan Zebra Cross Menyeberang ke Masjid