Awas Langgar Protokol! Operasi Yustisi Gelar Sidang Ditempat di Pasar Air Mancur Tembilahan
Tembilahan, Marwahrakyat.com -- Sejumlah warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kab. Inhil" tutup Kapolres.

Berita Lainnya
Kembali Hari Ini Satu Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!
Ahmad Efendi : Meski di Desa, Masyarakat Tetap Perlu Memakai Masker
Diskop UMKM Inhil Hadiri Rakor Satgas Pengawas Koperasi Se-Provinsi Riau
Masyarakat Perlu Terapkan Protokol! Sudah 45 Warga Inhil dan 26 dari Tembilahan Positif Corona
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tekan Laka Lantas di Inhil, Hingga Nol Kasus
Bandara di Tempuling Jadi ajang Balapan Motor Liar
Sosok Ini jadi Harapan Baru Warga Inhil, Herman: Saya hanya Ingin jadi Petugas Masyarakat
Masyarakat Sungai Intan Rutin Bersihkan Parit
Buka Musda KBB Inhil Ke-II, Wabup H.Syamsuddin Uti Ajak Masyarakat Banjar Bersatu Membangun Negeri
Gelar Desa Siaga Sehat, Sei. Intan Gandeng BPJS dan Puskesmas Tembilahan Hulu
Bocor Deras! Pipa Induk Diameter 16 Inchi PDAM Inhil Putus, Cek Apa Rumahmu Masuk Jalurnya?