• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Advertorial
  • Info

KEMENTERIAN AGAMA RI DITJEN PENDIDIKAN ISLAM MAJELIS MASYAYIKH

Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 18:44:54 WIB
Cetak

KEMENTERIAN AGAMA RI
DITJEN PENDIDIKAN ISLAM
MAJELIS MASYAYIKH


Press Release, Kamis 26 Oktober 2023

Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum

Jakarta,- Pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren.

Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah (26/10/2023), yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" itu disebutkan, mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodir oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.

Pada acara yang diinisiasi oleh Majelis Masyayikh ini ditegaskan, untuk menjaga ciri khasnya, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum, yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan IPA/IPS. Empat mata pelajaran umum ini menjadi salah satu standar kompetensi kognitif dasar bagi santri.

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin menjelaskan, tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Untuk itu mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar, seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting. "Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini," tandasnya.

Lebih lanjut Gus Rozin menambahkan, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi. Selain itu standarisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.

"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," imbuh pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren. Sebagaimana tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Yang pertama pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang, yang kedua adalah jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Pengasuh pesantren Minftahul Huda, Manojaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, KH. Abdul Aziz Affandy menambahkan, mekanisme penjaminan mutu ini bukan memaksakan ukuran pusat kepada pesantren, akan tetapi memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikan nonformal mereka sendiri. Dengan demikian pesantren dapat memiliki peran yang lebih sentral dan memiliki fleksibilitas dalam menyusun kebijakan guna memastikan kualitas pendidikannya.

“Dewan Masyayikh pada dasarnya berkewajiban mengurus kurikulum pesantren. Meskipun demikian Majelis Masyayikh tidak boleh mengatur Dewan Masyayikh dalam hal kurikulum karena hal itu menjadi bagian dari otonomi pesantren. "Peran yang akan diambil Majelis Masyayikh adalah memberikan pendapat terkait hal ini,” kata ulama yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.

Pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. []


Sumber : Ibnushadik /  Editor : Ibnushadik

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Analisis Pengukuran Stunting di Kelurahan Pelangiran

Bupati Sampaikan Jawaban Tanggapan, Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Rohil Tentang Ranperda APBD Perubahan 2024

Tinjau SDN 11 Tembilahan Hulu, Bupati Herman Perhatikan KBM dan Fisik

Puskesmas Tembilahan Kota Keliling Gunakan Ambulans Sampaikan Penyuluhan Malaria dan DBD

Bupati Afrizal Sintong Hadiri Musda Ke VII KNPI Rohil 2023

Dinkes Inhil: Kenali 5 Tanda Kehamilan Normal

PKM Sungai Piring Laksanakan Kegiatan Prolanis

Wakil Bupati Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil

Pemkab Inhil Terus Gesa Validasi Data Demi Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui UHC

Publikasi Hasil Pengukuran Kasus Balita Stunting Kecamatan Gaung Tahun 2022-2024

Wilson dan Pers Rakyat

Ada di Tembilahan, Es Doger Sabana Khas Pekanbaru Rasanya Enak Banget!!

Terkini +INDEKS

Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi

01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 721 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved