Awas Langgar Protokol! Operasi Yustisi Gelar Sidang Ditempat di Pasar Air Mancur Tembilahan
Tembilahan, Marwahrakyat.com -- Sejumlah warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kab. Inhil" tutup Kapolres.

Berita Lainnya
Juleha Inhil Turut Ramaikan Ragam Budaya HUT ke 77 TNI, Ada Asah Pisau Gratis Loh
Madrasah Ibtidaiyah Ibnu Thaha, Solusi Pendidikan Terbaik untuk Anak Anda.
Inggrid Indra Duaman Dukung Penuh Pelaksanaan Hari Bhayangkara ke 74 Polres Inhil.
Ahmad Efendi : Meski di Desa, Masyarakat Tetap Perlu Memakai Masker
Kapolres Ajak Semua Pihak Sinergi Cegah Sebaran Covid 19
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 1 Tembilahan
HM Rusli Zainal Ucapkan Selamat Kepada Haji Herman-Yuliantini Terpilih Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Dinkop Inhil Gelar Rapat Percepatan Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro
Ketua DPRD Inhil Lakukan Kunker Ke Kecamatan GAS
Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Indragiri Hilir
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Amankan Tuak di Seputaran Tembilahan
Gabungan Ormas Islam Menggelar Aksi Damai Bela Palestina di Tembilahan