Larangan Mudik
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.
Tembilahan, Marwahrakyat.com -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.
"Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini," tukas Trio melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
"Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," jelas Trio.
Lebih lanjut, Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.
"Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
"Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19," papar Trio.

Berita Lainnya
Perumda Air Minum Tirta Indragiri Dukung Suplai Air Penanggulangan Covid-19 Secara Gratis
Suguhkan Durian, Bupati Meranti Curhat pada Syahrul Aidi
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Nakes Polresta Pekanbaru Gelar Vaksinasi Tahap ll Di Pondok Pesantren Nurul Huda Al Islami
Simak Hasil Lomba Baca Kitab Kuning PKS Provinsi Riau, Total Hadiah Belasan Juta Rupiah
Gedung Vaksin Center Bhayangkara Akan Beroperasi Pekan Depan
Andika Asal Concong Harumkan Nama Inhil dengan Raih Perak di Papua
Melalui "Jumat Barokah" Satlantas Polres Siak Berkomitmen Menjadi Polantas Yang Penolong dan Humanis
Suguhkan Durian, Bupati Meranti Curhat pada Syahrul Aidi
Kapolda Riau Buka Turnamen Futsal IWO Riau Cup 2021
Markarius Anwar Siap Maju di Pilkada Siak
PT Sambu Group menyerahkan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Kepada Upika Kecamatan Kateman