Meskipun Tahapan Coklit Sudah Berakhir, Bawaslu Inhil ingatkan KPU Untuk Akomodir Hak Pilih Warga
Marwahrakyat.com, INHIL - Pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota secara serentak dilakukan pada tanggal 9 sd 11 Agustus 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifa, SE.,M.Ak menyatakan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS tersebut, di Awasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Jajaran Mulai dari Pleno Tingkat desa, Kecamatan Hingga Hari ini pelaksanaan Pleno di Tingkat Kabupaten.
"Kita Bawaslu mengawasi Pelaksanaan Pleno Penetapan DPS ini secara berjenjang mulai Dari Desa di Awasi Oleh PKD, Kecamatan Oleh Panwascam dan Tingkat Kabupaten Oleh Bawaslu Kabupaten" Jelas Musdalifa
Pada saat rapat pleno berlangsung Musdalifa menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahapan pemuktahiran data hingga sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini ditetapkan oleh KPU Inhil. Bawaslu dan Jajaran telah Menemukan 26 Pemilih di Kecamatan Concong telah di Coklit namun belum masuk dalam e-Coklit.
Selain dari pada itu berkaitan dengan pemilih potensial yang jumlahnya cukup signifikan terutama di Kecamatan Kemuning harus menjadi fokus utama pada saat penetapan daftar pemilih ini nantinya. Kemudian terdapat penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan diantaranya Gaung, Gaung Anak Serka, Tanah Merah, Pelangiran dan Tembilahan. Untuk penambahan TPS ini KPU Inhil wajib mempedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 27 tentang Kesiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024.
"Di karenakan Tahapan coklit sudah berakhir maka Bawaslu Berharap bagi Masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menyerahkan identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 dan 35 Peraturan Komisi Pemilihahn Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota "Jelas Musdalifah.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Inhil Abus Siraj, S.Pt menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir apabila merasa dirinya belum di coklit ataupun belum didata sebagai pemilih bisa melaporkan dirinya ke pengawas Pemilu Baik Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD), Panwas Kecamatan Ataupun Ke kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.
"kita menghimbau bagi Masyarakat yang merasa belum terdata, dapat melapor ke Posko Kawal Hak Pilih yang ada di Pengawas Tingkat Desa, Kecamatan dan Kami di Kabupaten" Jelas Abus Siraj

Berita Lainnya
Prosesi Pemakaman PDP Reaktif Telah Usai, Tunggu Hasil Swab, ODP dan Masyarakat #dirumahsaja
Konfirmasi dr Saud: Dua Pasien PDP Reaktif Asal Keritang Jalani Isolasi, Keluarga Belum Perlu Rapid Tes
Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Gelar Touring Bersama
Merasa Terkesan, Yulizar Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Purna Tugas
Sungai Intan Wakili Inhil Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi dari KPK-RI
Bupati Rapat Bersama Tokoh Ulama Inhil, Strategi Tekan Sebaran Covid dan Bisa Shalat Ied
Peserta Didik Marwan Futsal Academy, Juara Bersama SD 002 Tembilahan
Ratusan Mak-Mak Ikut Senam Sehat Bersama Paslon Nomor 4 Herman-Yuliantini di Tembilahan
Konfercab Ke-II, Tetapkan M.Thahir Selaku Ketua Cabang PMII dan Malvina Selaku Ketua Kopri Cabang PMII Inhil
Segini Banyak! 64 Alumninya Tembus Uji PNS, Coba Cek Nama Temanmu Disini
Polres Inhil menggelar apel gabungan bersama TNI Dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dandim Imir Faishal bersama YVB Bagikan Takjil untuk Masyarakat