Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.
Berita Lainnya
Sandang Gelar Doktor, Iwan Siswanto Promovendus asal STAI Auliaurrasyidin
Sidang Promosi Online, Dosen Asal STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Lulus Doktoral Berpredikat Cumlaude
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu
Kwaran Tembilahan Hulu Adakan Seleksi untuk Mengikuti Jambore Daerah
Pengurus SEMA dan DEMA STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Periode 2022/2023 Resmi di Lantik
Bupati Inhil Menghadiri Sidang Senat Terbuka STIKES Husada Gemilang
Syarifudin Pimpin STAI Auliaurrasyidin 2020-2024: Mari Kita Majukan Bersama Pendidikan
SMPN 1 Batang Tuaka Tunjukkan Antusiasme Dalam Gelaran HUT PGRI ke-77 dan HGN 2022
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Laksanakan Praktek Kewirausahaan
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
SMPIT Alhusniyah Mantap, Bekali Peserta didik dengan Kegiatan Rohani Bulanan