Sembilan Warga Inhil Pelanggar Protokol Rasakan Sidang di Tempat
Marwahrakyat.com, Inhil,- Sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat. Mereka diamankan dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Daerah Indragiri Hilir (Inhil), TNI-Polri.
"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Kayu Jati Jalan Sudirman Tembilahan, kami masih temukan 9 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (14/7/2021).
Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat bepergian.
"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukuman kerja sosial," lanjutnya.
Ia sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, data jumlah pelanggar setiap harinya masih stagnan. Masyarakat agar memahami penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Pandemi Covid-19.
"Tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.
Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar denda sebesar 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid-19 kab. inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
Berita Lainnya
DPD Golkar Inhil Gelar Jalan Sehat dalam Rangka HUT ke-58
Rapat Paripurna Ke-10, Agendakan Jawaban Bupati Inhil Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Usulan Ranperda
Bersama Polres Inhil Personil Kodim 0314 Inhil Sambangi Mesjid Untuk Menerapkan Prokes
INPAS, Integrasi Bilik Data dan Informasi Menuju ''Kabupaten Informatif''
Ikbal Sayuti Diskusi dengan Milenial Tembilahan, Bahas Inhil
Sepuluh Hari Lagi! Hadiah Utama Umrah dan Uang Tunai, Lomba Baca Kitab Kuning Edisi IV 2020
Operasi Zebra Sasar 7 Pelanggar Prioritas! Pahami dan Catat Tanggalnya
Kebakaran di Desa Air balui Kemuning Hanguskan Dua Rumah Warga
Kapolsek Raudo, YVB dan PT Alima Berbagi Takjil dan Sembako
Sahkan Kepengurusan, PC PMII Kabupeten Indragiri Hilir Masa Khidmat 2023/2024 Resmi di Lantik
Momen Silaturahim dan Doa Bersama PKS-Gerindra, Mohonkan Inhil Makmur Bebas Corona
BUMD KIG Buka Penjaringan Direksi dan Komisaris, Simak Tata Cara dan Persyaratannya