Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN

Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.
Berita Lainnya
Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank Mini Syariah Auliaurrasyidin Kurangi Jam Operasional Layanan Nasabah
Polsanak, Cara Polres Inhil Kenalkan Polisi dan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini
Bupati Inhil Menghadiri Sidang Senat Terbuka STIKES Husada Gemilang
Pramuka STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Selenggarakan Kegiatan OP3T
Hadirkan Sepuluh Doktor Sebagai Pembicara, PAI STAI Auliaurrasyidin Taja Webinar Nasional
RPMM Matangkan Persiapan Perlombaan dengan Persamaan Persepsi
Bupati Inhil Panggil Kadis Pendidikan Agar Segera Bayarkan Insentif Guru Non PNS Bulan Ini
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Peduli Lingkungan dan Bersihkan Lingkungan
Sidang Promosi Online, Dosen Asal STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Lulus Doktoral Berpredikat Cumlaude
Bupati Harapkan Peran IGI Jadi Agen Pembaharuan di Kabupaten Indragiri Hilir
Mahasiswa KKN UIN SUSKA RIAU Kelurahan Bagan Besar Timur membuka Bimbingan Bahasa Inggris & Bahasa Arab demi tercapainya pendidikan yang merata
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan