Awas Langgar Protokol! Operasi Yustisi Gelar Sidang Ditempat di Pasar Air Mancur Tembilahan
Tembilahan, Marwahrakyat.com -- Sejumlah warga pelanggar Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Sidang tepatnya digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa 27 April 2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid. Ya tadi hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," tukasnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus Covid 19 di Kab. Inhil" tutup Kapolres.

Berita Lainnya
Wabup Buka Puasa dan Buka Lomba Nuzulul Quran di Sungai Luar
Manfaatkan VPN, Pemda Inhil Hemat Anggaran Hingga 1.6 Miliar
Pemcam Tembilahan Hulu Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Fisik Desa Sei. Intan
Jum'at Berkah, Polres Inhil bagikan Nasi Kotak Kepada Tukang Becak
Sambut Hari Bhayangkara Ke-75 Jajaran Staf Personel Polres Inhil Gelar Ziarah Kemakam Pahlawan Yudha Bhakti
Jambore PKK Kecamatan Tembilahan Hulu Resmi Dimulai
Pemdes Belantaraya Bagikan 2000 Pcs Masker Gratis Kepada Masyarakat
126 KPM Desa Sungai Intan Terima Pencairan BLT-DD Ahmad Ependi Pesankan Ini
Relawan Inhil Hebat Dicegat saat Berkendara oleh OTK, Kuasa Hukum Inhil Hebat Berencana Tempuh Jalur Hukum
IJB Net Kunjungi Pilot Project Pengolahan Sabut Kelapa di Makodim 0314/Inhil
Kompak! Danramil Tembilahan dan Kades Sei Intan Monitoring OPLAH
Sidang Paripurna pelantikan anggota DPRD Inhil periode 2024-2029