Larangan mudik
Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau
Marwahrakyat.com, PEKANBARU - Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu menitik beratkan pada langkah Kepolisian didalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kepolisian menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada peanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Aturan Permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut :
a. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda Riau Irjend. Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si Minggu (26/4) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau.
Hal ini sebagai tindaklanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.

Berita Lainnya
Dihadiri Sekwan, Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi: Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Masyarakat
Puncak Semarak Ramadan Berbagi (SERAMBI) Resmi Dibuka Oleh Kapolda Riau
Layangkan Permohonan Hearing ke DPRD, IWO Inhil Ingin Dudukkan Ini
Dari Riau Untuk Negeri, UNRI EXPO 2022 Kembali Digelar Secara Luring
Apresiasi Bagi-bagi Masker Gratis, Kapolda Riau Bantu 10.000 Masker ke IWO Provinsi Riau
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, PMII Beri Apresiasi ke Kapolda Riau
Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dan Berikan Bansos Di Kampus UIR
KHAS Pekanbaru Hotel Bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Makanan Berbuka Puasa untuk Jama'ah Masjid Arrahman Pekanbaru
Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya saing Wirausaha Muda Provinsi (Pembekalan dan Pemagangan) Tahun 2021
SEMARAK! "Tebar Hewan Kurban" Menggema di area CFD Pekanbaru dalam kemeriahan Kurbanaval
Mubes II IWO Ditunda Satu Tahun, Jodhi Yudono Terima Mandat Ketua Presidium Sementara
Program SDM PKS BPDP Ditjenbun dan Daya Guna Lestari, Wujudkan pelatihan berkualitas bagi petani sawit