Hot news
Buronan 7 Tahun asal Inhil Tertangkap
Marwahrakyat.com, PEKANBARU-Pelarian Nursahir AMD berakhir. Terpidana kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2012, ditangkap setelah 7 tahun jadi buronan.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Inhil di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Terpidana merupakan buronan kegiatan peningkatan produksi perikanan paket pengadaan Kapal Motor 5 GT Lengkap 2 Unit dan Gill Net 30 Pieces untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kepala Seksi Penkum dan Humas Zikrullah.
Sapta menjelaskan, usai ditangkap Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau. Selanjutnya, ia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.
Nursahir divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2015 silam. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memvonis Nursahir dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. "Tidak terima, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau," kata Sapta.
Oleh hakim tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Karena tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat, kami pun melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Sapta.
Akhirnya, MA menjatuhkan hukuman bagi Nursahir dengan penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Hukuman itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018," tutur Sapta.
Sapta menjelaskan, Nursahir kabur saat proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Dia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis.
"Saat proses penahanan 1 tahun, terpidana dikeluarkan karena tidak ada alasan lakukan penahanan, dilepaskan demi hukum," tutur Sapta.
Selama kabur, Nursahir hanya berputar di Riau. Selain di Pekanbaru, ia selalu berpindah tempat di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau

Berita Lainnya
Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga Pulau Palas: “Kami Hadir untuk Masyarakat, Tak Kenal Lelah Mengabdi”
Prestasi Gemilang Awardee YES Pekanbaru di Young Leadership Festival (YLF) Nasional 2026
Forum Lingkar Pena Inhil Gagas Donasi Buku ke Kafe
STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Lantik Pengurus Bank Mini Syariah dan Gelar Kuliah Dosen Praktisi Perpajakan
Bupati Herman Hadiri Paripurna 2026, APBD Inhil Disahkan
Sengit Day! Juventini v Asyifa SJ 0-1, Al Azkiya v Asyifa 3-3 (7-8) Dua Tim Assyifa Lolos Delapan Besar Bupati Cup
Pemkab Inhil Rutin Gelar Buka Bersama di Kediaman Bupati
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa Balung dan Pembangunan di Aliran Sungai Kampar
PGRI Kecamatan Enok Borong Cabor Tarik Tambang Jambore PGRI Inhil 2025
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama