Larangan Mudik
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.
Tembilahan, Marwahrakyat.com -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini.
"Itu benar. Masyarakat dilarang mudik untuk lebaran tahun ini," tukas Trio melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
"Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," jelas Trio.
Lebih lanjut, Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.
Selanjutnya, Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.
"Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.
Lebih lanjut, diungkapkan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.
Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.
"Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19," papar Trio.

Berita Lainnya
SEMARAK! "Tebar Hewan Kurban" Menggema di area CFD Pekanbaru dalam kemeriahan Kurbanaval
DPR: Kecelakaan Truk Bekasi Dampak Negatif Operasional di Jalan Arteri
Jadi Dosen Praktisi di Fisipol Unri, Agung Nugroho Paparkan Pentingnya Politik Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Gawat! 57 Pasangan Diduga LGBT di Amankan Satpol PP Pekanbaru
Hari Bhayangkara Ke-76, Wakil Ketua DPRD Inhil dan Setwan Inhil Kunjungi Polres Inhil
Kebersamaan Membangun Kepedulian, Vioni Bersaudara dan MPI salurkan APD untuk Puskesmas
Gedung Vaksin Center Bhayangkara Akan Beroperasi Pekan Depan
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Kades Sungai Intan Harapkan 100 Persen Warga Gunakan Hak Pilih Dalam Helat Pemilu Tahun Depan
Perkuat Patroli Udara, Mabes Polri Kirimkan Bantuan Helikopter untuk Polda Riau Atasi Illegal Logging
Ketua Umum TLCI Chapter#2, HM Raja Marwan, Riau Siap Sukseskan Jambore Nasional V di Jambi
IKMR Peduli! Warga Minang Korban Kebakaran Belaras Terima Bantuan dan Suport