Hot news
Buronan 7 Tahun asal Inhil Tertangkap
Marwahrakyat.com, PEKANBARU-Pelarian Nursahir AMD berakhir. Terpidana kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2012, ditangkap setelah 7 tahun jadi buronan.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Inhil di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Terpidana merupakan buronan kegiatan peningkatan produksi perikanan paket pengadaan Kapal Motor 5 GT Lengkap 2 Unit dan Gill Net 30 Pieces untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kepala Seksi Penkum dan Humas Zikrullah.
Sapta menjelaskan, usai ditangkap Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau. Selanjutnya, ia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.
Nursahir divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2015 silam. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memvonis Nursahir dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. "Tidak terima, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau," kata Sapta.
Oleh hakim tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Karena tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat, kami pun melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Sapta.
Akhirnya, MA menjatuhkan hukuman bagi Nursahir dengan penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Hukuman itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018," tutur Sapta.
Sapta menjelaskan, Nursahir kabur saat proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Dia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis.
"Saat proses penahanan 1 tahun, terpidana dikeluarkan karena tidak ada alasan lakukan penahanan, dilepaskan demi hukum," tutur Sapta.
Selama kabur, Nursahir hanya berputar di Riau. Selain di Pekanbaru, ia selalu berpindah tempat di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau

Berita Lainnya
Pemdes Sei Intan Giat Sosialisasi Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
Hendry Munief Silaturahmi dengan Ketua NU dan Muhammadiyah Riau: Kolaborasi Bangun Ekonomi Ummat
Bupati dan Forkopimda Gotong Royong Bersama di Gerakan ASRI
Banjir Longsor Landa Tiga Provinsi di Sumatera, Dompet Dhuafa Gerak Cepat Bangun Pos Respon Bencana di Sejumlah Titik*
Forum Lingkar Pena Inhil Gagas Donasi Buku ke Kafe
SMSI Inhil Tekan Stunting Lewat Edukasi dan Susu Ginas
Wawako Jalin Silaturahmi dengan Anggota Amirul Hajj di Mekkah
DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026: Jangan Lagi Ada yang Ditutup-Tutupi
PKS Inhil Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC se-Inhil
PGRI Kecamatan Enok Borong Cabor Tarik Tambang Jambore PGRI Inhil 2025
Penggiat Literasi Inhil Gelar Kegiatan dengan Tema Cek Fakta Melek Media
Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga Pulau Palas: “Kami Hadir untuk Masyarakat, Tak Kenal Lelah Mengabdi”