Larangan mudik
Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau
Marwahrakyat.com, PEKANBARU - Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu menitik beratkan pada langkah Kepolisian didalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kepolisian menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada peanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda Riau Irjend. Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si Minggu (26/4) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau.
Hal ini sebagai tindaklanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.

Berita Lainnya
Deklarasi CEO Perusahaan Pers, JMSI Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk
Pemkab dan Bank Riau Kepri Bahas Sistem Resi Gudang Inhil,
Ikbal Sayuti Kembali Pimpin PPP Riau Periode 2025–2030, Terima SK Langsung dari Ketua Umum
Prokes Covid Tak Main-main! Bupati, Dandim dan Kapolres Turun Langsung Merazia Tempat Kerumunan
Desa Simpang Kateman Gelar Sunatan Massal
Setahun Berdiri, Ayse Brand Fokus Kembangkan Literasi Digital di Riau
Buka Agenda OKK Calon Anggota PWI Riau, Raja Isyam Azwar: yang Daftar Lebih 100 Peserta
Pemkab Rohil Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Respon Banjir Pekanbaru, DMC Dompet Dhuafa Riau Turunkan Personil 24 Jam
Dompet Dhuafa Riau Membangkitkan Semangat Ramadan Hingga Pulau Terluar, Rupat Utara
Kinerja Bupati dan Wabup Rohil Patut Diacungi Jempol, Sukses Yakinkan PT PHR Hotmix Jalan Lintas Kubu
Ikuti Kursus Lisensi D Inhil, Kades Bagan Jaya : Jadikan Ini Langkah Untuk Membangun Sepak bola