Kendaraan Roda Empat Diperintahkan Putar Balik oleh Satlantas Polres Inhil, Bagaimana Biar Lewat?
Selensen, Marwahrakyat.com -- Sejumlah kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Inhil diperintahkan untuk putar balik, Rabu 28 April 2021.
Perintah putar balik tersebut terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat di masa pandemi Covid.
Menurut data dari Satlantas Polres Inhil yang melaksanakan kegiatan di perbatasan Provinsi Riau-Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 295 Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, 3 kendaraan roda empat kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan bagi pengendara dan penumpangnya.
Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat lantas AKP Lassarus Sinaga yang berada dilokasi, hal itu dilaksanakan menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Selain itu, larangan mudik juga merujuk pada Adendum surat edaran satuan tugas Covid 19 nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Total ada 5 kendaraan umum, dan 20 kendaraan pribadi roda empat. Namun yang tidak bisa melanjutkan perjalanan sebanyak 3 kendaraan pribadi karena itu tadi, tidak memiliki kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan," jelasnya.

Berita Lainnya
DPD KNPI Inhil Kunjungi Lapas Kelas II A Tembilahan Bahas Peluang Sinergitas Program Kepemudaan dan Pembinaan Warga Binaan
Di kelilingi Semak dan Rumput, Ketua DEMA STAI Auliaurrasyidin Harapkan Gedung BNK di Inhil Bisa di Operasikan
STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Melaksanakan Pembekalan PPL dan PKL
Wabup SU Pimpin Rapat Evaluasi Data Terpadu DTKS
Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha, Solusi Pendidikan Terbaik untuk Anak Anda.
Cabup Inhil H Herman Berserta Istri Nyoblos di TPS 16, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Luncurkan Inovasi KLIPING Upaya DPMPTSP Inhil Permudah Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha
Segera Daftarkan diri Anda! Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha Resmi Buka Tahun Ajaran 2023/2024
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Wabup Buka Puasa dan Buka Lomba Nuzulul Quran di Sungai Luar
Tim Hadroh Sungai Intan Sabet Gelar Juara 1 Se-Riau
Hati-hatilah! Simak Himbauan Polres Inhil Terkait Penggunaan Sepeda Listrik!